ISSF CC
Ringkasan Biaya ISSF
Kompetisi
Biaya pendaftaran untuk setiap nomor Individu, Tim Campuran (Mixed Team), maupun Tim (kecuali Olimpiade dan Youth Olympic Games): €170,00 per nomor pertandingan.
Biaya pendaftaran terlambat (30 hingga 3 hari sebelum Hari Kedatangan Resmi), dengan syarat pendaftaran masih dapat diterima oleh Komite Penyelenggara:
Biaya pendaftaran reguler: €170,00
Tambahan biaya keterlambatan: €50,00
Total: €220,00
Komite Penyelenggara wajib membayar kepada ISSF biaya sebesar €5,00 untuk setiap atlet, tim, maupun ofisial yang didaftarkan.
Biaya pendaftaran setiap ofisial pada Kejuaraan ISSF adalah €50,00.
Biaya pengajuan protes dalam kompetisi adalah €50,00.
Biaya pengajuan banding (appeal) adalah €100,00.
Biaya latihan pra-pertandingan untuk nomor Trap dan Skeet adalah €8,00.
Apabila pakaian perlombaan diajukan kembali untuk pemeriksaan kedua atau berikutnya dalam kejuaraan yang sama, dikenakan biaya €20,00 untuk setiap item pada setiap pemeriksaan ulang.
Biaya Administrasi ISSF
Penerbitan lisensi baru Juri ISSF: €50,00
Perpanjangan lisensi Juri ISSF: €25,00
Peningkatan tingkat lisensi Juri ISSF: €15,00
Penerbitan lisensi baru Wasit Shotgun: €50,00
Perpanjangan lisensi Wasit Shotgun: €25,00
Penerbitan atau perpanjangan Lisensi Pelatih ISSF Kategori A dan B: €100,00
Penerbitan atau perpanjangan Lisensi Pelatih ISSF Kategori C dan D: €50,00
Penerbitan Nomor Identitas Atlet ISSF (ISSF ID Number): €50,00
Permohonan ekspres Nomor Identitas Atlet (diterbitkan dalam waktu satu minggu): €100,00
Penggantian Equipment Control Card: €10,00
Biaya mengikuti Kursus Target Elektronik ISSF (termasuk penerbitan lisensi setelah lulus ujian): €70,00
Iuran keanggotaan setiap Federasi Anggota (ditetapkan oleh Sidang Umum): USD 500,00.
Ketentuan Pembayaran
Seluruh biaya kompetisi dapat dibayarkan kepada Komite Penyelenggara dalam mata uang Euro maupun Dolar Amerika Serikat (USD) dengan menggunakan kurs harian yang berlaku. Komite Penyelenggara berhak menentukan mata uang yang diutamakan untuk pembayaran.
Seluruh biaya yang wajib dibayarkan kepada ISSF juga dapat dibayar dalam Euro maupun USD berdasarkan nilai tukar harian. Lisensi Pelatih ISSF dikelola oleh Kantor Pusat ISSF (ISSF Headquarters) bekerja sama dengan ISSF Academy.
BAB 1
KONSTITUSI ISSF
International Shooting Sport Federation (ISSF) didirikan pada tahun 1907 dengan nama Union Internationale des Federations et Associations Nationales de Tir. Organisasi ini dibubarkan pada tahun 1915 dan dibentuk kembali pada tahun 1921 dengan nama Union Internationale de Tir (UIT).
Pada tahun 1939, kegiatan organisasi kembali dihentikan akibat situasi dunia saat itu. Kemudian pada tahun 1947, organisasi tersebut dibentuk kembali dengan nama International Shooting Union (UIT).
Pada 15 Juli 1998, nama organisasi resmi diubah menjadi International Shooting Sport Federation (ISSF), yang merupakan nama resmi yang digunakan hingga saat ini. Singkatan resminya adalah ISSF.
ISSF diakui secara resmi oleh International Olympic Committee (IOC) sebagai satu-satunya badan pengatur olahraga menembak dalam Gerakan Olimpiade di tingkat dunia. ISSF menaungi organisasi anggotanya yang bertanggung jawab mengelola olahraga menembak di tingkat nasional.
ISSF berkomitmen untuk mengembangkan, mempromosikan, dan melindungi Gerakan Olimpiade, mematuhi ketentuan dalam Olympic Charter yang diterbitkan IOC, serta mengakui seluruh keputusan IOC.
ISSF juga secara tegas mendukung olahraga yang menjunjung nilai kemanusiaan, bebas dari manipulasi pertandingan maupun doping. Oleh karena itu, ISSF mengakui dan menerapkan seluruh ketentuan anti-doping nasional maupun internasional, khususnya World Anti-Doping Code.
Selain itu, ISSF memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup dan pelestarian alam. Sejalan dengan Deklarasi IOC di Paris tahun 1994 mengenai pembangunan berkelanjutan, ISSF berupaya mengembangkan olahraga menembak dan organisasinya dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.
1.1 Tujuan ISSF
1.1.1 ISSF
1.1.2 ISSF bertujuan untuk memajukan dan mengarahkan perkembangan olahraga menembak tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, gender, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, asal kebangsaan maupun sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya.
1.1.3 ISSF juga mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama di antara asosiasi olahraga menembak dari seluruh negara, Konfederasi Benua, organisasi olahraga lain, serta berbagai lembaga yang menjunjung Prinsip-Prinsip Dasar Olimpiade sebagaimana tercantum dalam Olympic Charter.
1.1.4 Untuk mencapai tujuan tersebut, ISSF secara khusus.
1.1.4.1 Bekerja sama dengan IOC dan Komite Penyelenggara Olimpiade dalam penyelenggaraan cabang olahraga menembak.
1.1.4.2 Menyelenggarakan Kejuaraan Dunia, Piala Dunia, dan kompetisi internasional lainnya bagi kategori junior maupun senior.
1.1.4.3 Mendukung penyelenggaraan kejuaraan internasional lain yang memasukkan nomor pertandingan yang diakui ISSF.
1.1.4.4 Menetapkan pengakuan terhadap disiplin dan nomor pertandingan olahraga menembak.
1.1.4.5 Mendukung Federasi Anggota dalam mengembangkan olahraga menembak di negaranya masing-masing.
1.1.4.6 Memberikan dukungan kepada federasi maupun atlet yang berprestasi dalam kompetisi internasional.
1.1.4.7 Menetapkan peringkat (ranking) resmi.
1.1.4.8 Menerbitkan regulasi dan peraturan.
1.1.4.9 Memberikan lisensi kepada juri dan pelatih.
1.1.4.10 Mengembangkan program pendidikan.
1.1.4.11 Melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kedokteran olahraga.
1.1.4.12 Menerbitkan komunikasi resmi.
1.1.4.13 Memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam mencapai tujuan ISSF.
1.2 Kantor Pusat ISSF
1.2.1 Kantor pusat ISSF berkedudukan di Munich, Republik Federal Jerman.
1.2.2 ISSF wajib terdaftar sesuai dengan hukum negara tempat kantor pusat tersebut berada.
1.2.3 Perubahan lokasi kantor pusat hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari General Assembly (Sidang Umum).
1.3 Keanggotaan (Awal)
1.3.1 Keanggotaan ISSF terdiri atas organisasi olahraga menembak nasional yang menjadi anggota Komite Olimpiade Nasional (NOC) masing-masing dan diakui sebagai satu-satunya badan pengelola olahraga menembak untuk nomor pertandingan yang diakui ISSF di negara tersebut.
1.3.2 NOC yang bersangkutan juga harus memperoleh pengakuan dari International Olympic Committee (IOC).
1.3.4 Setiap negara atau wilayah hanya dapat diwakili oleh satu Federasi Anggota, kecuali negara yang telah memiliki dua federasi anggota yang diakui sebelum tahun 1989 dan masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan ISSF.
1.3.5 Federasi Anggota ISSF tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi menembak internasional lain yang menyelenggarakan nomor pertandingan yang telah diatur dalam Peraturan ISSF. Federasi Anggota juga tidak boleh mengikuti kejuaraan yang diselenggarakan organisasi tersebut, kecuali memperoleh izin resmi dari ISSF.
1.3.6 Iuran keanggotaan jatuh tempo setiap tanggal 1 Januari dan wajib dilunasi dalam waktu 90 hari sejak tanggal tersebut.
1.3.7 Keanggotaan ISSF terdiri atas: Anggota Penuh (Full Member), Anggota Asosiasi (Associate Member) Kecuali ditentukan lain dalam Konstitusi, istilah "Anggota" mencakup kedua jenis keanggotaan tersebut.
1.3.8 Hak-Hak Anggota
1.3.8.1 Mengajukan usulan kepada seluruh badan ISSF, termasuk Sidang Umum (General Assembly).
1.3.8.2 Mengikuti kompetisi ISSF melalui atlet-atletnya sesuai dengan Peraturan ISSF.
1.3.8.3 Mengajukan diri sebagai penyelenggara Kejuaraan Dunia maupun kompetisi lain yang diakui ISSF.
1.3.8.4 Menjalankan seluruh hak lain yang diberikan berdasarkan Konstitusi, Peraturan, maupun keputusan badan-badan ISSF yang berwenang.
1.3.9 Hak Tambahan Anggota Penuh
1.3.9.1 Memberikan suara dalam setiap agenda Sidang Umum.
1.3.9.2 Mengajukan calon untuk dipilih dalam berbagai jabatan di badan maupun komite ISSF.
1.3.10 Kewajiban Anggota
1.3.10.1 Mematuhi Konstitusi, Peraturan, dan seluruh keputusan ISSF.
1.3.10.2 Mengikutsertakan atletnya dalam kompetisi ISSF sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3.10.3 Menjalankan tanggung jawab sebagai federasi tuan rumah apabila dipercaya menyelenggarakan Kejuaraan Dunia atau kompetisi ISSF lainnya.
1.3.10.4 Mendorong pengembangan olahraga menembak di negaranya.
1.3.10.5 Menyelenggarakan kompetisi nasional untuk kategori Senior maupun Junior pada nomor yang diakui ISSF, serta menyerahkan hasil pertandingan kepada ISSF apabila diminta.
1.3.11 Kewajiban Tambahan Anggota Penuh
1.3.11.1 Membayar iuran keanggotaan tahunan beserta seluruh kewajiban finansial lainnya tepat waktu.
1.3.11.2 Mengikuti sedikitnya dua kompetisi ISSF setiap tahun, termasuk Kejuaraan Kontinental, Continental Games, maupun kompetisi internasional lain yang diselenggarakan oleh Konfederasi Benua.
1.3.12 Persyaratan Keanggotaan
1.3.12.1 Pemohon keanggotaan harus menyerahkan semua dokumen dalam bahasa kerja resmi, yaitu bahasa Inggris, ke Markas Besar ISSF:
1.3.12.2 Rincian mengenai pendirian dan organisasi mereka, termasuk daftar anggota dari badan-badan hukum/statuter pemohon;
1.3.12.3 Salinan Konstitusi/Anggaran Dasar mereka dan salinan notulen dari Sidang Umum (*General Assembly*) terakhir;
1.3.12.4 Sertifikasi pengakuan dan afiliasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 1.3.1 dan 1.3.2;
1.3.12.5 Salinan sertifikat pendaftaran berdasarkan hukum negara asal pemohon;
1.3.12.6 Salinan Peraturan Anti-Doping mereka yang harus sesuai dengan Peraturan Anti-Doping ISSF dan Kode Anti-Doping Dunia (*World Anti-Doping Code*);
1.3.12.7 Salinan buku hasil kompetisi olahraga menembak tingkat nasional untuk kategori Senior dan Junior dalam dua tahun terakhir, atau tautan ke hasil yang dipublikasikan di situs web resmi pemohon;
1.3.12.8 Surat pernyataan tertulis di mana pemohon berkomitmen untuk mematuhi Konstitusi ISSF dan semua peraturan (termasuk Kode Etik) serta mengakui keputusan yang diambil oleh badan-badan ISSF yang berwenang. Setelah berafiliasi dengan ISSF, Federasi Anggota wajib mengintegrasikan isi pernyataan ini ke dalam ketentuan Konstitusi/Anggaran Dasar Federasi Anggota tersebut. Oleh karena itu, Dewan dapat menetapkan tenggat waktu yang sesuai bagi Federasi Anggota.
1.3.12.9 Keanggotaan Terkait (Associated Membership) dapat diberikan kepada Organisasi Menembak Nasional jika diperlukan agar Organisasi Menembak Nasional tersebut diakui oleh KOI (NOC) masing-masing sesuai dengan pasal 1.3.1 dan 1.3.2 dari Konstitusi ini, atau ketika hal itu memungkinkan Organisasi Menembak Nasional yang telah mengajukan permohonan Keanggotaan ISSF dengan semua dokumen yang diperlukan, untuk berpartisipasi dalam kompetisi dan acara yang diawasi oleh ISSF sebelum Keanggotaan Penuh (Full Membership) diputuskan.
1.3.12.10 Jika permohonan keanggotaan ditolak oleh Dewan, keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Sidang Umum (General Assembly).
1.3.13 Status Keanggotaan
1.3.13.1 Setiap dua tahun, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, Komite Eksekutif dapat meninjau kembali apakah Federasi Anggota masih memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban keanggotaannya.
1.3.13.2 Federasi yang sedang ditinjau akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan kepada Komite Eksekutif maupun Council sebelum keputusan diambil.
1.3.14 PENANGGUHAN
1.3.14.1 Sebuah Federasi Anggota dapat ditangguhkan untuk sementara waktu jika, menurut pendapat Komite Eksekutif, Federasi Anggota tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Konstitusi ini atau jika Federasi Anggota tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan untuk Keanggotaan ISSF.
1.3.14.2 Federasi Anggota yang ditangguhkan tidak dapat melaksanakan hak-hak keanggotaannya. Komite Eksekutif ISSF dapat mengizinkan para atlet dari Anggota yang ditangguhkan untuk berpartisipasi dalam Kompetisi ISSF di bawah Bendera ISSF.
1.3.14.3 Setiap penangguhan harus diajukan kepada Dewan dalam waktu dua bulan untuk dipertimbangkan apakah Federasi Anggota tersebut harus dikeluarkan, atau apakah penangguhannya dicabut atau dilanjutkan.
1.3.14.4 Federasi Anggota yang bersangkutan akan diundang untuk menyampaikan pandangan atau posisinya kepada Komite Eksekutif dan/atau Dewan, sebelum keputusan akhir mengenai penangguhannya diambil.
1.3.15 Pemberhentian Keanggotaan
1.3.15.1 Sebuah Federasi Anggota dapat dikeluarkan oleh Dewan jika federasi tersebut melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi ini.
1.3.15.2 Anggota yang bersangkutan akan diundang untuk menyampaikan pandangan atau posisinya kepada Dewan.
1.3.15.3 Sebuah Federasi Anggota dapat dikeluarkan oleh Dewan jika federasi tersebut kehilangan statusnya sebagai satu-satunya badan pengatur olahraga menembak yang terkait dengan nomor pertandingan yang diakui ISSF di negara tersebut.
1.3.15.4 Keputusan pengeluaran harus didukung oleh setidaknya dua pertiga dari jumlah suara sah yang masuk.
1.3.16 Pengunduran Diri Keanggotaan
1.3.16.1 Penarikan diri dari keanggotaan ISSF dapat diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dan harus diterima paling lambat tanggal 31 Oktober agar dapat dinyatakan sah untuk tahun berikutnya.
1.3.16.2 Sekretaris Jenderal akan menginformasikan kepada Komite Eksekutif yang kemudian akan mengonfirmasi penarikan diri tersebut, beserta tanggal berlakunya, secara tertulis.
1.4 Badan-Badan ISSF
1.4.1 ISSF menjalankan tugas dan fungsinya melalui badan-badan dan posisi jabatan individu berikut:
1.4.1.1 Sidang Umum (General Assembly);
1.4.1.2 Dewan (Council);
1.4.1.3 Komite Eksekutif (Executive Committee);
1.4.1.4 Presiden;
1.4.1.5 Wakil Presiden;
1.4.1.6 Sekretaris Jenderal;
1.4.1.7 Komite Atlet (Athletes Committee);
1.4.1.8 Komite-Komite Lainnya;
1.4.1.9 Unit Integritas, Etika, dan Perlindungan (Integrity, Ethics and Safeguarding Unit).
1.4.2 Meskipun masing-masing anggota dari Badan ISSF membawa pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dari Federasi Anggota asal mereka, mereka wajib melaksanakan tugasnya sebagai anggota Badan ISSF secara tidak memihak (parsial) dan mandiri, serta hanya demi kepentingan ISSF.
1.4.3 Semua anggota Badan ISSF harus memajukan kepentingan ISSF dan mendukung keputusan-keputusan yang diambil oleh badan-badannya.
1.4.4 Seseorang hanya dapat dipilih atau ditunjuk untuk satu posisi jabatan. Jabatan yang bersifat ex-officio (karena jabatan utama) tidak terpengaruh oleh ketentuan ini.
1.4.5 Semua orang yang terpilih ke dalam Badan ISSF mana pun bertugas atas dasar kehormatan dan tanpa gaji, namun pengeluaran/biaya yang timbul dapat diganti (reimbursed).
1.4.6 Prosedur pemilihan berikut berlaku untuk pemilihan anggota Badan ISSF, kecuali untuk Komite Atlet:
1.4.6.1 Seorang kandidat yang mencalonkan diri untuk posisi apa pun dalam Badan ISSF harus mendapatkan dukungan dari Federasi Anggotanya. Nominasi/pencalonan tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal setidaknya sembilan puluh (90) hari sebelum rapat pemilihan berlangsung.
1.4.6.2 Semua anggota Dewan, Komite Eksekutif, Presiden ISSF, Wakil Presiden, serta Ketua Komite dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mandat tersebut dimulai setelah pemilihan dalam Sidang Umum dan berakhir sebelum pemilihan baru pada Sidang Umum berikutnya di tahun keempat masa jabatan tersebut.
1.4.6.3 Semua anggota Badan ISSF hanya dapat menjabat selama dua belas (12) tahun berturut-turut pada posisi pilihan yang sama.
1.4.6.4 Batas usia untuk pencalonan kandidat mana pun adalah tujuh puluh lima (75) tahun terhitung sejak tanggal pemilihan.
1.4.7 Anggota Badan ISSF mana pun tidak boleh ikut serta dalam pembahasan masalah atau persoalan apa pun yang melibatkan secara khusus Federasi Anggota yang telah mencalonkan mereka sebagai kandidat dan/atau federasi tempat mereka berafiliasi (jika mereka pindah ke Federasi Anggota lain setelah terpilih), atau dalam kasus lain apa pun di mana terdapat benturan kepentingan (conflict of interest).
1.5 Pengambilan Keputusan
1.5.1 Kecuali ditentukan lain dalam Konstitusi ini, keputusan dinyatakan sah dan diambil oleh Badan ISSF tersebut di atas jika usulan didukung oleh mayoritas sederhana dari jumlah suara sah yang masuk. Suara abstain tidak akan dihitung. Jika terjadi hasil seri (suara sama banyak), ketua dari Badan ISSF yang bersangkutan memiliki suara penentu (casting vote).
1.5.2 Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara terbuka, kecuali jika permintaan untuk pemungutan suara rahasia didukung oleh setidaknya sepertiga (1/3) dari anggota yang hadir dalam Badan ISSF yang bersangkutan.
1.5.3 Setiap keputusan akan mulai berlaku dengan efek segera (langsung berlaku), kecuali jika diputuskan lain.
1.5.4 Pemilihan harus dilaksanakan melalui pemungutan suara rahasia. Dalam hal jumlah kandidat sama dengan jumlah posisi yang kosong (lowongan), badan pemilihan ISSF yang berwenang dapat memutuskan untuk menempuh cara lain dan melangsungkan pemilihan melalui pemungutan suara terbuka atau secara aklamasi.
1.5.5 Sehubungan dengan pemilihan untuk Badan ISSF tersebut di atas, kandidat akan terpilih pada pemungutan suara putaran pertama jika didukung oleh mayoritas sederhana dari suara sah yang masuk (yaitu lebih dari setengah dari suara sah yang masuk) berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak. Jika tidak cukup banyak kandidat yang memperoleh mayoritas sederhana, maka akan dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua. Pada putaran kedua, kandidat akan dipilih berdasarkan mayoritas relatif. Jika terjadi hasil seri yang relevan pada suatu putaran pemungutan suara, kandidat-kandidat yang bersangkutan akan maju ke putaran pemungutan suara berikutnya di mana kandidat dengan mayoritas sederhana dari suara sah yang masuk akan terpilih. Jika hasil seri kembali berulang, ketua yang bertanggung jawab atas pemilihan tersebut akan menentukan kandidat yang terpilih melalui pengundian (drawing of lots).
1.5.6 Hanya kertas suara yang memuat pilihan kandidat dengan jumlah yang sama atau kurang dari jumlah posisi yang kosong yang dinyatakan sah. Kertas suara yang mencantumkan nama yang salah, kata-kata yang bersifat diskriminatif, atau pernyataan yang tidak jelas akan dianggap tidak sah.
1.5.7 Sidang Umum dapat menyetujui, melalui mayoritas sederhana dari suara sah yang masuk, untuk mengambil keputusan menggunakan pemungutan suara elektronik (electronic voting).
1.6 Sidang Umum
1.6.1 Sidang Umum adalah otoritas tertinggi ISSF. Sidang Umum dapat berupa Sidang Umum biasa yang diadakan setiap dua tahun sekali atau Sidang Umum luar biasa berdasarkan keputusan Dewan atau permintaan tertulis dari setidaknya sepertiga (1/3) Federasi Anggota yang memiliki hak suara.
1.6.2 Sidang Umum terdiri dari:
1.6.2.1 Federasi Anggota ISSF yang diwakili oleh maksimal dua (2) delegasi per Federasi Anggota. Jika dua Federasi Anggota mewakili satu negara, hanya satu (1) delegasi per Federasi Anggota yang diperbolehkan masuk; dan
1.6.2.2 Anggota Dewan, Komite Eksekutif, dan Sekretaris Jenderal hanya memiliki wewenang konsultatif (tidak memiliki hak suara), kecuali jika mereka secara resmi mewakili Federasi Anggota pada Sidang Umum.
1.6.3 Hanya Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Direktur Eksekutif, atau anggota Komite/Dewan Eksekutif yang dapat mewakili Federasi Anggota mereka dalam Sidang Umum. Formulir partisipasi untuk delegasi harus sudah diterima oleh Sekretaris Jenderal setidaknya tujuh (7) hari kerja sebelum pembukaan Sidang Umum. Semua delegasi yang mewakili Federasi Anggota harus menyerahkan bukti tertulis mengenai penunjukan mereka sebagai delegasi dari Federasi Anggota tersebut.
1.6.4 Setiap Federasi Anggota yang mewakili satu negara memiliki dua (2) hak suara. Federasi Anggota yang mewakili satu (1) negara bersama dengan Federasi Anggota kedua, masing-masing memiliki satu (1) hak suara. Keterwakilan anggota melalui mandat (proxy/perwalian) tidak diperbolehkan. ISSF akan menanggung biaya untuk satu orang delegasi per Federasi Anggota untuk menghadiri Sidang Umum.
1.6.5 Sidang Umum biasa atau luar biasa dipimpin oleh Presiden.
1.6.6 Setelah pembukaan resmi Sidang Umum biasa atau luar biasa, Sekretaris Jenderal harus melakukan pemanggilan daftar hadir untuk hak suara, menyusun daftar pemungutan suara, dan mengumumkan jumlah total suara yang memenuhi syarat kepada Sidang Umum.
1.6.7 Sidang Umum memiliki wewenang yang diberikan kepadanya oleh Konstitusi, khususnya untuk:
1.6.7.1 Memilih Pemeriksa Suara (Scrutinizers) untuk pemungutan suara dan pemilihan dalam Sidang Umum;
1.6.7.2 Menyetujui agenda acara;
1.6.7.3 Menunjuk komite notulen berdasarkan usulan dari Komite Eksekutif;
1.6.7.4 Menyetujui laporan-laporan;
1.6.7.5 Menerima dan menyetujui laporan Auditor;
1.6.7.6 Menyetujui saldo akhir dan laporan keuangan;
1.6.7.7 Membebaskan Presiden dan Komite Eksekutif dari tanggung jawab atas tindakan mereka dalam menjalankan peran sebagai badan ISSF;
1.6.7.8 Menangani permintaan dari Federasi Anggota;
1.6.7.9 Mengadopsi dan mengubah Konstitusi;
1.6.7.10 Memilih Presiden ISSF, Wakil Presiden, lima (5) anggota Komite Eksekutif, dan Ketua Komite dengan pengecualian Ketua Komite Atlet;
1.6.7.11 Memberikan gelar "Anggota Kehormatan" dan "Presiden Kehormatan" atas usulan dari Komite Eksekutif;
1.6.7.12 Menyetujui biaya keanggotaan; dan
1.6.7.13 Menyatakan pembubaran ISSF.
1.6.8 Sidang Umum biasa diadakan dua (2) tahun sekali di tempat yang dipilih oleh Komite Eksekutif.
1.6.9 Agenda acara disiapkan oleh Sekretaris Jenderal dan disetujui oleh Komite Eksekutif. Federasi Anggota dapat menyampaikan usulan mereka sendiri untuk agenda tersebut kepada Sekretaris Jenderal secara tertulis dalam bahasa Inggris disertai penjelasan singkat serta dokumen pendukung apa pun selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari sebelum pembukaan Sidang Umum.
1.6.10 Tanggal, waktu, dan tempat Sidang Umum ditentukan oleh Komite Eksekutif dan pemberitahuan harus diberikan kepada Federasi Anggota setidaknya seratus dua puluh (120) hari sebelumnya. Agenda final beserta dokumen pendukungnya harus dikirimkan kepada Federasi Anggota dan Dewan setidaknya enam puluh (60) hari sebelum tanggal Sidang Umum.
1.6.11 Keputusan oleh Sidang Umum biasa atau luar biasa dibatasi hanya pada hal-hal yang ada dalam agenda final. Hal-hal lain, tidak termasuk amandemen terhadap Konstitusi ini, dapat ditambahkan ke dalam agenda oleh Dewan setelah mendapat persetujuan dari dua pertiga (2/3) mayoritas suara dalam Sidang Umum. Namun, selama rapat berlangsung tidak ada hal baru yang boleh ditambahkan ke dalam agenda, kecuali jika disetujui secara bulat oleh semua Federasi Anggota yang hadir.
1.6.12 Sidang Umum luar biasa harus diadakan dalam waktu enam (6) months sejak diterimanya permintaan tertulis yang sah oleh Sekretaris Jenderal. Komite Eksekutif akan memutuskan tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Sidang Umum luar biasa tersebut.
1.6.13 Untuk dapat mengambil keputusan yang sah, Sidang Umum biasa atau luar biasa harus memenuhi kuorum kehadiran sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah Federasi Anggota yang memiliki hak suara.
1.6.14 Notulen Sidang Umum harus segera dikirimkan kepada Federasi Anggota setelah disetujui oleh Dewan dalam rapat pertamanya setelah Sidang Umum, tidak termasuk rapat Dewan yang dikhususkan untuk pemilihan anggota Komite pada hari berikutnya setelah Sidang Umum.
1.7 Dewan
1.7.1 Dewan dapat mengadakan rapat biasa atau rapat luar biasa.
1.7.2 Dewan terdiri dari anggota-anggota berikut, yang mewakili gender laki-laki dan perempuan (masing-masing minimal 4 orang untuk gender laki-laki dan perempuan):
1.7.2.1 Anggota Komite Eksekutif;
1.7.2.2 Ketua dari Komite-Komite berikut (2): Statuta dan Kelayakan, Medis,
1.7.2.3 Perwakilan dari Konfederasi Benua sesuai dengan Pasal 1.24.7.
1.7.3 Dewan memiliki wewenang yang diberikan kepadanya berdasarkan Konstitusi ini serta Peraturan dan Ketentuan lainnya, khususnya sebagai berikut:
1.7.3.1 Menetapkan atau mengubah Peraturan dan Ketentuan atas rekomendasi dari Komite Eksekutif atau Komite lainnya sepanjang kompetensi tersebut belum diserahkan kepada Sidang Umum atau Komite Eksekutif menurut Konstitusi ini. Hal ini mencakup khususnya kompetensi untuk mengubah, membuat, dan menyetujui:
a) Peraturan Umum,
b) Peraturan Anti-Doping,
c) Kode Etik,
d) Peraturan Kelayakan,
e) Peraturan Disiplin,
f) Peraturan Perlindungan.
1.7.3.2 Menunjuk pengganti jika terjadi kekosongan jabatan di salah satu badan ISSF; setiap pengganti akan menjabat selama sisa masa jabatan yang ada;
1.7.3.3 Memilih anggota Komite untuk masa jabatan dua (2) tahun dengan pengecualian anggota Komite Atlet;
1.7.3.4 Menyetujui notulen Sidang Umum;
1.7.3.5 Atas usulan dari Komite Penghargaan Ad-Hoc, menyetujui pemberian penghargaan atas jasa yang luar biasa;
1.7.3.6 Mengakui dan menerima laporan Komite.
1.7.3.7 Memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan Keanggotaan;
1.7.4 Rapat-rapat Dewan:
1.7.4.1 Rapat biasa Dewan diadakan sekali dalam setahun atas usulan Presiden. Anggota harus diinformasikan sekurang-kurangnya enam puluh (60) hari sebelum rapat mengenai tanggal, waktu, dan tempat rapat serta draf agenda yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal. Setiap anggota Dewan dapat menyampaikan usulan mereka sendiri untuk agenda tersebut secara tertulis dalam bahasa Inggris disertai penjelasan singkat serta dokumen pendukung apa pun selambat-lambatnya empat puluh (40) hari sebelum rapat Dewan kepada Sekretaris Jenderal. Agenda final (termasuk semua dokumen pendukung) harus diserahkan kepada anggota Dewan selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari sebelum rapat oleh Sekretaris Jenderal.
1.7.4.2 Dewan wajib mengadakan rapat secara daring jika diminta oleh Komite Eksekutif. Untuk rapat daring, Dewan dapat memutuskan ketentuan yang menyimpang dari batas waktu yang diatur dalam Pasal 1.7.4.1 dari Konstitusi ini.
1.7.5 Dalam setiap rapat, Dewan dapat mengambil keputusan apabila lebih dari setengah (1/2) anggotanya hadir. Pemungutan suara melalui mandat (proxy) tidak diperbolehkan.
1.7.6 Untuk hal-hal yang mendesak, sebagaimana diputuskan oleh Presiden dan/atau Sekretaris Jenderal, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara pos atau elektronik dengan mayoritas dua pertiga (2/3) dari anggota yang berpartisipasi memberikan suara mereka. Kuorum untuk pemungutan suara tersebut harus memenuhi 1/2 dari jumlah anggota. Keputusan-keputusan tersebut harus dimasukkan ke dalam notulen rapat Dewan berikutnya.
1.7.7 Atas usulan Komite Eksekutif, Dewan dapat menangguhkan atau mengeluarkan anggota Komite Eksekutif, Dewan, atau Komite, serta pejabat atau atlet mana pun, jika anggota, pejabat, atau atlet tersebut melanggar secara serius Konstitusi, Peraturan, Kode Etik ISSF, atau keputusan-keputusan ISSF ini. Mayoritas tiga perempat (3/4) dari anggota yang memberikan suara diperlukan untuk menangguhkan atau mengeluarkan anggota tersebut. Kuorum untuk pemungutan suara tersebut harus memenuhi 1/2 dari jumlah anggota.
1.8 Komite Eksekutif
1.8.1 Komite Eksekutif terdiri dari anggota-anggota berikut:
1.8.1.1 Presiden ISSF (1);
1.8.1.2 Empat Wakil Presiden (4); dipilih oleh Sidang Umum dengan keterwakilan dari gender laki-laki dan perempuan:
1.8.1.3 Ketua Komite Teknis dan Ketua Komite Atlet (2);
1.8.1.4 Lima (5) perwakilan dari Konfederasi Benua (satu dari masing-masing Benua) sesuai dengan Pasal 1.24.7;
1.8.1.5 Lima (5) anggota biasa yang dipilih oleh Sidang Umum dengan mewakili gender laki-laki dan perempuan.
1.8.2 Komite Eksekutif memiliki wewenang yang diberikan kepadanya berdasarkan Konstitusi ini serta Peraturan lainnya dan keputusan oleh Sidang Umum atau Dewan, khususnya sebagai berikut:
1.8.2.1 Memastikan bahwa keputusan Sidang Umum dan Dewan dilaksanakan;
1.8.2.2 Menunjuk dan memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan Presiden;
1.8.2.3 Membebaskan Sekretaris Jenderal dari tanggung jawab atas tindakan-tindakannya sebagai Sekretaris Jenderal secara tahunan;
1.8.2.4 Menunjuk Bendahara ISSF dari anggota Komite Eksekutif yang bertanggung jawab untuk mengelola aset keuangan ISSF;
1.8.2.5 Menunjuk anggota tambahan pada Komite Eksekutif yang mewakili Federasi Anggota dari tuan rumah Olimpiade berikutnya atas usulan Federasi Anggota tersebut untuk jangka waktu Siklus Olimpiade, serta memberhentikan anggota tersebut. Untuk tujuan ketentuan ini, Siklus Olimpiade berarti periode yang dimulai pada hari setelah upacara penutupan Olimpiade Musim Panas sampai upacara penutupan Olimpiade Musim Panas berikutnya. Pada saat dimulainya Siklus Olimpiade baru, anggota baru Komite Eksekutif tersebut harus ditunjuk dalam rapat pertama Komite Eksekutif pada Siklus Olimpiade tersebut;
1.8.2.6 Mengubah, membuat, dan menyetujui:
a) Peraturan Teknis untuk nomor pertandingan menembak,
b) Nomor pertandingan yang diakui oleh ISSF,
c) Hak Komersial dan Peraturan Sponsor;
d) Mengadopsi pedoman dan prosedur untuk badan-badan ISSF yang sejalan dengan Konstitusi ini dan Peraturan ISSF;
1.8.2.7 Menunjuk komite peninjau untuk memeriksa usulan-usulan yang diajukan ke Sidang Umum;
1.8.2.8 Menentukan tuan rumah kompetisi yang diawasi ISSF, termasuk Kejuaraan Dunia ISSF dan memutuskan penggantian Federasi Anggota sebagai tuan rumah Kejuaraan ISSF dalam hal tuan rumah yang terpilih tidak dapat memenuhi tugasnya;
1.8.2.9 Menunjuk delegasi, perwakilan, dan dewan juri untuk kompetisi ISSF dan Olimpiade;
1.8.2.10 Memutuskan tanggal, waktu, dan tempat Sidang Umum ISSF;
1.8.2.11 Memutuskan desain dan penggunaan logo serta lambang ISSF;
1.8.2.12 Menyetujui anggaran sementara dan saldo tahunan;
1.8.2.13 Menetapkan "Peraturan untuk Partisipasi dalam Nomor Pertandingan Menembak pada Olimpiade" untuk diajukan kepada IOC guna mendapatkan persetujuan;
1.8.2.14 Menerima secara sementara pemohon untuk keanggotaan terkait;
1.8.2.15 Menangguhkan untuk sementara waktu suatu Federasi Anggota, jika Federasi Anggota tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan untuk keanggotaan ISSF, atau dalam hal Federasi Anggota tersebut telah melanggar Konstitusi ini atau Aturan maupun Peraturan ISSF lainnya;
1.8.2.16 Membentuk Komite dan Komisi ad-hoc untuk jangka waktu terbatas dan/atau untuk tugas-tugas tertentu serta menentukan jumlah anggotanya;
1.8.2.17 Mengambil tindakan atas hal-hal yang tidak ditugaskan baik kepada Sidang Umum maupun Dewan;
1.8.2.18 Memiliki wewenang untuk memutuskan semua hal yang tidak diatur dalam Konstitusi ini. Keputusan tersebut harus dibuat sesuai dengan Peraturan IOC yang relevan. Jika peraturan tersebut tidak ada, Komite Eksekutif wajib memutuskan berdasarkan tugas mereka untuk bertindak secara adil.
1.8.3 Rapat-rapat Komite Eksekutif:
1.8.3.1 Komite Eksekutif akan mengadakan rapat sekurang-kurangnya dua kali setahun. Anggota Komite Eksekutif harus diinformasikan sekurang-kurangnya enam puluh (60) hari sebelum rapat mengenai tanggal, waktu, dan tempat rapat serta draf agenda yang disetujui oleh Presiden dan disusun oleh Sekretaris Jenderal. Setiap anggota Komite Eksekutif dapat menyampaikan usulan mereka sendiri untuk agenda tersebut secara tertulis dalam bahasa Inggris disertai penjelasan singkat serta dokumen pendukung apa pun selambat-lambatnya empat puluh (40) hari sebelum rapat kepada Sekretaris Jenderal. Agenda final (termasuk semua dokumen pendukung) harus diserahkan kepada anggota Komite Eksekutif selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari sebelum rapat oleh Sekretaris Jenderal.
1.8.3.2 Komite Eksekutif wajib mengadakan rapat secara daring jika diminta oleh Presiden. Untuk rapat daring, Komite Eksekutif dapat memutuskan ketentuan yang menyimpang dari batas waktu yang diatur dalam Pasal 1.8.3.1 dari Konstitusi ini.
1.8.4 Dalam setiap rapat, Komite Eksekutif dapat mengambil keputusan apabila lebih dari setengah (1/2) anggotanya hadir. Pemungutan suara melalui mandat (proxy) tidak diperbolehkan.
1.8.5 Untuk hal-hal yang mendesak, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara pos atau elektronik dengan mayoritas dua pertiga (2/3) dari suara sah yang masuk. Kuorum untuk pemungutan suara tersebut harus memenuhi 1/2 dari jumlah anggota. Keputusan-keputusan tersebut harus dimasukkan ke dalam notulen rapat Komite Eksekutif berikutnya.
1.9 Presiden
1.9.1 Presiden ISSF:
1.9.1.1 Memberikan kepemimpinan dan arahan kepada ISSF;
1.9.1.2 Mewakili ISSF dan memimpin semua aktivitasnya;
1.9.1.3 Mewakili ISSF dalam organisasi olahraga internasional dan dalam semua urusan hukum dengan hak untuk representasi tunggal atas nama ISSF;
1.9.1.4 Bertindak atas nama ISSF sesuai dengan keadaan yang diperlukan;
1.9.1.5 Memimpin rapat Sidang Umum, Dewan, serta Komite Eksekutif;
1.9.1.6 Memastikan kepatuhan yang tepat terhadap Konstitusi serta Peraturan dan Ketentuan ISSF, serta keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan ketentuan tersebut;
1.9.1.7 Mengawasi pelaksanaan keputusan dan aktivitas dari Badan-Badan ISSF;
1.9.1.8 Memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Komite Eksekutif dilaksanakan;
1.9.1.9 Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal kepada Komite Eksekutif;
1.9.1.10 Memastikan bahwa kewajiban ISSF terhadap Federasi Anggotanya terpenuhi;
1.9.1.11 Menjalankan tugas-tugas khusus atas permintaan Komite Eksekutif atau Dewan.
1.10 Wakil Presiden
1.10.1 ISSF memiliki empat (4) Wakil Presiden yang dipilih oleh Sidang Umum dengan keterwakilan dari gender laki-laki dan perempuan.
1.10.2 Wakil Presiden:
1.10.2.1 Mendukung dan membantu Presiden serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan, Komite Eksekutif, atau Presiden;
1.10.2.2 Seorang Wakil Presiden dapat ditunjuk oleh Presiden untuk mengumpulkan anggota dan memimpin rapat Sidang Umum, Dewan, atau Komite Eksekutif;
1.10.2.3 Dalam hal penunjukan tersebut tidak dilakukan, Wakil Presiden yang ditunjuk oleh Komite Eksekutif akan menggantikan Presiden ketika Presiden tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya karena kecelakaan, sakit, dan lain-lain; dan
1.10.2.4 Ketika menghadiri Kejuaraan atau aktivitas ISSF apa pun, seorang Wakil Presiden adalah perwakilan dan otoritas tertinggi ISSF setelah Presiden.
1.11 Sekretaris Jenderal
1.11.1 Sekretaris Jenderal adalah kepala administrasi ISSF yang mengawasi semua tugas yang dilaksanakan di Markas Besar ISSF.
1.11.2 Sekretaris Jenderal memiliki wewenang yang diberikan kepadanya oleh Konstitusi ini, Peraturan lainnya, dan khususnya sebagai berikut:
1.11.2.1 Mewakili ISSF dalam semua urusan hukum dengan representasi tunggal atas nama ISSF;
1.11.2.2 Mengawasi dan mengoordinasikan layanan serta aktivitas administrasi, termasuk mengawasi semua kompetisi ISSF;
1.11.2.3 Memastikan pelaksanaan, dokumentasi, dan pengarsipan semua keputusan yang diambil oleh Sidang Umum, Dewan, Komite Eksekutif, serta Komite-Komite;
1.11.2.4 Melaporkan aktivitas Markas Besar ISSF pada setiap rapat Sidang Umum, Dewan, dan Komite Eksekutif;
1.11.2.5 Mengangkat dan memberhentikan staf yang bekerja di Markas Besar ISSF;
1.11.2.6 Menghadiri rapat Sidang Umum, Dewan, Komite Eksekutif, serta Komite-Komite dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara;
1.11.2.7 Memenuhi tanggung jawab administratif ISSF yang meliputi penanganan korespondensi ISSF, penyiapan surat edaran dan laporan, serta pengiriman undangan rapat;
1.11.2.8 Menjalankan tugas-tugas khusus atas permintaan Dewan, Komite Eksekutif, atau Presiden.
1.11.3 Sekretaris Jenderal akan menerima gaji yang sesuai atas layanan jasanya.
1.12 Komite-Komite ISSF
1.12.1 ISSF memiliki Komite-Komite berikut dengan jumlah anggota selain Ketua Komite:
1.12.1.1 Komite Teknis (12 anggota),
1.12.1.2 Komite Atlet (9 anggota),
1.12.1.3 Komite Senapan/Rifle (7 anggota),
1.12.1.4 Komite Pistol (7 anggota),
1.12.1.5 Komite Senapan Berburu/Shotgun (7 anggota),
1.12.1.6 Komite Target Bergerak/Moving Target (7 anggota),
1.12.1.7 Komite Target Sprint (5 anggota),
1.12.1.8 Komite Juri (7 anggota),
1.12.1.9 Komite Pelatih (7 anggota),
1.12.1.10 Komite Statuta dan Kelayakan (7 anggota),
1.12.1.11 Komite Medis (sekurang-kurangnya 7 anggota), dan
1.12.1.12 Komite Keberlanjutan/Sustainability (7 anggota)
1.12.1.13 Komite E-Sports, E-Games, dan Inovasi Teknologi (5 Anggota)
1.12.2 Gender laki-laki dan gender perempuan masing-masing harus diwakili oleh sekurang-kurangnya dua anggota di semua Komite.
1.12.3 Anggota Komite dapat bertindak sebagai juri untuk Dewan Juri Kejuaraan ISSF, jika Komite Eksekutif menugaskan mereka untuk melakukannya dan jika mereka memiliki lisensi yang sesuai.
1.12.4 Komite bertindak sebagai badan penasihat di dalam ISSF. Mereka wajib membantu, mendukung, dan memberikan saran kepada Badan ISSF sehubungan dengan semua hal yang ditugaskan kepada mereka sesuai dengan ketentuan di bawah ini. Badan ISSF wajib mendapatkan rekomendasi dari Komite yang berwenang dalam masalah terkait.
1.12.5 Komite Eksekutif menyetujui Acuan Tugas (Terms of References) untuk setiap Komite. Dalam ketentuan tersebut, mereka juga dapat menetapkan wewenang pengambilan keputusan dari Komite tersebut secara tertulis dan tanpa memengaruhi wewenang Sidang Umum, Dewan, serta Komite Eksekutif.
1.12.5.1 Keanggotaan dalam Komite bersifat pribadi dan keterwakilan melalui mandat (proxy) tidak diperbolehkan. Meskipun anggota Komite membawa pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dari Federasi Nasional asal mereka, mereka harus bertindak secara tidak memihak dan mandiri, serta hanya demi kepentingan ISSF.
1.12.5.2 Ketua dan Anggota Komite Senapan, Pistol, Shotgun, Moving Target, Target Sprint, dan Komite E-Sports, E-Games & Inovasi Teknologi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan dalam disiplin masing-masing.
1.12.5.3 Ketua dan Anggota Komite Juri harus merupakan pemegang Lisensi Juri yang masih berlaku.
1.12.5.4 Ketua Komite Juri, Senapan, Pistol, Shotgun, Moving Target, dan Target Sprint merupakan anggota eks-ofisio (ex officio) dari Komite Teknis.
1.12.6 Ketua Komite:
1.12.6.1 Wajib memberikan laporan mengenai rapat dan aktivitas Komite dalam rapat Dewan berikutnya;
1.12.6.2 Dapat memberikan saran kepada badan ISSF dalam hal-hal mendesak tanpa melalui rapat anggota Komite yang bersangkutan. Dalam kasus seperti itu, Ketua wajib menginformasikan kepada anggota Komite mereka mengenai saran yang telah diberikan; dan
1.12.6.3 Wajib menunjuk seorang sekretaris pencatat untuk setiap rapat.
1.12.7 Komite mengadakan rapat, jika diperlukan, atas undangan Presiden dan Sekretaris Jenderal, yang akan menyetujui rapat tersebut setelah berkonsultasi dengan Ketua Komite masing-masing. Pada umumnya, rapat diadakan sekali dalam setahun. Pemberitahuan untuk rapat tersebut akan dikirimkan kepada anggota Komite enam puluh (60) hari sebelum tanggal rapat. Agenda beserta seluruh dokumen pendukung harus dikirimkan kepada para peserta sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari sebelum rapat.
1.12.8 Dalam setiap rapat, Komite dapat mengambil keputusan apabila lebih dari setengah (1/2) anggotanya hadir. Pemungutan suara melalui mandat (proxy) tidak diperbolehkan. Ketua Komite akan memberikan suara penentu jika terjadi hasil pemungutan suara yang seri.
1.12.9 Notulen rapat Komite hanya untuk penggunaan internal ISSF dan tidak boleh dipublikasikan atau didistribusikan tanpa persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
1.12.10 Notulen rapat Komite harus dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal yang kemudian akan meneruskannya kepada Dewan.
1.13 Komite Teknis
1.13.1 Komite Teknis wajib:
1.13.1.1 Membantu berbagai disiplin (Senapan, Pistol, Shotgun, Moving Target, Target Sprint) dalam pengembangan peraturan menembak dan olahraga menembak;
1.13.1.2 Mengoordinasikan dan meninjau usulan umum dan peraturan untuk berbagai nomor pertandingan menembak dan menyerahkannya kepada Dewan untuk dibahas dan disetujui.
1.13.1.3 Mengoordinasikan dan meninjau usulan dari Komite Senapan, Pistol, Shotgun, Moving Target, dan Target Sprint;
1.13.1.4 Mengevaluasi dan membantu dalam pengembangan desain lapangan, peralatan lapangan, dan prosedur operasional untuk semua Kejuaraan ISSF; dan
1.13.1.5 Menyetujui peralatan teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan.
1.14 Komite Atlet
1.14.1 Komite Atlet terdiri dari 10 (sepuluh) anggota yang meliputi Ketua dan sembilan (9) anggota, di mana tiga (3) anggota berasal dari disiplin shotgun, tiga (3) dari senapan, dan tiga (3) dari pistol. Enam (6) anggota dipilih oleh para atlet (dua (2) dari masing-masing disiplin). Tiga (3) anggota ditunjuk oleh Komite Eksekutif (satu (1) dari masing-masing disiplin) dengan mempertimbangkan keterwakilan Konfederasi Benua berdasarkan Pasal 1.14.3 serta jumlah perolehan suara yang didapat dari para atlet. Ketua Komite harus dipilih oleh dan dari antara sembilan (9) anggota Komite Atlet tersebut. Setelah pemilihan Ketua Komite selesai, atlet dengan perolehan suara tertinggi yang sesuai dengan disiplin dari Ketua Komite yang terpilih akan disesuaikan untuk masuk sebagai anggota kesepuluh (10) dalam Komite Atlet. Rincian lebih lanjut mengenai aturan pemilihan akan diatur dalam peraturan prosedur mengenai Komite Atlet.
1.14.2 Komite Atlet masing-masing harus memiliki sekurang-kurangnya empat anggota laki-laki dan empat anggota perempuan, sebagaimana mereka terdaftar dalam domain registrasi Atlet ISSF.
1.14.3 Komite Atlet harus terdiri dari sekurang-kurangnya satu atlet dari Federasi Anggota di setiap Konfederasi Benua.
1.14.4 Tugas Komite Atlet meliputi:
1.14.4.1 Mengumpulkan informasi dan pandangan dari para atlet mengenai kebutuhan dan masalah mereka sehubungan dengan Olimpiade dan Kompetisi utama ISSF;
1.14.4.2 Berkonsultasi dengan para atlet dalam mengevaluasi aturan dan regulasi olahraga menembak dan selanjutnya memberikan umpan balik kepada ISSF;
1.14.4.3 Menjalin hubungan dan mengoordinasikan aktivitas dengan Komite Atlet dari IOC, KOI (NOC), serta Federasi Benua dan Nasional;
1.14.4.4 Berpartisipasi dalam kelompok kerja untuk memastikan kondisi terbaik yang memungkinkan bagi pelatihan, akomodasi, dan kondisi tempat tinggal para atlet serta untuk pelaksanaan kompetisi ISSF;
1.14.4.5 Melibatkan diri dengan Unit Integritas, Etika, dan Perlindungan jika diperlukan dan berpartisipasi dalam setiap inisiatif yang mempromosikan perlindungan bagi semua atlet dan aktivitas olahraga menembak, baik dalam kompetisi maupun di luar kompetisi, yang mana semuanya harus bebas dari pelecehan dan kekerasan;
1.14.4.6 Terlibat aktif dalam inisiatif dan proyek yang melindungi dan mendukung atlet yang bersih dari doping, baik di dalam maupun di luar lapangan pertandingan;
1.14.4.7 Membangun jalur komunikasi langsung di antara para atlet di dalam lingkup ISSF;
1.14.4.8 Melaporkan melalui Ketua Komite kepada Komite Eksekutif dan Dewan mengenai rapat dan aktivitasnya.
1.14.5 Dewan akan menetapkan aturan pemilihan lebih lanjut dan peraturan prosedur lainnya untuk Komite Atlet.
1.14.6 Anggota perwakilan dari Komite Atlet dapat menghadiri rapat Komite ISSF lainnya dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara.
1.14.7 Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk Komite-Komite juga berlaku bagi Komite Atlet.
1.15 Komite Senapan, Pistol, Shotgun, Moving Target, Target Sprint
1.15.1 Komite-Komite dibentuk untuk setiap disiplin olahraga menembak yang diakui oleh ISSF.
1.15.2 Mereka merekomendasikan perubahan pada peraturan menembak masing-masing disiplin kepada Komite Teknis dan Dewan, serta harus mempertimbangkan semua pertanyaan teknis yang berkaitan dengan organisasi kompetisi, prosedur kompetisi, serta senjata dan peralatan dalam disiplin masing-masing, termasuk penyusunan interpretasi peraturan.
1.15.3 Setiap Komite wajib menyerahkan notulen dari setiap rapat kepada Komite Teknis.
1.16 Komite Juri
1.16.1 Komite Juri wajib:
1.16.1.1 Menyediakan panduan bagi juri internasional;
1.16.1.2 Membuat program edukasi bagi juri dan wasit;
1.16.1.3 Menyiapkan, melaksanakan, dan menyetujui kursus/pelatihan bagi juri dan anggota dewan juri;
1.16.1.4 Menyetujui permohonan untuk lisensi juri;
1.16.1.5 Menyetujui permohonan untuk lisensi wasit shotgun; dan
1.16.1.6 Mengusulkan anggota dewan juri untuk Kejuaraan ISSF kepada Komite Eksekutif.
1.17 Komite Pelatih
1.17.1 Komite Pelatih wajib:
1.17.1.1 Mengumpulkan informasi dan pandangan mengenai kebutuhan dan masalah pelatih selama pelatihan dan Kejuaraan ISSF;
1.17.1.2 Menyuarakan rekomendasi mengenai isu-isu tersebut kepada Badan ISSF yang relevan;
1.17.1.3 Membuat program edukasi untuk para pelatih;
1.17.1.4 Mempromosikan kepelatihan di dalam cabang olahraga ini;
1.17.1.5 Membangun hubungan di antara para pelatih di dalam lingkup ISSF; dan
1.17.1.6 Melaporkan melalui Ketua Komite kepada Komite Eksekutif dan Dewan mengenai rapat dan aktivitasnya.
1.17.2 Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk Komite-Komite juga berlaku bagi Komite Pelatih.
1.18 Komite Statuta dan Kelayakan
1.18.1 Komite Statuta dan Kelayakan wajib:
1.18.1.1 Mempelajari, mengusulkan, dan memberikan saran mengenai implikasi hukum dari usulan amandemen terhadap Konstitusi ISSF serta Aturan dan Peraturan ISSF lainnya;
1.18.1.2 Mempelajari dan menyiapkan perubahan peraturan terkait kelayakan atlet, pemasaran, dan sponsor, serta regulasi untuk partisipasi individu dalam Kejuaraan ISSF; dan
1.18.1.3 Mengoordinasikan dan meninjau penyusunan amandemen terhadap Konstitusi serta Aturan dan Peraturan lainnya.
1.19 Komite Medis
1.19.1 Komite Medis wajib:
1.19.1.1 Memberikan saran kepada Badan ISSF yang relevan mengenai kedokteran olahraga, kesehatan atlet, dan masalah medis serta hal-hal yang berkaitan dengan Kode Medis IOC dan pedoman IOC lainnya yang terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan atlet dan/atau Kode Anti-Doping Dunia;
1.19.1.2 Mendukung pengorganisasian dan pelaksanaan kontrol anti-doping dalam Kejuaraan ISSF; dan
1.19.1.3 Mendorong pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan penelitian dalam bidang kedokteran olahraga dan masalah kesehatan melalui kegiatan dan publikasi.
1.20 Komite Keberlanjutan
1.20.1 Komite Keberlanjutan wajib:
1.20.1.1 Membuat dan mengembangkan strategi, kebijakan, dan pedoman keberlanjutan untuk lapangan menembak yang menjadi tuan rumah acara ISSF;
1.20.1.2 Memberikan saran kepada badan ISSF terkait mengenai hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, pelestarian alam, dan keberlanjutan sebagaimana hubungannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
1.20.1.3 Memberikan saran kepada Penyelenggara kompetisi ISSF tentang cara meningkatkan keberlanjutan dalam kompetisi ISSF.
1.21 Komite E-Sports, E-Games dan Inovasi Teknologi
1.21.1 Komite E-Sports, E-Games, dan Inovasi Teknologi wajib:
1.21.1.1 Mempelajari dan meninjau perkembangan teknologi mutakhir dan/atau inovatif, termasuk namun tidak terbatas pada e-sports dan e-games, di dalam dan/atau dalam hubungannya dengan olahraga menembak;
1.21.1.2 Mengusulkan dan memberikan saran mengenai perubahan yang akan diterapkan dalam Buku Peraturan ISSF dan/atau dalam kompetisi yang disetujui ISSF sehubungan dengan perkembangan teknologi atau inovasi;
1.21.1.3 Memberikan saran, mendukung, dan membantu pelaksanaan serta integrasi perkembangan teknologi dan perubahan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dalam kompetisi yang disetujui ISSF; dan
1.21.1.4 Mendorong pengembangan e-sports dan e-games dalam hubungannya dengan olahraga menembak.
1.22 Unit Integritas Etika dan Perlindungan
1.22.1 Unit Integritas, Etika, dan Perlindungan wajib:
1.22.1.1 Beroperasi secara netral dan mandiri, sesuai dengan Konstitusi ini serta Aturan dan Peraturan ISSF;
1.22.1.2 Melindungi integritas olahraga menembak, dan komitmen ISSF untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi integritas tersebut;
1.22.1.3 Menyelidiki dan menuntut semua bentuk pelanggaran terhadap peraturan etika, integritas, dan perlindungan.
1.23 Presiden Kehormatan dan Anggota Kehormatan
1.23.1 Sidang Umum dapat memberikan gelar "Presiden Kehormatan" atau "Anggota Kehormatan" atas jasa yang luar biasa bagi olahraga menembak.
1.23.2 Komite Eksekutif wajib membuat usulan-usulan ini.
1.23.3 Presiden Kehormatan diundang untuk menghadiri Olimpiade, Kejuaraan Dunia, dan Sidang Umum.
1.23.4 Anggota Kehormatan diundang untuk menghadiri Sidang Umum.
1.23.5 Presiden Kehormatan dan Anggota Kehormatan memiliki hak untuk memberikan saran, tetapi mereka tidak memiliki hak suara.
1.23.6 Status Presiden Kehormatan atau Anggota Kehormatan dapat dicabut melalui keputusan Sidang Umum.
1.24 Konfederasi Benua
1.24.1 Tujuan dari Konfederasi Benua adalah untuk mempertahankan, memperkuat, dan mengembangkan olahraga menembak sesuai dengan Konstitusi dan Peraturan ISSF serta mempererat tali persaudaraan dan hubungan baik di antara Federasi Anggota.
1.24.2 ISSF mengakui Konfederasi Benua yang terdiri dari Federasi Nasional yang pada prinsipnya termasuk dalam wilayah benua yang sama.
1.24.3 Setiap Federasi hanya boleh menjadi anggota dari satu Konfederasi tunggal. Perubahan Konfederasi tunduk pada persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat termasuk Dewan ISSF.
1.24.4 Hubungan antara ISSF dan Konfederasi diatur oleh Peraturan ISSF khusus atau melalui kontrak.
1.24.5 ISSF mengakui lima Konfederasi Benua berikut:
* Federasi Olahraga Menembak Afrika (ASSF)
* Konfederasi Menembak Amerika (CAT)
* Konfederasi Menembak Asia (ASC)
* Konfederasi Menembak Eropa (ESC)
* Konfederasi Menembak Oseania (OSC)
1.24.6 Sasaran dari Konfederasi Benua adalah:
1.24.6.1 Mempromosikan olahraga menembak di dalam wilayahnya dalam semangat perdamaian, kesepahaman, dan permainan yang adil (fair play), tanpa diskriminasi apa pun yang didasarkan pada politik, gender, agama, ras, atau alasan lainnya;
1.24.6.2 Menjaga hubungan baik dan bekerja sama dengan ISSF untuk promosi dan pengembangan olahraga menembak;
1.24.6.3 Menyelenggarakan Kejuaraan Benua secara berkala;
1.24.6.4 Menyelenggarakan kompetisi ISSF sesuai kesepakatan dengan Komite Eksekutif ISSF; Mendorong promosi Kejuaraan Regional tradisional dan kompetisi menembak utama lainnya di dalam Benua tersebut;
1.24.6.5 Menjaga hubungan antar Federasi Anggota Nasional untuk mendorong pengembangan olahraga menembak di dalam Benua tersebut;
1.24.6.6 Mendorong pertukaran pengalaman dengan menyelenggarakan ceramah, debat, konferensi, atau kursus/pelatihan melalui kolaborasi erat dan sejalan dengan kebijakan ISSF;
1.24.6.7 Berpartisipasi dalam perwujudan program pengembangan dan edukasi ISSF;
1.24.6.8 Mempromosikan pengetahuan tentang olahraga menembak melalui media massa.
1.24.7 Konfederasi Benua harus diwakili dalam Komite Eksekutif ISSF dan dalam Dewan sesuai dengan rumus berikut yang menentukan jumlah perwakilan benua terkait untuk masa jabatan pemilihan:
1.24.7.1 Konfederasi Benua dengan jumlah sampai dengan 15 Federasi Anggota ISSF – 1 anggota Komite Eksekutif
1.24.7.2 Konfederasi Benua dengan 16-25 Federasi Anggota ISSF – 1 anggota Komite Eksekutif dan 1 anggota Dewan
1.24.7.3 Konfederasi Benua dengan 26-35 Federasi Anggota ISSF – 1 anggota Komite Eksekutif dan 2 anggota Dewan
1.24.7.4 Konfederasi Benua dengan 36-45 Federasi Anggota ISSF – 1 anggota Komite Eksekutif dan 3 anggota Dewan
1.24.7.5 Konfederasi Benua dengan 46 atau lebih Federasi Anggota ISSF – 1 anggota Komite Eksekutif dan 4 anggota Dewan
1.24.8 Semua perwakilan Konfederasi Benua dalam Komite Eksekutif dan Dewan harus dikaitkan dengan Federasi Anggota ISSF yang berbeda dan dipilih oleh badan hukum/statuter masing-masing dari Konfederasi Benua terkait.
1.24.9 Kedua gender harus mewakili Konfederasi Benua di dalam Dewan dalam hal konfederasi tersebut memiliki lebih dari dua anggota di dalam Dewan.
1.24.10 Badan hukum/statuter terkait dari Konfederasi Benua dapat mengganti perwakilannya di Komite Eksekutif ISSF dan Dewan kapan saja tetapi hanya sekali untuk sisa masa jabatan Komite Eksekutif dan Dewan tersebut.
1.24.11 Konfederasi Benua wajib menyerahkan laporan mengenai aktivitas mereka pada setiap rapat Dewan.
1.25 Auditor
1.25.1 Komite Eksekutif wajib menunjuk perusahaan audit profesional eksternal.
1.25.2 Perusahaan yang ditunjuk wajib memeriksa pembukuan serta dokumen keuangan dan transaksi, lalu memberikan laporan kepada Dewan dan Sidang Umum.
1.26 Kebijakan Keuangan
1.26.1 Tahun keuangan berjalan dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
1.26.2 Anggaran Sementara dan Saldo Tahunan wajib disetujui oleh Komite Eksekutif atas usulan dari Sekretaris Jenderal.
1.26.3 Dalam setiap rapat Komite Eksekutif, Sekretaris Jenderal wajib melaporkan status keuangan ISSF.
1.27 Bahasa
1.27.1 Tujuh bahasa berikut diakui sebagai bahasa resmi ISSF selama rapat berlangsung: bahasa Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Spanyol, Tionghoa, dan Arab. Komite Eksekutif dapat mengizinkan penggunaan bahasa lain dalam rapat-rapat dan Sidang Umum.
1.27.2 Namun demikian, bahasa Inggris merupakan bahasa kerja permanen di mana Konstitusi, peraturan, ketentuan, dan notulen serta komunikasi hukum atau resmi harus disediakan dan dipublikasikan. Penyelesaian sengketa wajib dilakukan dalam bahasa Inggris. Hal-hal yang akan diusulkan untuk dibahas dalam Sidang Umum harus dikirimkan oleh Federasi Anggota kepada Presiden atau Sekretaris Jenderal hanya dalam bahasa Inggris.
1.27.3 Dalam Kejuaraan Dunia dan Kejuaraan Benua, bahasa negara tuan rumah dapat digunakan dalam program, instruksi, pengumuman, dan lain-lain di samping bahasa Inggris.
1.27.4 Penerjemahan simultan ke dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Spanyol harus disediakan dalam Sidang Umum. Penerjemahan simultan ke dalam bahasa Rusia, Jerman, Tionghoa, dan Arab juga dapat disediakan dalam Sidang Umum atas permintaan dari sekurang-kurangnya lima (5) Federasi Anggota yang diajukan paling lambat sembilan puluh (90) hari sebelum Sidang Umum. Komite Penyelenggara Sidang Umum dapat menambahkan bahasa apa pun untuk penerjemahan simultan atas biaya mereka sendiri.
1.27.5 Jika terjadi perbedaan pendapat dalam interpretasi dokumen, teks bahasa Inggris yang akan berlaku.
1.28 Penyelesaian Sengketa
Setiap keputusan akhir yang dikeluarkan oleh ISSF dapat diajukan secara eksklusif kepada Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss, yang akan menyelesaikan sengketa tersebut secara definitif sesuai dengan Kode arbitrase terkait olahraga. Bahasa persidangan yang digunakan adalah bahasa Inggris. Batas waktu pengajuan banding adalah dua puluh satu hari setelah diterimanya keputusan mengenai banding tersebut. Setiap keputusan yang diambil oleh CAS akan bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang bersangkutan.
1.29 Perubahan Konstitusi
1.29.1 Usulan harus diajukan kepada Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya tiga (3) bulan sebelum Sidang Umum dan didistribusikan kepada Federasi Anggota dan Dewan sekurang-kurangnya dua (2) bulan sebelum Sidang Umum.
1.29.2 Sidang Umum hanya dapat mengadopsi perubahan dalam Konstitusi jika sekurang-kurangnya setengah dari seluruh Federasi Anggota yang memiliki hak suara hadir. Agar dinyatakan sah, setiap perubahan memerlukan sekurang-kurangnya dukungan dari dua pertiga (2/3) dari jumlah suara sah yang masuk.
1.30 Pembubaran Federasi
1.30.1 Permintaan pembubaran Federasi harus diterima enam (6) bulan sebelum Sidang Umum dan dikirimkan melalui pos kepada seluruh Federasi Anggota dan Dewan lima (5) bulan sebelum Sidang Umum.
1.30.2 Pembubaran Federasi harus disetujui oleh mayoritas tiga perempat (3/4) dalam Sidang Umum di mana sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari seluruh Federasi Anggota yang memiliki hak suara terwakili.
1.31 Pendaftaran Federasi Berdasarkan Pasal 2.2
1.31.1 Federasi memiliki Markas Besar di Munich, Jerman, dan terdaftar secara hukum dengan nama: "International Shooting Sport Federation, registered society (ISSF)" (Internationaler Schiess-Sportverband, eingetragener Verein, ISSF) oleh Pengadilan Negeri Munich (Amtsgericht Muenchen), Pengadilan Pendaftaran (Registergericht) VR 10152.
1.31.2 Federasi mematuhi, secara eksklusif dan tanpa pengecualian, tujuan-tujuan yang bermanfaat sesuai dengan bagian "Bantuan dan dukung pajak" dari undang-undang Perpajakan Jerman. Federasi bertindak tanpa mementingkan diri sendiri dan utamanya mengejar tujuan yang tidak mencari keuntungan (non-profit).
1.31.3 Dana Federasi hanya dapat digunakan untuk tujuan-tujuan konstitusional. Anggota tidak menerima keuntungan finansial dari Federasi. Tidak ada orang yang boleh diuntungkan oleh pengeluaran yang bertentangan dengan tujuan Federasi atau oleh kompensasi yang sangat tinggi secara tidak proporsional.
1.31.4 Jika terjadi pembubaran Federasi atau penghentian pengecualian pajak oleh Pemerintah Jerman, setiap aset yang tersisa wajib diberikan kepada Komite Olimpiade Nasional dengan perintah untuk penggunaan eksklusif bagi tujuan yang bermanfaat bagi olahraga menembak internasional.
1.31.5 Perubahan pada Konstitusi ini dan pembubaran Federasi wajib dilaporkan ke Kantor Keuangan di tempat pendaftaran.
1.32 Ketentuan Penutup
1.32.1 Dalam ketentuan-ketentuan ISSF, penggunaan bentuk maskulin harus ditafsirkan juga merujuk pada bentuk feminin atau gender lainnya.
1.33 Persetujuan
Konstitusi ini disetujui oleh Sidang Umum Luar Biasa UIT pada tanggal 27 Juli 1980 di Moskow, dan menggantikan "Konstitusi UIT, Edisi 1978". Edisi ini mencakup amandemen dan koreksi yang disetujui oleh Sidang Umum pada tanggal 15 Juli 1998 di Barcelona, Spanyol (ESP), pada tanggal 21 Maret 2000 di Sydney, Australia (AUS), pada tanggal 18 April 2004 di Athena, Yunani (GRE), pada tanggal 10 April 2008 di Beijing, Tiongkok (CHN), pada tanggal 7 Desember 2019 di Munich, Jerman (GER), dan pada tanggal 30 November 2024 di Roma, Italia (ITA).
1.34 Ketentuan Peralihan
1.34.1 Semua keputusan yang diambil menurut versi Konstitusi sebelumnya akan tetap berlaku efektif sampai keputusan tersebut terealisasi atau diubah. Semua orang yang terpilih ke dalam Badan ISSF mana pun sebelum versi Konstitusi ini berlaku efektif harus menyelesaikan masa jabatan mereka. Semua amandemen yang diputuskan dalam Sidang Umum pada tanggal 30 November 2024 di Roma, Italia (ITA), akan segera berlaku efektif, kecuali dinyatakan lain dan kecuali semua perubahan sehubungan dengan komposisi Badan ISSF yang akan mulai berlaku efektif untuk dan sejak pemilihan pertama setelah tanggal 30 November 2024.
1.34.2 Federasi Anggota harus mengubah Konstitusi mereka agar patuh dan selaras dengan Konstitusi ISSF yang baru ini paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
1.34.3 Konfederasi Benua harus mengubah Konstitusi mereka agar patuh dan selaras dengan Konstitusi ISSF yang baru ini paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Bab 2 Ketentuan Acuan
Bagian ini memuat deskripsi yang lebih rinci mengenai peran dan tugas dari semua Pejabat dan Personel ISSF daripada informasi yang tercantum dalam Konstitusi, yang bertindak sebagai pendukung Konstitusi dan ditujukan sebagai panduan. Bagian ini harus dibaca bersamaan dengan Bagian 1 Konstitusi ISSF.
2.1 Pernyataan Prinsip
2.1.1 Setiap orang yang terpilih untuk menduduki suatu posisi dalam badan ISSF apa pun bertugas semata-mata demi kepentingan Federasi dan bertanggung jawab kepada Federasi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, ia harus memastikan bahwa semua ketentuan dalam Konstitusi, Peraturan Umum, dan aturan ISSF lainnya diberikan prioritas utama dalam semua keputusan.
2.1.2 Semua orang yang terpilih atau ditunjuk untuk ISSF bertugas atas dasar kehormatan dan tanpa gaji.
2.1.3 Dengan menerima pemilihan atau penunjukan, setiap orang setuju untuk mencurahkan waktu yang diperlukan guna melaksanakan tugas-tugas yang dipersyaratkan oleh posisi jabatan mereka.
2.2 Deskripsi Fungsi
2.2.1 Presiden (President)
Tujuan
Kepemimpinan dan arahan yang sukses bagi ISSF guna memastikan promosi yang seimbang bagi semua bagian dan aktivitas olahraga menembak amatir, serta memperhatikan kebutuhan tradisi dan pengembangan.
Tugas Utama dan Tanggung Jawab
Mengadakan dan memimpin Sidang serta rapat-rapat sesuai dengan Konstitusi.
Mengawasi pelaksanaan keputusan; aktivitas badan-badan ISSF; memastikan kepatuhan yang tepat terhadap Konstitusi, Peraturan Umum, dan aturan lainnya.
Memastikan bahwa kewajiban ISSF kepada Federasi Anggota, Konfederasi Benua, Komite Penyelenggara, dan Organisasi Olahraga Internasional atau Nasional terpenuhi. Mewakili ISSF dalam urusan hukum bersama dengan Sekretaris Jenderal.
Bertindak atas nama, atau mewakili ISSF, sesuai dengan keadaan yang diperlukan.
Wewenang
Bertindak sebagai Ketua Sidang Umum, Dewan, dan Komite Eksekutif.
Bertindak dalam kasus-kasus mendesak mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Konstitusi atau Peraturan Umum. Tindakan tersebut, bagaimanapun, memerlukan persetujuan berikutnya oleh Dewan atau Komite Eksekutif.
2.2.2 Wakil Presiden (Vice Presidents)
Tujuan
Mendukung dan membantu Presiden dalam memimpin dan mengarahkan ISSF.
Tugas Utama dan Tanggung Jawab
Sebagaimana didelegasikan oleh Presiden, mengadakan dan memimpin rapat-rapat ISSF dalam hal Presiden berhalangan hadir atau atas permintaannya.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan atau Komite Eksekutif atau sebagaimana yang diminta oleh Presiden.
Menjalankan tugas khusus atau membantu dan mengawasi bagian-bagian tertentu dari aktivitas ISSF secara permanen atas permintaan Komite Eksekutif atau Presiden.
Wewenang
Bertindak atas nama Presiden dalam hal Presiden berhalangan hadir atau atas permintaannya.
2.2.3 Sekretaris Jenderal (Secretary General)
Tujuan
Mengoperasikan Markas Besar untuk pelaksanaan yang efisien dari semua urusan bisnis ISSF.
Tugas Utama dan Tanggung Jawab
Mewakili ISSF dalam urusan hukum bersama dengan Presiden. Bertindak sebagai Bendahara ISSF.
Mewakili Presiden atas permintaannya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 1.11.2.6, Sekretaris Jenderal dapat menghadiri rapat-rapat semua Komite tetapi tidak memiliki hak suara, hal ini termasuk dalam Komite Eksekutif.
Melaksanakan tugas-tugas yang didefinisikan dalam deskripsi operasional Markas Besar.
Wewenang
Wewenang penuh atas semua karyawan ISSF. Untuk rincian lebih lanjut, lihat deskripsi operasional Markas Besar.
2.2.4 Anggota Komite (Members of the Committees)
Tujuan
Pemberian bantuan, dukungan, dan saran kepada Dewan dan Komite Eksekutif dalam semua hal yang ditugaskan kepada mereka.
Tugas Utama dan Tanggung Jawab
Semua Komite ISSF wajib menangani semua hal dalam bidang pemikiran mereka sebagai badan penasihat dan bertanggung jawab atas aktivitas teknis dan aktivitas lainnya yang ditugaskan kepada mereka oleh Konstitusi atau Dewan dan Komite Eksekutif.
Semua anggota Komite bertindak dan memberikan suara sebagai anggota yang mandiri dan bukan sebagai perwakilan dari Federasi Nasional mereka.
Setiap Ketua Komite harus menunjuk penggantinya jika ia berhalangan hadir, serta seorang Sekretaris Pencatat untuk setiap rapat.
Wewenang
Setiap Ketua Komite mewakili Komitenya di dalam Dewan. Ketua Komite dapat bertindak atas nama Komitenya dalam kasus-kasus mendesak, dan atas permintaan Presiden, Sekretaris Jenderal, Dewan, atau Komite Eksekutif. Ia harus menginformasikan kepada anggota Komitenya mengenai tindakan apa pun yang diambil.
2.3 Aturan Untuk Rapat
2.3.1 Frekuensi (Frequency)
Komite-Komite ISSF mengadakan rapat sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi, atas permintaan Presiden, Sekretaris Jenderal, Dewan, atau Komite Eksekutif, atau atas permintaan dari seorang Ketua Komite.
Jika memungkinkan, rapat-rapat harus dijadwalkan bersamaan dengan Kejuaraan Dunia atau acara olahraga menembak penting lainnya.
2.3.2 Pemberitahuan (Notices)
Pemberitahuan untuk rapat Komite akan dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal. Untuk tujuan ini, Ketua Komite harus menyerahkan agenda, dokumen, dan informasi lainnya untuk rapat tersebut cukup awal agar memungkinkan pengiriman pemberitahuan sekurang-kurangnya dua (2) bulan sebelum tanggal rapat.
2.3.3 Sekretaris Pencatat (Recording Secretary)
Ketua Komite harus menunjuk seorang Sekretaris Pencatat untuk setiap rapat. Sekretaris Pencatat akan menyiapkan notulen, yang harus ditandatangani oleh Ketua Komite setelah disetujui oleh anggota yang hadir. Notulen tersebut harus diserahkan kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu dua (2) bulan setelah rapat diadakan.
2.3.4 Urutan Acara (Order of Business)
2.3.4.1 Penunjukan Sekretaris Pencatat.
2.3.4.2 Pemanggilan daftar hadir Anggota yang hadir.
2.3.4.3 Pembacaan dan persetujuan notulen rapat sebelumnya.
2.3.4.4 Tinjauan Tindakan dan urusan yang belum selesai dari notulen tersebut.
2.3.4.5 Urusan baru dalam agenda.
2.3.4.6 Rekomendasi tempat, tanggal, dan waktu untuk rapat berikutnya.
2.3.5 Kuorum dan Prosedur Pemungutan Suara (Quorum and Voting Procedure)
Kuorum dalam rapat Komite adalah 50 % dari jumlah anggota (termasuk Ketua Komite), kecuali dinyatakan lain dalam Konstitusi. Pemungutan suara melalui mandat (proxy) tidak diizinkan. Setiap anggota Komite memiliki satu (1) hak suara. Ketua Komite, jika terjadi hasil seri, akan memberikan suara penentu. Semua keputusan diambil melalui pemungutan suara terbuka, kecuali jika pemungutan suara rahasia diminta oleh 50 % atau lebih dari anggota yang hadir. Pemungutan suara melalui pos dapat dilakukan dalam jeda waktu antara rapat-rapat. Ketika pemungutan suara melalui pos diperlukan, Ketua Komite harus mengirimkan kepada setiap anggota (dan salinannya ke Markas Besar ISSF) sebuah pernyataan yang jelas mengenai pertanyaan yang akan dipungut suaranya, dengan permintaan agar setiap anggota mengembalikan suara mereka sebelum tanggal yang ditentukan. Dalam waktu delapan (8) hari setelah penutupan pemungutan suara melalui pos, Ketua Komite harus mengirimkan laporan dan hasil pemungutan suara tersebut ke Markas Besar ISSF. Tidak adanya tanggapan akan dianggap sebagai tanda memberikan suara setuju.
2.4 Aturan Kerja Sama Antara Komite Bagian dan Komite Teknis
Setiap kali Komite Bagian menangani hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan regulasi menembak atau interpretasi peraturan (Pasal 1.15.2 Konstitusi), Ketua Komite wajib menyerahkan laporan dan salinan dokumen kepada Ketua Komite Teknis dalam waktu 10 hari setelah rapat (Pasal 1.13.1.1, 1.13.1.2 dan 1.13.1.3 Konstitusi). Jika Komite Teknis menganggap bahwa peninjauan kembali terhadap usulan tersebut diperlukan, Ketua Komite Teknis akan menginformasikan kepada Ketua Komite Bagian yang bersangkutan sesegera mungkin, namun tidak lambat dari dua (2) bulan setelah diterimanya usulan tersebut.
2.5 Markas Besar ISSF
2.5.1 Markas Besar ISSF, di bawah arahan Sekretaris Jenderal, menjalankan urusan bisnis ISSF. Korespondensi, penyiapan surat edaran dan laporan, penyiapan dan pengiriman undangan rapat merupakan, di antara hal-hal lainnya, tugas dari Markas Besar.
2.5.2 Semua pekerjaan, komunikasi, dan keputusan yang timbul dari Konstitusi atau tindakan oleh Sidang Umum, Dewan, dan Komite Eksekutif dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Markas Besar di bawah pengawasan Komite Eksekutif. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Presiden atas operasional Markas Besar.
2.5.3 Semua urusan yang berkaitan dengan keuangan seperti akuntansi dan penyiapan anggaran ISSF dilakukan oleh Markas Besar ISSF. Presiden ISSF terus diinformasikan secara berkala mengenai status urusan tersebut dan harus memberikan persetujuannya pada semua hal penting. Laporan keuangan singkat disajikan pada setiap rapat kepada Dewan dan Komite Eksekutif.
2.5.4 Presiden, Anggota Dewan, dan Anggota Komite Eksekutif semuanya akan menerima salinan dokumen mengenai hal apa pun yang memiliki kepentingan khusus.
2.5.5 Sekretaris Jenderal adalah pemberi kerja bagi semua orang yang bekerja di Markas Besar ISSF. Hal ini akan disesuaikan dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di tempat markas besar ISSF berada, sehubungan dengan semua hal terkait. Komite Eksekutif dan Dewan akan diinformasikan mengenai semua masalah personel penting yang sedang berjalan pada rapat mereka berikutnya.
2.5.6 Sekretaris Jenderal akan bekerja secara mandiri, dalam batas-batas wewenangnya. Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal, dan sebagai anggota Komite Eksekutif, ia memiliki hak dan kewajiban setiap saat untuk mengoordinasikan pekerjaan dari berbagai badan ISSF. Ia bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban keuangan ISSF dengan tetap berada dalam batas anggaran. Arahan transaksi dan pembuatan kontrak dengan organisasi lain, baik organisasi olahraga atau lainnya, perusahaan komersial, dan lain-lain termasuk dalam wewenang biasa dari Sekretaris Jenderal; namun, Presiden dan badan ISSF terkait harus diberi tahu tentang semua transaksi atau kontrak tersebut.
Bab 3 Peraturan Umum
3.1 Tujuan
3.1.1 Peraturan Umum Federasi Olahraga Menembak Internasional (ISSF) mengatur kompetisi olahraga menembak (Kejuaraan) sesuai dengan Pasal 1.1.4.1, 1.1.4.8, dan 1.1.4.9 Konstitusi ISSF.
3.2 Kejuaraan ISSF
3.2.1 Kejuaraan ISSF dibagi menjadi tiga kategori terkait dengan persyaratan bagi Penyelenggara dan kondisi yang harus mereka penuhi: Persyaratan tersebut ditentukan dalam Panduan Penyelenggaraan Kejuaraan ISSF (Manual terpisah, tersedia di Markas Besar ISSF).
Tingkat 1 (Level 1)
* Kejuaraan Dunia (World Championships)
* Kejuaraan Dunia Senapan/Pistol (World Championships Rifle/Pistol)
* Kejuaraan Dunia Shotgun (World Championships Shotgun)
* Turnamen Final Tahun Ini (Final Tournament of the Year)
* Piala Dunia dengan alokasi Kuota Tempat Olimpiade (World Cups with Olympic Quota Places allocation)
* Kejuaraan Benua/Pesta Olahraga Benua dengan alokasi Kuota Tempat Olimpiade (Continental Championships/Continental Games with Olympic Quota Places allocation)
Tingkat 2 (Level 2)
* Piala Dunia (World Cups)
* Kejuaraan Dunia Moving Target (World Championships Moving Target)
* Kejuaraan Dunia Junior (World Championships Juniors)
* Kompetisi Kualifikasi Olimpiade Remaja (Youth Olympic Games Qualifying competitions)
* Kejuaraan Benua (Continental Championships)
Tingkat 3 (Level 3)
* Turnamen Grand Prix (Grand Prix tournaments)
* Kompetisi lain yang diselenggarakan sesuai dengan Aturan dan Peraturan ISSF
3.2.2 Kejuaraan ISSF diselenggarakan oleh Federasi Anggota yang dipilih oleh Komite Eksekutif.
3.2.3 Kejuaraan Dunia
3.2.3.1 Kejuaraan Dunia untuk semua nomor pertandingan harus diselenggarakan setiap empat tahun, dua tahun setelah Olimpiade. Di tahun-tahun lain, dengan pengecualian pada tahun pelaksanaan Olimpiade, Kejuaraan Dunia terpisah untuk nomor pertandingan Shotgun serta Senapan dan Pistol harus diselenggarakan. Kejuaraan Dunia Junior untuk semua nomor pertandingan harus diselenggarakan setiap dua tahun pada tahun pelaksanaan Olimpiade dan tahun kedua setelah Olimpiade (tahun genap). Kejuaraan Benua harus diselenggarakan sekurang-kurangnya setiap dua (2) tahun sebagaimana diputuskan oleh Konfederasi Benua masing-masing.
[Berlaku per 1 Januari 2025 (yaitu, relevan untuk Kejuaraan Dunia yang akan diselenggarakan mulai tahun 2025) ketentuan berikut berlaku]:
3.2.3.2 Kejuaraan Dunia untuk semua nomor pertandingan di antara Pria dan Wanita harus diselenggarakan setiap empat tahun, dua tahun setelah Olimpiade. Di tahun-tahun lain, dengan pengecualian pada tahun pelaksanaan Olimpiade, Kejuaraan Dunia terpisah untuk nomor pertandingan Shotgun serta Senapan dan Pistol di antara Pria dan Wanita harus diselenggarakan.
Kejuaraan Dunia Junior untuk semua nomor pertandingan di antara Pria Junior dan Wanita Junior harus diselenggarakan setiap dua tahun pada tahun pelaksanaan Olimpiade dan tahun kedua setelah Olimpiade (tahun genap).
Di tahun-tahun lain (tahun ganjil), Kejuaraan Dunia Junior terpisah untuk nomor pertandingan Shotgun serta Senapan dan Pistol di antara Pria Junior dan Wanita Junior harus diselenggarakan.
Kejuaraan Benua harus diselenggarakan sekurang-kurangnya setiap dua (2) tahun sebagaimana diputuskan oleh Konfederasi Benua masing-masing.
3.2.4 Permohonan untuk Kejuaraan ISSF
Federasi Anggota yang berkeinginan untuk menyelenggarakan Kejuaraan ISSF harus menyerahkan permohonannya kepada Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya satu (1) month sebelum rapat Komite Eksekutif di mana federasi tuan rumah akan dipilih.
3.2.4.1 Permohonan tersebut harus mencakup:
a) Pernyataan resmi dari lembaga pemerintah yang berwenang dan/atau Komite Olimpiade Nasional, yang menunjukkan dukungan yang akan diberikan kepada penyelenggaraan Kejuaraan tersebut;
b) Pernyataan bahwa semua persyaratan dari Konstitusi ISSF akan dipatuhi;
c) Pernyataan bahwa federasi penyelenggara akan mengundang seluruh Federasi Anggota ISSF;
d) Deskripsi mengenai lapangan menembak yang ada saat ini atau yang diusulkan serta fasilitas penunjang lainnya yang harus memenuhi persyaratan ISSF;
e) Informasi mengenai usulan organisasi, biaya akomodasi, waktu transportasi ke dan dari lapangan menembak, biaya transportasi untuk antar-jemput bandara – hotel resmi – bandara, serta biaya latihan apa pun;
f) Pernyataan yang mencantumkan daftar nomor pertandingan yang diusulkan oleh Federasi untuk dimasukkan ke dalam program acara.
3.2.5 Jika tidak ada permohonan yang diterima, atau jika Federasi yang dipilih untuk menyelenggarakan Kejuaraan Dunia mengundurkan diri, Komite Eksekutif harus memilih Federasi lain untuk menyelenggarakan Kejuaraan Dunia tersebut. Atau, jika tidak ada satu pun Federasi yang dapat ditemukan, memilih Federasi-Federasi tetangga untuk menyelenggarakan Kejuaraan Dunia bersama-sama dalam kelompok nomor pertandingan yang terpisah.
3.2.6 Pengunduran diri hanya dimungkinkan dengan persetujuan dari Komite Eksekutif. Pengunduran diri yang tidak disetujui dapat dikenakan denda, penangguhan keanggotaan, atau penangguhan partisipasi dalam Kejuaraan ISSF untuk jangka waktu tertentu yang akan diputuskan oleh Dewan.
3.3 Pertandingan ISSF
3.3. Jenis pertandingan (events) yang diakui oleh ISSF dalam disiplin Senapan (Rifle), Pistol, Shotgun, Moving Target, dan Target Sprint adalah:
Jenis Pertandingan (Name of Event)
*10m Air Rifle (Senapan Angin 10m)
*50m Rifle 3 Positions (Senapan 50m 3 Posisi)
*50m Rifle Prone (Senapan 50m Tiarap)
*300m Rifle 3 Positions (Senapan 300m 3 Posisi)
*300m Rifle Prone (Senapan 300m Tiarap)
*300m Standard Rifle (Senapan Standar 300m)
*10m Air Pistol (Pistol Angin 10m)
*25m Pistol (Pistol 25m)
*25m Rapid-Fire Pistol (Pistol Tembak Cepat 25m)
*25m Centre Fire Pistol (Pistol Centre Fire 25m)
*25m Standard Pistol (Pistol Standar 25m)
*50m Pistol (Pistol 50m)
*Trap
*Skeet
*10m Moving Target (Target Bergerak 10m)
*10m Moving Target Mixed (Target Bergerak Campuran 10m)
*50m Moving Target (Target Bergerak 50m)
*50m Moving Target Mixed (Target Bergerak Campuran 50m)
*Target Sprint
3.3.2 ISSF mengakui nomor pertandingan perorangan (individual), Beregu Campuran (Mixed Team), Beregu (Team), dan Terbuka (Open).
3.3.2.1 Nomor pertandingan perorangan adalah nomor pertandingan di mana atlet individu dari gender yang sama berkompetisi satu sama lain.
3.3.2.2 Nomor pertandingan Beregu Campuran ditujukan untuk tim dengan dua anggota, yang terdiri dari satu orang untuk masing-masing gender.
3.3.2.3 Nomor pertandingan Beregu ditujukan untuk tim dengan tiga (3) anggota dari gender yang sama. Hanya tim penuh yang terdiri dari tiga (3) atlet yang akan dimasukkan ke dalam daftar hasil peringkat Beregu.
3.3.2.4 Nomor pertandingan Terbuka adalah nomor pertandingan perorangan di mana atlet dari kedua gender berkompetisi bersama dalam satu nomor pertandingan.
3.3.3 Format dari nomor pertandingan yang diakui ISSF harus disetujui oleh Komite Eksekutif.
3.3.4 Nomor pertandingan baru dapat ditambahkan ke dalam daftar nomor pertandingan yang diakui ISSF setelah kondisi berikut terpenuhi:
3.3.4.1 Komite ISSF yang berwenang mengembangkan peraturan untuk nomor pertandingan tersebut,
3.3.4.2 Komite Eksekutif (Pasal 1.8.2.5 Konstitusi ISSF) menyetujui peraturan tersebut.
3.3.5 Nomor Pertandingan Olimpiade (Nomor pertandingan yang diakui ISSF yang dimasukkan ke dalam program Olimpiade oleh IOC). Nomor Pertandingan Olimpiade dilaksanakan sesuai dengan peraturan teknis Senapan, Pistol, dan Shotgun yang disetujui oleh Komite Eksekutif sesuai dengan Pasal 1.8.2.12 dari Konstitusi ISSF. Setiap nomor pertandingan Olimpiade memiliki babak "Kualifikasi" (Qualification) dan babak "Final".
3.3.6 Program Acara Kejuaraan ISSF
3.3.6.1 Program acara Kejuaraan ISSF terdiri dari nomor-nomor pertandingan yang diakui oleh ISSF dan harus disetujui oleh Komite Eksekutif.
3.3.6.2 Nomor pertandingan wajib dari program Kejuaraan ISSF terkait ditentukan oleh Komite Eksekutif, dan nomor pertandingan tambahan dapat dimasukkan atas usulan dari pihak Penyelenggara. Daftar nomor pertandingan wajib yang disetujui oleh Komite Eksekutif dapat ditemukan di bagian awal Pasal 6 Peraturan Teknis Umum.
3.3.6.3 Jika nomor pertandingan Senapan 300m tidak dapat dimasukkan, Komite Eksekutif harus memilih suatu federasi nasional untuk menyelenggarakan Kejuaraan Dunia Senapan 300m yang terpisah pada tahun yang sama dengan penyelenggaraan Kejuaraan Dunia.
3.3.6.4 Jika nomor pertandingan Moving Target tidak dapat dimasukkan, Komite Eksekutif harus memilih suatu federasi nasional untuk menyelenggarakan Kejuaraan Dunia Moving Target yang terpisah pada tahun yang sama dengan penyelenggaraan Kejuaraan Dunia.
3.3.6.5 Di semua Kejuaraan ISSF, babak "Kualifikasi" dan babak "Final" dilaksanakan pada nomor pertandingan Olimpiade untuk kategori Perorangan, Beregu Campuran, dan Beregu yang menjadi bagian dari program Kejuaraan terkait.
3.3.7 Nomor pertandingan yang dimasukkan ke dalam program acara untuk Kejuaraan Benua diputuskan oleh Konfederasi Benua yang bersangkutan, namun nomor tersebut hanya boleh berupa nomor pertandingan yang diakui ISSF yang tercantum dalam Aturan 3.3.1 dan harus diajukan kepada ISSF untuk mendapatkan persetujuan.
3.4 Sistem Peringkat
3.4.1 ISSF menetapkan Peringkat resmi untuk setiap nomor pertandingan ISSF yang menentukan posisi atlet berdasarkan pencapaian prestasi mereka dalam Kejuaraan ISSF selama jangka waktu yang ditentukan.
3.4.2 Sistem Peringkat ISSF ditetapkan oleh Komite Eksekutif. Sistem Peringkat ISSF yang berlaku saat ini dapat ditemukan di situs web ISSF dan diperbarui secara bulanan.
3.5 Administrasi dan Pengawasan Kejuaraan ISSF
3.5.1 Umum
3.5.1.1 Setelah tuan rumah Kejuaraan ISSF disetujui oleh Komite Eksekutif, ISSF dan Federasi Nasional terkait harus menandatangani Perjanjian Federasi Tuan Rumah (Host Federation Agreement / HFA) dalam waktu 30 hari setelah persetujuan tersebut diberikan.
3.5.1.2 Setiap Federasi Nasional yang mendapatkan hak untuk menjadi tuan rumah Kejuaraan ISSF harus membentuk Komite Penyelenggara yang bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Kejuaraan sesuai dengan Peraturan Umum ISSF, HFA, dan Panduan Penyelenggaraan Kejuaraan ISSF.
3.5.1.3 Federasi Nasional dan Komite Penyelenggara wajib bekerja sama secara erat dengan Markas Besar ISSF dan Delegasi Teknis.
3.5.2 Untuk mengoordinasikan kerja sama dengan Penyelenggara Kejuaraan ISSF dan untuk mengawasi pemenuhan seluruh kewajiban persiapan kompetisi oleh Penyelenggara, Komite Eksekutif ISSF menunjuk satu (1) atau dua (2) Delegasi Teknis (Technical Delegates).
3.5.2.1 Agar Delegasi Teknis dapat melaksanakan tanggung jawab ini, mereka harus diundang atas biaya Komite Penyelenggara ke lokasi Kejuaraan sekurang-kurangnya satu kali, yaitu 10 hingga 12 bulan sebelum Kejuaraan berlangsung, dan diundang kembali tidak kurang dari tiga (3) hari sebelum hari kedatangan resmi.
3.5.2.2 Delegasi Teknis harus memiliki pengalaman bertugas di Kejuaraan utama ISSF dan tidak boleh merupakan anggota dari federasi yang menjadi tuan rumah Kejuaraan ISSF terkait.
3.5.3 Untuk mengawasi pemenuhan Peraturan Teknis Umum ISSF selama kompetisi berlangsung dan untuk menjamin hasil yang objektif dari nilai resmi serta peringkat, Dewan Juri Kompetisi (Competition Jury) harus ditunjuk untuk semua Kejuaraan ISSF.
3.5.3.1 Anggota Dewan Juri Kompetisi harus disetujui oleh Komite Eksekutif.
3.5.3.2 Dewan Juri Kompetisi harus mencakup juri-juri yang memiliki pengalaman bertugas di Kejuaraan utama ISSF dalam disiplin masing-masing, bagian produksi hasil (sistem penilaian), dan kontrol peralatan.
3.5.3.3 Jumlah pasti anggota Dewan Juri Kompetisi bergantung pada tingkat Kejuaraan ISSF, jadwal kompetisi, dan ketersediaan jumlah petugas lapangan (range officers) yang berpengalaman, pejabat penunjang, serta wasit yang disediakan oleh pihak Penyelenggara.
3.5.3.4 Semua anggota Dewan Juri Kompetisi harus memiliki Lisensi Juri ISSF masing-masing yang masih berlaku.
3.5.3.5 Ketua Dewan Juri Kompetisi bertanggung jawab secara pribadi atas hasil objektif dari semua nilai dan peringkat di Kejuaraan ISSF.
3.5.3.6 Delegasi Teknis berwenang untuk membentuk Dewan Juri Banding (Jury of Appeal), jika diperlukan.
3.5.3.7 Dewan Juri Banding harus terdiri dari tiga (3) hingga lima (5) anggota, termasuk seorang Ketua. Satu (1) anggota harus berasal dari federasi nasional yang menyelenggarakan Kejuaraan tersebut.
3.5.4 Biaya perjalanan Delegasi Teknis (TD) ditanggung oleh Komite Penyelenggara; TD berhak atas penerbangan kelas bisnis (Business Class) jika waktu penerbangan melampaui 3 jam. Biaya perjalanan anggota Dewan Juri dan pejabat lain yang ditunjuk ISSF ditanggung oleh Komite Penyelenggara hingga jumlah maksimal €1.500. Uang harian (per diem) sebesar €50,00 per hari dibayarkan oleh ISSF.
Biaya akomodasi untuk Delegasi Teknis, Anggota Dewan Juri, serta pejabat atau staf yang ditunjuk ISSF ditanggung oleh Komite Penyelenggara.
Biaya transportasi lokal untuk Delegasi Teknis, Anggota Dewan Juri, serta pejabat atau staf lain yang ditunjuk ISSF ditanggung oleh Komite Penyelenggara.
3.6 Lapangan dan Fasilitas Lainnya
3.6.1 Fasilitas Instalasi Lapangan berikut wajib disiapkan;
3.6.1.1 Atas usulan dari pihak Penyelenggara dan persetujuan dari Komite Eksekutif, jumlah sasaran untuk jarak 10m dan 50m di Aula Kualifikasi (Qualification Hall) dapat lebih rendah dari yang ditunjukkan pada pasal 6.4.1, bergantung pada perkiraan jumlah peserta dan draf jadwal kompetisi.
3.6.1.2 Atas usulan dari pihak Penyelenggara dan persetujuan dari Komite Eksekutif, jumlah lapangan Trap dan Skeet untuk babak Kualifikasi dapat lebih rendah dari yang ditunjukkan pada pasal 6.4.1, namun Lapangan Final (Final Range) wajib disediakan.
3.6.2 Produksi Hasil
3.6.2.1 Lokasi kompetisi harus dilengkapi peralatan yang sesuai dengan Peraturan Teknis Umum resmi ISSF.
3.6.2.2 Sistem sasaran elektronik (Electronic target systems) dengan merek dan model yang telah disetujui oleh ISSF wajib digunakan untuk babak Kualifikasi dan babak Final pada nomor pertandingan Senapan dan Pistol di seluruh Kejuaraan ISSF.
3.6.2.3 Delegasi Teknis ISSF bertanggung jawab untuk memeriksa lapangan dan fasilitas lainnya guna memastikan bahwa seluruh fasilitas tersebut memenuhi standar ISSF dan layak untuk menyelenggarakan Kejuaraan. Komite Teknis akan menyediakan daftar periksa (checklists) yang sesuai dengan Aturan dan Peraturan ISSF untuk digunakan oleh Delegasi Teknis dalam memeriksa lapangan dan fasilitas (tersedia di Markas Besar ISSF).
3.6.2.4 Lapangan yang akan digunakan untuk Kejuaraan Dunia sebaliknya sudah selesai dibangun satu (1) tahun sebelumnya. Jika lapangan belum selesai dibangun, rencana terperinci, jadwal konstruksi, dan rencana anggaran keuangan harus diserahkan kepada Sekretaris Jenderal satu (1) tahun sebelumnya, dan lapangan tersebut wajib diselesaikan tiga (3) bulan sebelum kejuaraan dimulai.
3.7 Partisipasi Atlet ISSF
3.7.1 Hanya Federasi Anggota ISSF yang dapat berpartisipasi dalam Kejuaraan ISSF. Federasi Anggota yang berpartisipasi dalam Kejuaraan Benua dan Pesta Olahraga Benua (Continental Games) harus merupakan anggota dari Konfederasi Benua yang bersangkutan.
3.7.2 Suatu Federasi Anggota ISSF yang tidak diterima sebagai anggota oleh Konfederasi Benuanya sendiri, atau tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam Kejuaraan Benuanya sendiri, dapat diundang oleh Konfederasi Benua lain untuk berpartisipasi dalam Kejuaraan Benua dan Pesta Olahraga Benuanya dengan hak untuk mendapatkan penghargaan dan rekor.
3.7.3 Pejabat tim (team officials) yang berpartisipasi dalam Kejuaraan ISSF harus mematuhi Aturan dan Peraturan ISSF.
3.7.4 Atlet ISSF
3.7.4.1 Untuk dapat berpartisipasi dalam Kejuaraan ISSF apa pun, semua atlet wajib memperoleh Nomor ID ISSF dan menandatangani "Deklarasi Atlet" (Athlete’s Declaration).
3.7.4.2 Setiap atlet harus merupakan warga negara dari negara yang diwakilinya.
3.7.4.3 Semua perselisihan yang berkaitan dengan penentuan negara yang dapat diwakili oleh seorang atlet akan diselesaikan oleh Komite Eksekutif ISSF.
3.7.4.4 Seorang atlet yang merupakan warga negara dari dua (2) negara atau lebih pada saat yang sama dapat mewakili salah satu dari negara tersebut, sesuai pilihannya. Namun, setelah mewakili satu (1) negara dalam Olimpiade atau dalam Kejuaraan ISSF apa pun, ia tidak boleh mewakili negara lain kecuali ia memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam paragraf di bawah ini yang berlaku bagi orang yang telah mengubah kewarganegaraan mereka atau memperoleh kewarganegaraan baru.
3.7.4.5 Seorang atlet yang telah mewakili satu (1) negara dalam Olimpiade atau dalam Kejuaraan ISSF apa pun, dan telah mengubah kewarganegaraannya atau memperoleh kewarganegaraan baru, dapat berpartisipasi dalam Kejuaraan ISSF untuk mewakili negara barunya dengan ketentuan sekurang-kurangnya tiga (3) tahun telah berlalu sejak atlet tersebut terakhir kali mewakili negara sebelumnya. Periode ini dapat dikurangi atau bahkan dibatalkan, dengan persetujuan dari Federasi yang bersangkutan dan Komite Eksekutif ISSF, yang mempertimbangkan keadaan dari masing-masing kasus.
3.7.4.6 Jika suatu negara asosiasi, provinsi atau departemen seberang laut, suatu negara atau koloni memperoleh kemerdekaan, jika suatu negara menyatu ke dalam negara lain karena perubahan perbatasan, jika suatu negara bergabung dengan negara lain, atau jika NOC baru diakui oleh IOC, seorang atlet dapat terus mewakili negara asal atau tempat ia bernaung sebelumnya. Namun, jika ia lebih memilih, ia dapat memilih untuk mewakili negaranya atau didaftarkan dalam Kejuaraan ISSF oleh Federasi barunya setelah diakui oleh ISSF. Pilihan khusus ini hanya dapat dilakukan satu kali.
3.7.4.7 Lebih lanjut, dalam semua kasus di mana seorang atlet memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Kejuaraan ISSF, baik dengan mewakili negara lain selain negaranya atau dengan memiliki pilihan mengenai negara yang ingin diwakili oleh atlet tersebut, Komite Eksekutif ISSF dapat mengambil semua keputusan yang bersifat umum atau perorangan sehubungan dengan masalah yang timbul dari kewarganegaraan, kependudukan, domisili, atau tempat tinggal atlet mana pun, termasuk durasi periode tunggu apa pun.
3.7.4.8 Periode setelah naturalisasi dapat dikurangi atau bahkan dibatalkan dengan persetujuan dari kedua (2) Federasi Nasional yang bersangkutan dan persetujuan akhir dari Komite Eksekutif ISSF.
3.7.4.9 Sekali seorang atlet telah berpartisipasi dengan nomor ID ISSF dalam suatu Kejuaraan ISSF, ID ini TIDAK AKAN PERNAH diubah. Jika terjadi perubahan kewarganegaraan, data yang terkait dengan nomor ID ISSF tersebut harus diperbaiki namun ID itu sendiri tidak akan berubah.
3.7.4.10 Deklarasi kelayakan resmi untuk setiap atlet akan dipersyaratkan dari Federasi Anggota.
3.7.4.11 Usia Atlet ISSF: Tidak ada batasan usia untuk berpartisipasi dalam Kejuaraan ISSF.
3.7.4.12 Junior
Atlet akan tetap berstatus sebagai Junior hingga tanggal 31 Desember pada tahun di mana mereka mencapai usia 21 tahun. Setiap atlet yang lahir antara tanggal 1 Januari dan 31 Desember, akan berhenti menjadi Junior pada tanggal 31 Desember di tahun tersebut. Atlet Junior dapat berpartisipasi dalam semua Kejuaraan ISSF dan Olimpiade sebagai anggota dari tim nasional mereka.
3.7.4.13 Peringkat akhir pada Kejuaraan ISSF dapat ditetapkan dengan menampilkan kategori Junior, namun seorang atlet hanya dapat menjadi bagian dari peringkat akhir dalam satu kategori saja.
3.7.4.14 Nomor pertandingan untuk Junior harus dipilih dari nomor pertandingan ISSF yang diakui, atau berupa nomor pertandingan yang dirancang untuk mendukung pengembangan atlet junior.
3.7.4.15 Nomor pertandingan untuk Junior harus dimasukkan ke dalam Kejuaraan Benua berdasarkan keputusan dari Konfederasi Benua yang bersangkutan.
3.7.5 Jumlah peserta dalam Kejuaraan ISSF (The number of participants in the ISSF Championships)
3.7.5.1 Jumlah peserta dari masing-masing negara ditentukan oleh Komite Eksekutif ISSF.
3.7.5.2 Dalam Kejuaraan Dunia, setiap negara dapat mendaftarkan maksimal tiga (3) atlet dalam nomor pertandingan Perorangan, dua (2) Beregu Campuran dalam nomor pertandingan Beregu Campuran masing-masing, dan satu (1) Beregu dalam nomor pertandingan Beregu masing-masing.
3.7.5.3 Dalam Kejuaraan Dunia, setiap negara dapat mendaftarkan maksimal enam (6) atlet Junior dalam nomor pertandingan Perorangan. Maksimal tiga (3) atlet dari satu negara (tiga peringkat teratas setelah babak Kualifikasi) yang dapat melanjutkan ke babak Final.
3.7.5.4 Dalam Kejuaraan ISSF lainnya, setiap negara dapat mendaftarkan maksimal lima (5) atlet dalam nomor pertandingan perorangan, namun hanya tiga (3) dari mereka yang dapat didaftarkan untuk memperebutkan medali di babak Final. Dua (2) atlet lainnya hanya dapat berkompetisi untuk mendapatkan poin peringkat (ranking points).
3.7.5.5 Setiap atlet yang terdaftar dalam Kejuaraan ISSF dapat didaftarkan untuk nomor pertandingan Beregu Campuran dan Beregu dengan tetap menghormati jumlah Beregu Campuran dan Beregu yang diizinkan untuk didaftarkan oleh satu negara.
3.7.5.6 Penggantian (substitusi) atlet hanya dapat dilakukan pada nomor pertandingan Beregu, dan hanya boleh diambil dari atlet yang sudah terdaftar dalam Kejuaraan ini.
3.7.5.7 Ketika nomor pertandingan untuk Junior dijadwalkan dalam Kejuaraan Dunia, jumlah atlet yang diizinkan per nomor pertandingan adalah sama dengan yang berlaku pada Kejuaraan Dunia Junior.
3.7.5.8 Dalam Kejuaraan Dunia, atlet junior dapat berpartisipasi dalam kompetisi pria dan wanita, namun hanya dalam satu (1) kategori saja pada Kejuaraan yang sama (tempat dan tanggal yang sama).
3.7.5.9 Jika tidak ada nomor pertandingan junior tertentu dalam suatu Kejuaraan, atlet junior dapat berpartisipasi dalam nomor pertandingan tersebut sebagai anggota tim nasional, bahkan jika mereka berpartisipasi dalam nomor pertandingan junior lainnya di Kejuaraan yang sama.
3.7.5.10 Federasi yang berpartisipasi bertanggung jawab atas biaya perjalanan dan biaya hidup para anggota tim. Komite Penyelenggara wajib menyediakan transportasi dari bandara atau stasiun kereta api setempat ke hotel resmi, dan dari hotel resmi ke lapangan menembak. Biaya antar-jemput dari bandara ke hotel resmi dan sebaliknya dapat dikenakan biaya apabila telah disetujui oleh Komite Eksekutif ISSF.
3.8 Prosedur Kompetisi
3.8.1 Peraturan Umum ISSF serta Peraturan Teknis Umum ISSF yang berlaku saat ini dan peraturan masing-masing disiplin yang bersangkutan akan mengatur pelaksanaan nomor pertandingan di semua Kejuaraan ISSF.
3.8.2 Program
3.8.2.1 Program Pendahuluan (Preliminary Programme) yang disiapkan oleh Komite Penyelenggara harus diserahkan oleh Delegasi Teknis kepada Sekretaris Jenderal ISSF untuk diperiksa sekurang-kurangnya 8 bulan sebelum Kejuaraan dimulai.
3.8.2.2 Jadwal untuk nomor pertandingan wajib di Kejuaraan Dunia tidak boleh melebihi enam belas (16) hari. Atas pilihan dari Komite Penyelenggara, lapangan menembak dapat dibuka untuk hari latihan tambahan sebelum latihan resmi dimulai.
3.8.2.3 Program Final (Final Programme) yang disiapkan oleh Komite Penyelenggara harus diserahkan oleh Delegasi Teknis untuk disetujui oleh Sekretaris Jenderal ISSF sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum Kejuaraan dimulai.
3.8.2.4 Surat Informasi Umum (General Information letter) yang disiapkan oleh Komite Penyelenggara harus didistribusikan kepada Federasi Anggota setelah mendapat persetujuan dari Delegasi Teknis sekurang-kurangnya 5 months sebelum Kejuaraan dimulai.
3.8.3 Pendaftaran
3.8.3.1 Pendaftaran Pendahuluan *(Preliminary Entries)*
Setiap federasi nasional yang mengikuti Kejuaraan harus menyerahkan pendaftaran pendahuluan kepada Komite Penyelenggara. Pendaftaran pendahuluan tersebut harus mencantumkan semua nomor pertandingan Perorangan, Beregu Campuran, dan Beregu yang akan diikuti oleh federasi nasional tersebut. Pendaftaran pendahuluan harus sudah diterima oleh Komite Penyelenggara sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari sebelum hari kedatangan resmi. Setiap pendaftaran pendahuluan yang dikirim setelah tanggal tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu berdasarkan tanggal diterimanya pendaftaran, dan partisipasi hanya dimungkinkan jika sasaran/tempat masih tersedia. Komite Penyelenggara harus segera menginformasikan kepada Negara yang bersangkutan mengenai perubahan tersebut setelah pendaftaran diterima.
3.8.3.2 Pendaftaran Final *(Final Entries)*
Pendaftaran Final harus dimasukkan ke dalam Sistem Pendaftaran Online ISSF langsung ke ISSF sebelum tengah malam (waktu Muenchen) pada hari ke-30 sebelum hari kedatangan resmi. Pendaftaran final harus mencantumkan nama dan Nomor ID dari semua atlet. Pendaftaran final harus mencantumkan nama, tanggal lahir, beserta fungsi/jabatan dari semua pejabat tim *(officials)*. Semua pendaftaran Final harus sudah diselesaikan sekurang-kurangnya tiga (3) hari sebelum hari kedatangan resmi.
3.8.3.3 Setiap pendaftaran tambahan yang diterima setelah batas waktu tiga (3) hari sebelum hari kedatangan resmi akan ditolak oleh Sistem Pendaftaran Online ISSF dan atlet yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi.
3.8.3.4 Penggantian atlet yang telah terdaftar dengan atlet lain yang sudah terdaftar untuk Kejuaraan tersebut diizinkan. Perubahan ini hanya dapat dilakukan sebelum pukul 12:00 siang pada hari sebelum Latihan Pra-Acara *(Pre-Event Training)* untuk nomor pertandingan tersebut dilaksanakan.
3.8.4 Biaya
3.8.4.1 Biaya pendaftaran harus dibayarkan kepada Komite Penyelenggara berdasarkan permintaan.
3.8.4.2 Biaya pendaftaran berikut ini berlaku (jumlah dalam mata uang Euro):
a) Kejuaraan Dunia dan Piala Dunia:
* Pendaftaran Perorangan – 170;
* Beregu Campuran – 170;
* Beregu – 170; - Pejabat Resmi *(Official)* – 50.
b) Kejuaraan Dunia Junior:
* Pendaftaran Perorangan – 170;
* Beregu Campuran – 170;
* Beregu – 170; - Pejabat Resmi *(Official)* – 50.
c) Turnamen Grand Prix:
* Pendaftaran Perorangan – 170;
* Beregu Campuran – 170;
* Beregu – 170; - Pejabat Resmi *(Official)* – 50.
3.8.4.3 Biaya yang wajar untuk latihan yang bukan merupakan bagian dari jadwal Kejuaraan dapat dikenakan biaya apabila telah disetujui oleh Komite Eksekutif.
3.8.4.4 Setiap federasi yang mengurangi jumlah atlet dan/atau pejabat resmi setelah Batas Waktu Pendaftaran Final berkewajiban untuk membayar semua biaya dan ongkos yang berlaku termasuk biaya pendaftaran sesuai dengan jumlah atlet dan pendaftaran pada Formulir Pendaftaran Final yang awalnya diterima. Jika biaya dan ongkos yang berlaku tidak dibayarkan, tidak ada anggota dari federasi tersebut yang dapat berpartisipasi.
3.8.4.5 Setiap pendaftaran yang diminta dan diterima setelah batas waktu pendaftaran final akan dikenakan denda keterlambatan pendaftaran sebesar 220 Euro untuk setiap atlet yang didaftarkan di setiap nomor pertandingan.
3.8.4.6 Biaya pendaftaran untuk Kejuaraan Benua ditetapkan oleh Konfederasi Benua masing-masing.
3.8.5 Informasi yang Wajib Dikirim ke Markas Besar ISSF oleh Penyelenggara/Komite Penyelenggara
3.8.5.1 Salinan dari semua undangan, program acara, dan formulir pendaftaran untuk semua Kejuaraan ISSF harus dikirim kepada Sekretaris Jenderal.
3.8.6 Kontrol Doping
Kontrol doping pada semua Kejuaraan ISSF harus dilakukan di semua nomor pertandingan dan kategori sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Anti-Doping ISSF.
3.8.7 Olimpiade
3.8.7.1 Kuota partisipasi atlet pada Olimpiade ditetapkan oleh IOC.
3.8.7.2 Sistem Kualifikasi ditetapkan oleh Komite Eksekutif ISSF dan disetujui oleh IOC.
3.8.7.3 ISSF mengawasi Olimpiade melalui satu (1) atau dua (2) Delegasi Teknis yang disetujui oleh Komite Eksekutif ISSF.
3.8.7.4 Agar Delegasi Teknis dapat melaksanakan tanggung jawab mereka, mereka harus diundang atas biaya Komite Penyelenggara ke lokasi Olimpiade sekurang-kurangnya dua kali pada tahun-tahun menjelang Olimpiade, yang salah satunya harus dilakukan 10 hingga 12 bulan sebelum Olimpiade dimulai. Ini merupakan tambahan di luar Acara Uji Coba *(Test Event)* dan Olimpiade itu sendiri, di mana para TD harus tiba tidak kurang dari lima (5) hari sebelum Upacara Pembukaan.
3.8.7.5 Program, jadwal, formulir, dan rincian lainnya harus sudah diterima oleh ISSF, diperiksa, dan disepakati bersama Komite Penyelenggara.
3.8.7.6 Pendaftaran dalam Olimpiade harus dilakukan dengan menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Umum ISSF, kecuali jika jadwal atau prosedur khusus yang ditetapkan oleh ISSF atau IOC berlaku sebaliknya.
3.8.7.7 Kontrol Anti-Doping dalam Olimpiade akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh IOC. Kontrol Anti-Doping di semua Kejuaraan ISSF akan dilaksanakan di semua nomor pertandingan dan kategori sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Regulasi Anti-Doping ISSF.
3.9 Protokol
3.9.1 Penyelenggaraan dan format upacara pembukaan dan penutupan pada Kejuaraan ISSF dipandu oleh Panduan Penyelenggaraan Kejuaraan ISSF yang berlaku.
3.9.2 Dalam Kejuaraan ISSF, Komite Penyelenggara wajib menganugerahkan:
3.9.2.1 Medali Kejuaraan berwarna emas, perak, dan perunggu kepada tiga (3) pemenang pertama nomor pertandingan perorangan. Sekurang-kurangnya 15 atlet dalam nomor pertandingan perorangan atau 10 atlet dalam nomor pertandingan perorangan junior harus berpartisipasi agar medali perorangan dapat dianugerahkan.
3.9.2.2 Medali Kejuaraan berwarna emas, perak, dan perunggu kepada setiap anggota dari tiga (3) pemenang pertama nomor pertandingan Beregu Campuran. Sekurang-kurangnya sepuluh (10) Beregu Campuran di setiap nomor pertandingan harus berpartisipasi agar medali Beregu Campuran dapat dianugerahkan.
3.9.2.3 Medali Kejuaraan berwarna emas, perak, dan perunggu kepada setiap anggota dari tiga (3) pemenang pertama nomor pertandingan Beregu. Sekurang-kurangnya lima (5) Beregu di setiap nomor pertandingan harus berpartisipasi agar medali Beregu dapat dianugerahkan.
3.9.3 Jika jumlah minimum peserta yang disebutkan di atas tidak terpenuhi, nomor pertandingan tersebut akan dinyatakan sebagai "Kejuaraan Internasional" *(International Championship)* dari negara yang menyelenggarakan kompetisi tersebut.
3.9.4 Sebuah medali peringatan *(commemorative medal)*, dengan desain yang berbeda dari medali Kejuaraan, harus diberikan oleh Komite Penyelenggara kepada setiap atlet, pejabat tim, juri, dan delegasi.
3.9.5 Desain seluruh penghargaan resmi dan simbol resmi harus diserahkan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dari Komite Eksekutif sekurang-kurangnya dua (2) bulan sebelumnya.
3.9.6 Upacara Penyerahan Medali *(Medal Ceremony)* wajib diadakan untuk setiap nomor pertandingan Kejuaraan, di mana bendera dari tiga (3) pemenang pertama dalam kategori Perorangan, Beregu Campuran, atau Beregu harus dikibarkan sementara lagu kebangsaan dari negara pemenang dikumandangkan.
3.10 REKOR (RECORDS)
3.10.1 Rekor dapat tercipta di semua nomor pertandingan ISSF yang diakui dalam Olimpiade dan semua Kejuaraan ISSF.
3.10.2 ISSF mengakui Rekor Olimpiade *(Olympic records)*, Rekor Dunia *(World records)*, dan Rekor Dunia Babak Kualifikasi *(Qualification World records)*.
3.10.2.1 Rekor Olimpiade adalah rekor yang tercipta pada Olimpiade.
3.10.2.2 Rekor Dunia adalah rekor yang tercipta selama babak Final di Kejuaraan ISSF apa pun.
3.10.2.3 Rekor Dunia Babak Kualifikasi dapat tercipta dalam babak Kualifikasi *(Qualification)* dan babak Eliminasi *(Eliminations)*.
3.10.3 ISSF akan mengeluarkan diploma Rekor Dunia kepada atlet perorangan, anggota Beregu Campuran, atau anggota Beregu yang menciptakan Rekor.
3.10.4 Delegasi Teknis wajib menyerahkan laporan untuk pengakuan semua Rekor.
3.11 Hubungan Media
3.11.1 Hak Liputan Media, Penyiaran, dan Periklanan dari seluruh Kejuaraan Dunia ISSF, Piala Dunia, dan acara resmi ISSF lainnya (Sidang Umum, Kongres, dll.) adalah milik dari Federasi Olahraga Menembak Internasional.
3.11.2 Layanan pers, radio, dan televisi harus diberikan kerja sama dan bantuan penuh untuk memastikan kelancaran arus informasi publik dan komunikasi. Fasilitas yang diperlukan termasuk telekomunikasi, harus sudah tersedia sebelum dan selama Kejuaraan berlangsung.
3.11.3 Ketentuan untuk wawancara, pengambilan foto, dan persyaratan media lainnya akan dibuat oleh Komite Penyelenggara untuk memastikan bahwa personel media memiliki akses ke atlet dan pimpinan tim; dengan ketentuan bahwa pengaturan tersebut tidak menyulitkan individu yang bersangkutan. Perwakilan media dapat berkomunikasi dengan atlet melalui pimpinan tim mereka masing-masing.
3.12 Umum
3.12.1 Perubahan Peraturan Umum hanya dapat dilakukan oleh Dewan sesuai dengan Pasal 1.7.3.1.a) Konstitusi ISSF.
3.12.2 Setelah disetujui, perubahan menjadi efektif setelah dipublikasikan di Situs Web ISSF.
3.13 Lampiran
3.13.1 Peraturan Umum dapat diperluas oleh Dewan atau Komite Eksekutif melalui lampiran-lampiran *(annexes)*.
3.13.2 Lampiran pada Peraturan Umum tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Umum itu sendiri.
3.14 Persetujuan
Peraturan Umum ini disetujui oleh Sidang Umum Biasa ISSF pada tanggal 30 Oktober 1982 di Caracas, Venezuela, dan menggantikan "Peraturan Umum, edisi 1977" serta mulai berlaku pada tanggal 15 November 1982 (direvisi, diubah, dan dikoreksi oleh Sidang Umum ISSF pada tanggal 29 Juli 1988 di Madrid, ESP). Edisi ini mencakup amendemen dan koreksi yang disetujui oleh Sidang Umum ISSF pada tanggal 14 Agustus 1990 di Moskow, URS dan pada tanggal 27 April 1992 di Barcelona, ESP dan pada tanggal 22 Juli 1994 di Milan, ITA, pada tanggal 20 April 1996 di Atlanta, USA dan pada tanggal 15 Juli 1998 di Barcelona, ESP, pada tanggal 21 Maret 2000 di Sydney, AUS, pada tanggal 18 April 2004 di Athena, GRE, pada tanggal 10 April 2008 di Beijing, CHN, pada tanggal 25 Juni 2017 di Muenchen, Jerman, oleh Sidang Umum Luar Biasa pada tanggal 30 November 2019 di Muenchen, Jerman, dan oleh Dewan ISSF pada bulan Januari, Juni, dan September 2020 serta Juni 2022.
3.5.1 Index (Gausah lah ya 🙃)
Regulasi Khusus untuk Partisipasi dalam Nomor Pertandingan Olahraga Menembak pada Olimpiade di Los Angeles 2028 (Akan menyusul / To follow)
Formulir Permohonan Nomor ID ISSF dan Deklarasi Atlet
1. Untuk dapat berpartisipasi dalam Kejuaraan ISSF, seluruh atlet wajib memiliki Nomor Identifikasi ISSF (Nomor ID ISSF).
2. Federasi Anggota ISSF dari atlet yang bersangkutan harus mengajukan permohonan penerbitan Nomor ID ISSF menggunakan formulir yang tersedia berikut ini.
3. Setiap atlet harus merupakan warga negara dari negara yang mereka wakili dan wajib melampirkan salinan paspor bersamaan dengan formulir permohonan mereka.
4. Setiap atlet hanya boleh mengajukan satu (1) Nomor ID ISSF.
5. Biaya sebesar Euro 50,00 dikenakan untuk penerbitan setiap Nomor ID ISSF.
6. Federasi Anggota ISSF harus mengirimkan seluruh permohonan Nomor ID ISSF kepada ISSF. Hanya permohonan yang diketik atau dikirim melalui e-mail yang akan diterima.
7. ISSF akan mengirimkan daftar berisi seluruh Nomor ID ISSF yang baru kepada Federasi Anggota ISSF dalam waktu 14 hari setelah permohonan diserahkan. Federasi Anggota ISSF harus memeriksa, menyetujui daftar tersebut, dan mengembalikannya kepada ISSF. Jika tidak ada tanggapan, maka daftar tersebut dianggap telah disetujui.
8. Permohonan kilat (Express application) (penerbitan dalam waktu satu (1) minggu) akan meningkatkan biaya menjadi Euro 100,00.
9. Jika seorang atlet mengubah nama atau kewarganegaraannya, ISSF harus segera diberitahu tanpa penundaan, sehingga perubahan yang diperlukan dapat dilakukan oleh ISSF. Nomor ID ISSF yang asli tidak akan berubah, namun ISSF wajib mengoreksi data yang terkait dengan Nomor ID ISSF tersebut.
Deklarasi Atlet ISSF
1. Dengan ini saya mengonfirmasi bahwa saya mengetahui aturan dan regulasi ISSF serta sanksi yang berlaku untuk kompetisi resmi ISSF, termasuk aturan yang berkaitan dengan perang melawan doping. Saya setuju untuk menjalani tes kontrol doping, menerima hasil dari tes tersebut, dan mematuhi regulasi terkait dalam bentuk yang berlaku pada waktu yang ditentukan.
2. Saya setuju bahwa setiap perselisihan yang timbul antara diri saya dan ISSF yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan tetap tidak terselesaikan setelah prosedur yang diatur dalam Regulasi ISSF dijalankan sepenuhnya, akan diselesaikan secara final oleh pengadilan yang dibentuk sesuai dengan Kode Arbitrase Terkait Olahraga (CAS Code) dan di hadapan Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport / CAS) di Lausanne, dengan mengecualian hak banding ke pengadilan biasa. Para pihak berkomitmen untuk mematuhi CAS Code tersebut, menerima keputusan yang diberikan dengan iktikad baik, dan tidak akan menghalangi eksekusinya dengan cara apa pun.
3. Saya menyadari bahwa ISSF memegang hak siar internasional atas semua nomor pertandingan yang saya ikuti. Oleh karena itu, saya menyadari bahwa dengan berpartisipasi dalam acara tersebut, data pribadi saya—termasuk foto, kemiripan wajah, nama, suara, dan deklarasi saya, di samping aktivitas olahraga saya—akan menjadi bagian dari produksi TV Internasional, dan secara mutlak menjadi bagian dari hak siar ISSF. ISSF mempertahankan hak penuh untuk mengomersialkan acara tersebut, atau bagian darinya, kepada pihak ketiga mana pun yang ditunjuk ISSF sebagai pemegang lisensi, tanpa batasan waktu, penayangan, bahasa, dan ruang.
4. Produksi TV yang direalisasikan oleh ISSF dan materi audiovisual terkait adalah, dan akan tetap menjadi, milik ISSF. ISSF memegang hak penuh dan diskresional untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mengomersialkan produksi tersebut secara langsung atau melalui pihak ketiga yang diberikan hak tersebut oleh ISSF, termasuk namun tidak terbatas pada: pemegang hak siar TV, sponsor ISSF dan/atau Federasi Nasional, serta akun media sosial mitra.
5. Materi audiovisual yang haknya dipegang oleh ISSF dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersial dan non-komersial di berbagai platform media, termasuk namun tidak terbatas pada saluran TV, media sosial, situs web, editorial, platform web, dan hubungan masyarakat (humas).
6. Demi kejelasan, produksi TV Internasional ISSF mencakup seluruh aktivitas dan acara selama dan sehubungan dengan kompetisi, termasuk namun tidak terbatas pada lokasi atau situs kompetisi, seperti:
* Lapangan menembak (kompetisi dan latihan)
* Upacara-upacara (ceremony)
* Area pemanasan *(warm up area)*
* Ruang tunggu atlet *(athletes’ lounge)*
* Area wawancara *(Mixed zone)*
* Lokasi atau acara lain apa pun yang terkait langsung dengan kejuaraan (misalnya, acara sampingan di kota tempat kompetisi berlangsung, dll.)
7. Saya setuju bahwa, untuk tujuan mempromosikan olahraga menembak di seluruh dunia, segera setelah setiap babak Final kompetisi ISSF selesai, saya akan bersedia menghadiri wawancara dengan pemegang hak siar TV dan tim produksi TV ISSF di TV Mixed Zone dari kompetisi terkait atas permintaan mereka, dalam batas, jumlah, dan ruang lingkup yang wajar serta patut diharapkan dari seorang atlet internasional.
8. Saya mengakui bahwa ISSF dapat menggunakan foto saya untuk digunakan pada kartu akreditasi (id card) dan/atau untuk diunggah di situs web ISSF sebagai bagian dari profil atlet saya.
9. Saya menyadari bahwa data pribadi saya yang dikumpulkan oleh ISSF dan komite penyelenggara pertandingan yang diotorisasi oleh ISSF sehubungan dengan Deklarasi Atlet ISSF ini diproses sesuai dengan Regulasi Perlindungan Data ISSF.
Formulir Permohonan Penerbitan Nomor ID ISSF
Federasi Anggota ISSF dari negara: [Nama Negara/Federasi] dengan ini mengajukan permohonan penerbitan Nomor ID ISSF yang diperlukan untuk partisipasi dalam kompetisi dan kejuaraan di bawah pengawasan ISSF bagi atlet berikut:
Given name : Nama depan
Maiden name : Nama tengah
Nationaility : Kebangsaan
Pref. Name : Nama utk. Media (Nama depan & Belakang)
Gender : Jenis Kelamin
Date of Birth : TTL
Disciplines : "Cabor"
Name whi signs for federation : Nama pendaftar untuk federasi
Signature of federation : Tanda federasi
Note : Hal 57 Isi bahasa lain, 58-59 Lampiran
60-64 Formulir Pendaftaran
Kode Etik ISSF
Lampiran ini akan digantikan.
Preambule
Sesuai dengan Konstitusi ISSF, tujuan dari ISSF adalah untuk mempromosikan dan mendorong perkembangan olahraga menembak di seluruh dunia, menyediakan olahraga yang bebas dari obat-obatan terlarang (doping), serta mempromosikan dan mendorong perkembangan hubungan internasional.
Tujuan dari Kode Etik ini adalah untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan ISSF tersebut akan dilaksanakan dengan cara yang adil, tanpa campur tangan yang tidak semestinya, serta untuk memberikan sanksi terhadap insiden yang merusak citra aktivitas ISSF atau membuat reputasinya menjadi buruk.
Anggota ISSF, organisasi benua, tim, pejabat resmi, dan atlet wajib berpartisipasi dalam Kejuaraan dan aktivitas ISSF sesuai dengan standar etika,fair play , dan sportivitas yang ditetapkan oleh Statuta, Aturan, Regulasi ISSF, serta berdasarkan Kode Etik ini. Kode Etik ini memberikan standar dasar untuk fair play dan perilaku moral, serta prosedur untuk menilai dan memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap standar-standar tersebut.
Melalui regulasi berikut, ISSF mengadopsi kode etiknya sendiri yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan aturan-aturan dari Kode Etik IOC.
Lebih lanjut, dengan mengakui adanya ancaman terhadap integritas olahraga akibat manipulasi kompetisi olahraga, ISSF menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga integritas olahraga, termasuk perlindungan terhadap atlet dan kompetisi yang bersih sebagaimana dinyatakan dalam Agenda Olimpiade 2020. Oleh karena itu, melalui regulasi ini ISSF juga menerapkan Kode Gerakan Olimpiade IOC yang baru tentang Pencegahan Manipulasi Kompetisi. Definisi yang digunakan dalam versi 2016 dari Kode IOC tersebut juga berlaku untuk aturan-aturan berikut.
Aturan Etika ini telah diubah berdasarkan keputusan Komite Eksekutif ISSF dalam rapatnya pada tanggal 21 Februari 2017.
Untuk penegakan Kode Etik ini, ISSF akan membentuk Komite Etik
1. Ruang Lingkup Penerapan
1.1 Ruang Lingkup Keberlakuan
Kode Etik ini berlaku untuk perilaku yang merusak integritas dan reputasi olahraga, dan secara khusus terhadap perilaku ilegal, tidak bermoral, dan tidak etis.
1.2 Orang yang Tercakup
Kode Etik ini berlaku untuk seluruh pejabat resmi dan karyawan ISSF, federasi anggota ISSF, Konfederasi Olahraga Menembak Benua, serta para atlet, pelatih, dan peserta lain dalam aktivitas ISSF.
1.3 Keberlakuan Waktu
Kode Etik ini berlaku untuk perilaku kapan pun hal itu terjadi, termasuk sebelum disahkannya aturan yang termuat dalam Kode Etik ini.
Namun demikian, tidak ada individu yang boleh dikenai sanksi karena melanggar Kode Etik ini atas dasar tindakan atau kelalaian yang tidak bertentangan dengan Kode Etik yang berlaku pada saat pelanggaran tersebut dilakukan.
Mereka juga tidak boleh dikenai sanksi yang lebih besar daripada sanksi maksimum yang berlaku pada saat pelanggaran itu terjadi.
Meskipun demikian, hal ini tidak menghalangi Komite Etik untuk mempertimbangkan perilaku yang bersangkutan dan menarik kesimpulan apa pun yang dianggap tepat darinya.
1.4 Ruang Lingkup Kode Etik, Kebiasaan, Doktrin dan Jurisprudensi
Selama menjalankan seluruh operasinya, Komite Etik dapat merujuk pada preseden dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh doktrin dan jurisprudensi olahraga.
2. Aturan Perilaku
2.1 Tugas dan Kewajiban
2.1.1 Aturan Umum Perilaku
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini diharapkan menyadari pentingnya tugas mereka serta kewajiban dan tanggung jawab yang menyertainya.
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini wajib menghormati semua hukum dan peraturan yang berlaku, serta Statuta, Aturan, dan Regulasi ISSF, dan keputusan yang diambil oleh badan-badan ISSF yang berwenang sejauh hal itu berlaku bagi mereka.
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini harus berperilaku dengan cara yang bermartabat serta bertindak dengan kredibilitas dan integritas penuh. Mereka wajib menghormati prinsip-prinsip etika fundamental universal yang meliputi:
a) Menghormati semangat Olimpiade, yang menuntut saling pengertian dengan semangat persahabatan, solidaritas, dan fair play;
b) Menghormati prinsip-prinsip universalitas, netralitas politik, dan otonomi Gerakan Olimpiade;
c) Menghormati konvensi internasional tentang perlindungan hak asasi manusia sepanjang konvensi tersebut berlaku untuk aktivitas Olimpiade dan Kejuaraan ISSF, yang secara khusus memastikan:
Penghormatan terhadap martabat manusia;
Penolakan terhadap segala jenis diskriminasi atas dasar apa pun, baik ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul nasional atau sosial, kepemilikan harta benda, kelahiran, atau status lainnya;
Penolakan terhadap segala bentuk pelecehan, baik secara fisik, profesional, atau seksual, serta cedera fisik maupun mental;
d) Memastikan kondisi keselamatan, kesejahteraan, dan perawatan medis para peserta yang mendukung keseimbangan fisik dan mental mereka.
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini tidak boleh menyalahgunakan posisi mereka dengan cara apa pun, terutama untuk mengambil keuntungan dari posisi mereka demi tujuan atau keuntungan pribadi atau privat.
2.1.2 Kewajiban untuk Berperilaku Adil / Berperilaku Sportif
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini diharapkan bertindak dengan cara yang adil dan secara khusus harus menahan diri dari segala bentuk kecurangan termasuk, namun tidak terbatas pada: doping, manipulasi peralatan atau skor untuk memberikan keuntungan bagi seorang atlet atau tim, pemalsuan atau pengubahan dokumen yang menunjukkan usia, kewarganegaraan, jenis kelamin, atau informasi palsu lainnya, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil bagi seorang pejabat resmi, atlet, atau tim.
2.1.3 Loyalitas
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini memiliki kewajiban loyalitas kepada ISSF dan para anggotanya. Oleh karena itu, mereka secara khusus harus menahan diri dari tindakan ketidakbijaksanaan (indiscretion), tindakan membangkang (insubordination), atau memihak (partiality).
2.1.4 Integritas Kompetisi
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini tidak boleh ikut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau terlibat dengan taruhan, perjudian, lotre, dan acara atau transaksi serupa yang berkaitan dengan kompetisi menembak.
2.1.5 Pelanggaran Etika Lainnya
Pelanggaran etika lainnya, termasuk manipulasi yang tidak patut atau ilegal terhadap pengujian peralatan, pengujian amunisi, keputusan penilaian, atau hasil kompetisi, serta akses ilegal ke sistem dan data, yang dilakukan oleh orang yang terikat oleh Kode Etik ini dapat dipertimbangkan secara independen dari tindakan apa pun yang diambil atau tidak diambil oleh Juri Kompetisi ISSF.
2.1.6 Pemalsuan dan Pengubahan Dokumen
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini dilarang memalsukan dokumen, mengubah dokumen yang asli, atau menggunakan dokumen yang dipalsukan atau diubah tersebut.
2.1.7 Kewajiban Pengungkapan, Kerja Sama, dan Pelaporan
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini harus segera melaporkan setiap potensi pelanggaran terhadap Kode Etik ini kepada Sekretaris Jenderal ISSF atau mengirimkan email ke ethics@issf-sports.org.
Atas permintaan Komite Etik, orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini wajib berkontribusi dalam memperjelas fakta-fakta kasus atau memperjelas kemungkinan pelanggaran serta menyediakan bukti yang diminta untuk diperiksa.
2.2 Keuntungan yang Tidak Semestinya
2.2.1 Konflik Kepentingan
Saat menjalankan aktivitas untuk ISSF, atau sebelum dipilih atau ditunjuk, orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini harus mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat dikaitkan dengan aktivitas masa depan mereka.
Konflik kepentingan timbul jika orang yang terikat oleh Kode Etik ini memiliki, atau tampak memiliki, kepentingan pribadi atau privat yang mengurangi kemampuan mereka untuk melaksanakan tugas dengan integritas dan secara independen. Kepentingan pribadi atau privat mencakup perolehan keuntungan apa pun yang dimungkinkan bagi orang yang terikat oleh Kode Etik ini untuk diri mereka sendiri, anggota keluarga mereka, kerabat, teman, dan kenalan mereka.
Setiap konflik semacam itu harus segera diungkapkan dan diberitahukan kepada badan atau organisasi tempat orang yang terikat oleh Kode Etik ini menjalankan tugasnya.
Jika muncul keberatan mengenai konflik kepentingan yang ada atau yang berpotensi terjadi dari orang yang terikat oleh Kode Etik ini, hal tersebut harus segera dilaporkan kepada organisasi tempat orang yang terikat oleh Kode Etik tersebut menjalankan tugasnya agar dapat diambil tindakan yang tepat.
2.3 Menawarkan dan Menerima Hadiah Serta Keuntungan Lainnya
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini hanya boleh menawarkan atau menerima hadiah atau keuntungan lainnya kepada dan dari orang-orang di dalam maupun di luar ISSF, atau yang berkaitan dengan perantara maupun pihak terkait sebagaimana didefinisikan dalam Kode Etik ini, yang memenuhi kriteria berikut:
a) Memiliki nilai simbolis;
b) Tidak diberikan untuk memengaruhi suatu keputusan, perilaku dalam pemungutan suara, atau tindakan lain apa pun yang berkaitan dengan aktivitas resmi mereka atau yang masuk dalam kewenangan diskresi mereka;
c) Tidak menciptakan keuntungan finansial (uang) atau keuntungan lain yang tidak semestinya; dan
d) Tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Setiap hadiah atau keuntungan lain yang tidak memenuhi seluruh kriteria di atas dilarang untuk diberikan atau diterima. Permintaan panduan atau arahan lebih lanjut harus ditujukan kepada Sekretaris Jenderal.
2.4 Penyuapan dan Korupsi
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini tidak boleh menawarkan, menjanjikan, memberikan, atau menerima keuntungan finansial atau keuntungan lain yang tidak semestinya untuk pelaksanaan atau pengabaian suatu tindakan yang berkaitan dengan aktivitas resmi mereka. Tindakan tersebut dilarang, terlepas dari apakah dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui, atau bersamaan dengan, perantara atau pihak terkait sebagaimana didefinisikan dalam Kode Etik ini. Setiap penawaran semacam itu wajib dilaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal, dan setiap kegagalan untuk melaporkannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Etik ini.
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini dilarang menyalahgunakan atau menggelapkan aset ISSF, terlepas dari apakah tindakan tersebut dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui, atau bersamaan dengan, perantara atau pihak terkait sebagaimana didefinisikan dalam Kode Etik ini.
2.5 Non-Diskriminasi
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini tidak boleh menyinggung martabat atau integritas suatu negara, perorangan, atau kelompok masyarakat melalui kata-kata atau tindakan yang merendahkan, diskriminatif, atau mencemarkan atas dasar ras, warna kulit, etnis, asal-usul nasional atau sosial, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, kekayaan, kelahiran atau status lainnya, orientasi seksual, atau karena alasan apa pun lainnya.
2.6 Perlindungan Terhadap Integritas Fisik dan Mental
Orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini wajib menghormati integritas orang lain yang terlibat. Mereka harus memastikan bahwa hak-hak pribadi dari setiap individu yang mereka hubungi dan yang terdampak oleh tindakan mereka dilindungi, dihormati, dan dijaga.
3. Pencegahan Manipulasi
Perilaku-perilaku berikut sebagaimana didefinisikan dalam Pasal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik ini:
3.1 Taruhan
Melakukan taruhan yang berkaitan dengan:
a) Kompetisi yang diikuti secara langsung oleh Peserta yang bersangkutan; atau
b) Cabang olahraga yang ditekuni oleh Peserta tersebut; atau
c) Acara apa pun dalam Kompetisi multi-cabang olahraga (multisport Competition) di mana ia menjadi salah satu pesertanya.
3.2 Manipulasi Kompetisi Olahraga
Suatu pengaturan, tindakan, atau kelalaian yang disengaja yang bertujuan untuk mengubah hasil atau jalannya Kompetisi secara tidak patut, dengan maksud untuk menghilangkan sebagian atau seluruh sifat Kompetisi yang tidak dapat diprediksi, demi memperoleh Keuntungan yang tidak semestinya bagi diri sendiri atau orang lain.
3.3 Perilaku Korup
Menyediakan, meminta, menerima, mencari, atau menyetujui suatu Keuntungan yang berkaitan dengan manipulasi Kompetisi atau bentuk korupsi lainnya.
3.4 Informasi Orang Dalam
3.4.1 Menggunakan Informasi Orang Dalam untuk keperluan Taruhan, segala bentuk manipulasi Kompetisi, atau tujuan korup lainnya, baik dilakukan oleh Peserta itu sendiri maupun melalui orang dan/atau entitas lain.
3.4.2 Membocorkan Informasi Orang Dalam kepada orang dan/atau entitas mana pun, dengan atau tanpa imbalan Keuntungan, di mana Peserta tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pembocoran tersebut dapat menyebabkan informasi tersebut digunakan untuk keperluan Taruhan, segala bentuk manipulasi kompetisi, atau tujuan korup lainnya.
3.4.3 Memberikan dan/atau menerima Keuntungan atas penyediaan Informasi Orang Dalam, terlepas dari apakah Informasi Orang Dalam tersebut pada kenyataannya benar-benar diberikan atau tidak.
3.5 Kegagalan Untuk Melaporkan
3.5.1 Gagal melaporkan kepada ISSF atau kepada mekanisme pengungkapan/pelaporan atau otoritas yang relevan, pada kesempatan pertama yang tersedia, mengenai rincian lengkap dari setiap pendekatan atau ajakan yang diterima oleh Peserta untuk terlibat dalam perilaku atau insiden yang dapat memicu pelanggaran Kode Etik ini.
3.5.2 Gagal melaporkan kepada ISSF atau kepada mekanisme pengungkapan/pelaporan atau otoritas yang relevan, pada kesempatan pertama yang tersedia, mengenai rincian lengkap dari setiap insiden, fakta, atau persoalan yang diketahui oleh Peserta (atau yang sepatutnya mereka sadari secara wajar) termasuk pendekatan atau ajakan yang telah diterima oleh Peserta lain untuk terlibat dalam perilaku yang dapat memicu pelanggaran Kode Etik ini.
3.6 Kegagalan Untum Bekerjasama
3.6.1 Gagal bekerja sama dalam investigasi apa pun yang dijalankan oleh ISSF sehubungan dengan kemungkinan pelanggaran Kode Etik ini, termasuk namun tidak terbatas pada, gagal menyediakan secara akurat, lengkap, dan tanpa penundaan yang tidak semestinya, setiap informasi dan/atau dokumentasi dan/atau akses atau bantuan yang diminta oleh ISSF sebagai bagian dari investigasi tersebut.
3.6.2 Menghalangi atau menunda investigasi apa pun yang mungkin dijalankan oleh ISSF sehubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik ini, termasuk namun tidak terbatas pada menyembunyikan, merusak, atau memusnahkan dokumentasi atau informasi lain yang mungkin relevan dengan investigasi.
3.7 PENERAPAN PASAL 3.1 SAMPAI 3.6
3.7.1 Untuk menentukan apakah suatu pelanggaran telah dilakukan, hal-hal berikut ini **tidak relevan** atau tidak berpengaruh:
a) Apakah Peserta tersebut berpartisipasi atau tidak dalam Kompetisi yang bersangkutan;
b) Hasil akhir dari Kompetisi tempat Taruhan tersebut dilakukan atau direncanakan untuk dilakukan;
c) Apakah suatu Keuntungan atau imbalan lainnya pada kenyataannya benar-benar diberikan atau diterima;
d) Sifat atau hasil akhir dari Taruhan tersebut;
e) Apakah upaya atau performa Peserta dalam Kompetisi yang bersangkutan terpengaruh atau tidak (atau diperkirakan akan terpengaruh) oleh tindakan atau kelalaian tersebut;
f) Apakah hasil dari Kompetisi yang bersangkutan terpengaruh atau tidak (atau diperkirakan akan terpengaruh) oleh tindakan atau kelalaian tersebut;
g) Apakah manipulasi tersebut mencakup pelanggaran terhadap aturan ISSF lainnya atau tidak;
3.7.2 Segala bentuk bantuan, persekongkolan, atau percobaan oleh seorang Peserta yang dapat berujung pada pelanggaran Kode Etik ini akan diperlakukan seolah-olah pelanggaran tersebut telah terjadi, terlepas dari apakah tindakan tersebut pada kenyataannya menghasilkan pelanggaran atau tidak, dan/atau apakah pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian.
4. Tindakan Disipliner Sanksi
4.1 Umum
Pelanggaran terhadap Kode Etik ini atau Statuta, Aturan, dan Regulasi ISSF lainnya yang dilakukan oleh orang-orang yang terikat oleh Kode Etik ini dapat dihukum dengan satu atau lebih sanksi berikut:
a) Peringatan (warning);
b) Denda (fine);
c) Pengembalian penghargaan/medali (return of awards);
d) Diskualifikasi (disqualification);
e) Skorsing (suspension);
f) Pemecatan/ekspulsi (expulsion);
g) Larangan memasuki area kompetisi atau lokasi pertandingan (ban on entering a competition or a venue);
h) Larangan ambil bagian dalam aktivitas apa pun yang berkaitan dengan olahraga menembak (ban on taking part in any shooting-related activity).
Komite Etik dapat memutuskan agar pemberitahuan mengenai suatu kasus diteruskan kepada otoritas penegak hukum yang berwenang.
4.2 Investigasi
Peserta yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus diberi tahu mengenai dugaan pelanggaran yang telah dilakukan, rincian dari tindakan dan/atau kelalaian yang dituduhkan, serta rentang sanksi yang mungkin dijatuhkan.
4.3 Beban dan Standar Pembuktian
ISSF memegang beban pembuktian untuk menetapkan bahwa suatu pelanggaran telah dilakukan. Standar pembuktian dalam seluruh perkara di bawah Kode Etik ini adalah berdasarkan perbandingan probabilitas (balance of probabilities), sebuah standar yang menyatakan bahwa berdasarkan keunggulan bukti yang ada, suatu pelanggaran Kode Etik ini dinilai lebih mungkin terjadi daripada tidak terjadi.
4.4 Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan wajib dihormati secara ketat oleh ISSF selama seluruh prosedur berlangsung; informasi hanya boleh saling dipertukarkan dengan entitas terkait berdasarkan asas kebutuhan untuk tahu (need to know basis). Kerahasiaan juga wajib dijaga secara ketat oleh setiap orang yang berkepentingan dalam prosedur ini sampai kasus tersebut diungkapkan kepada publik.
4.5 Penentuan Sanksi
Sanksi dapat dijatuhkan dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang relevan dalam kasus tersebut, termasuk bantuan dan kerja sama dari pelanggar, motif, situasi, serta tingkat kesalahan dari pelanggar.
Komite Etik akan memutuskan ruang lingkup dan durasi dari setiap sanksi.
Sanksi dapat dibatasi pada wilayah geografis tertentu atau pada satu atau lebih kategori spesifik seperti jenis kompetisi.
Kecuali ditentukan lain, sanksi dapat ditingkatkan sebagaimana dianggap tepat jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Dalam hal terdapat lebih dari satu pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan didasarkan pada pelanggaran yang paling serius, dan ditingkatkan sebagaimana mestinya tergantung pada situasi-situasi spesifik yang terjadi.
5. Peninjauan Masa Kedaluwarsa
Sebagai aturan umum, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik ini tidak dapat lagi dituntut setelah lewat waktu sepuluh tahun.
Masa kedaluwarsa, jika berlaku, akan diperpanjang apabila proses pemeriksaan telah dibuka dan/atau ditangguhkan.
6. Prosedur
6.1 Komite Etik
Komite Etik terdiri dari seorang Ketua dan dua anggota tambahan. Anggota Komite Etik ditunjuk oleh Komite Eksekutif dalam hal pengaduan sesuai dengan pasal 6.2 di bawah ini telah diajukan.
Anggota Komite Etik harus bersifat independen dan tidak boleh memegang suatu jabatan di ISSF atau di federasi anggota ISSF mana pun.
Komite Etik harus dibentuk sedemikian rupa sehingga para anggotanya, secara bersama-sama, memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka dengan baik. Ketua dan sekurang-kurangnya satu anggota lainnya harus memiliki kualifikasi untuk menjalankan praktik hukum.
Anggota Komite Etik wajib mengungkapkan kepada Ketua atau Sekretaris Jenderal ISSF mengenai situasi atau fakta apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara diri mereka dengan kasus yang sedang diselidiki. Pengungkapan tersebut harus dilakukan segera setelah penyelidikan dibuka atau segera setelah situasi atau fakta yang dimaksud muncul.
Setiap orang yang sedang berada dalam proses investigasi atas potensi pelanggaran Kode Etik ini, atau yang menyatakan adanya konflik kepentingan, tidak boleh menjadi bagian dari Komite Etik. Dalam kasus seperti itu, atau jika seorang anggota Komite Etik tidak dapat bertindak, Komite Eksekutif harus menunjuk seseorang untuk bertindak sebagai pengganti.
6.2 Aturan Prosedur (Rules for Procedures)
Setiap pengaduan, tuntutan, atau permohonan panduan yang berkaitan dengan pelanggaran prinsip dan aturan etika harus ditujukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal atau ke alamat email ethics@issf-sports.org. Sekretaris Jenderal akan menginformasikan hal tersebut kepada Ketua guna memanggil dan mengumpulkan Komite Etik.
Komite Etik akan memutuskan apakah akan melakukan penyelidikan atau menolak pengaduan tersebut.
Saat melakukan penyelidikan terkait pengaduan atau tuntutan, Komite Etik dapat:
Meminta informasi tertulis atau dokumen dari pihak-pihak yang berkepentingan;
Mendengar keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan, dengan atau tanpa kehadiran penasihat hukum, sebagaimana ditentukan oleh Komite Etik;
Memutuskan untuk mendengar keterangan saksi-saksi sebagaimana ditentukan oleh Komite Etik atau atas permintaan dari pihak-pihak yang berkepentingan;
Melakukan investigasi di lapangan dengan menunjuk satu (1) atau lebih anggotanya atau orang lain untuk mewakili Komite;
Menunjuk satu (1) atau lebih ahli untuk membantu Komite Etik dalam penyelidikannya.
Jika tidak tercapai mufakat, keputusan Komite Etik akan diambil berdasarkan suara mayoritas dari anggota yang hadir.
7. Banding
Keputusan oleh Komite Etik dapat diajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga di Lausanne, Swiss, (“CAS”) yang akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara definitif sesuai dengan Kode arbitrase terkait olahraga. Batas waktu untuk mengajukan banding adalah dua puluh satu hari setelah diterimanya salinan keputusan mengenai banding tersebut.
8. Pengakuan Bersama
Dengan tunduk pada hak banding, setiap keputusan yang sesuai dengan Kode Etik ini oleh suatu Organisasi Olahraga Internasional harus diakui dan dihormati oleh ISSF.
Kode Etik ISSF ini disetujui oleh Komite Eksekutif ISSF dalam rapatnya pada tanggal 1 Maret 2016. Edisi ini mencakup amandemen dan koreksi yang disetujui oleh Komite Eksekutif ISSF pada tanggal 21 Februari 2017.
Prosedur Verifikasi Rekor Dunia
Rekor Dunia harus ditetapkan sesuai dengan Regulasi Umum ISSF pasal 3.10, serta aturan yang berlaku untuk disiplin menembak terkait.
Rekor Dunia menjadi sah ketika hasil kompetisi telah final dan Delegasi Teknis ISSF atau Sekretaris Jenderal ISSF mengonfirmasi bahwa kompetisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Aturan dan Regulasi ISSF serta bahwa Rekor Dunia yang sah telah disamai atau dilampaui sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini.
Daftar resmi Rekor Dunia yang sah diterbitkan oleh Markas Besar ISSF di situs web ISSF. Sertifikat Rekor Dunia diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal ISSF.
Delegasi Teknis harus menggunakan formulir ini untuk melaporkan Rekor Dunia guna diverifikasi oleh Komite Teknis sesuai dengan Regulasi Umum ISSF pasal 3.10.4.
Aturan Pengajuan dan Pemutusan Protes
ISSF menetapkan aturan untuk dan menyelenggarakan Kejuaraan di mana Federasi Anggotanya dapat mendaftarkan atlet perorangan atau tim. Atlet atau tim yang berpartisipasi dalam Kejuaraan ISSF memiliki hak untuk mengajukan protes ketika kompetisi tidak dilaksanakan sesuai dengan Aturan dan Regulasi ISSF. Aturan ISSF untuk mengajukan dan memutuskan protes adalah:
1. Protes yang diajukan pada Kejuaraan ISSF harus diputuskan sesuai dengan Aturan dan Regulasi ISSF;
2. Juri Kompetisi bertanggung jawab untuk menerima dan memutuskan semua protes;
3. Juri Banding bertanggung jawab untuk membuat keputusan akhir atas semua banding terhadap keputusan protes oleh Juri Kompetisi. Keputusan oleh Juri Banding tidak dapat diajukan banding kembali;
4. Selama kompetisi babak Final, Juri Kompetisi harus mengawasi babak Final dan membuat keputusan apa pun yang diperlukan oleh Aturan dan Regulasi ISSF yang tidak melibatkan protes. Jika protes diajukan selama babak Final, Juri Protes Final bertanggung jawab untuk membuat keputusan segera terkait protes tersebut. Keputusan Juri Final tidak dapat diajukan banding;
5. Untuk kompetisi babak Final di mana protes harus diputuskan segera, sebuah gabungan Juri Protes Final yang terdiri dari dua (2) anggota Juri Kompetisi ditambah satu (1) anggota Juri Banding harus ditunjuk oleh Delegasi Teknis dan Ketua Juri yang sesuai;
6. Dalam babak Final, tidak ada protes nilai yang diizinkan kecuali untuk kegagalan dalam menunjukkan adanya tembakan. Dalam kasus seperti itu, satu (1) anggota Juri Klasifikasi juga harus disertakan;
7. Aturan dan formulir untuk mengajukan protes atau banding ditentukan dalam Aturan Teknis Umum pasal 6.16 dan 9.17. Aturan protes ISSF menyediakan fasilitas untuk protes lisan yang dapat diajukan dan diputuskan di lapangan secara langsung, untuk protes tertulis yang akan diputuskan oleh Juri yang sesuai, dan untuk banding atas keputusan Juri yang akan diputuskan oleh Juri Banding. Aturan tersebut juga menyediakan fasilitas untuk protes penilaian skor yang akan diputuskan oleh Juri RTS dengan keputusan pada protes penilaian skor tersebut tidak tunduk pada banding. Aturan protes lebih lanjut menetapkan bahwa dalam kompetisi babak Final, Juri Final harus membuat keputusan segera atas protes apa pun dan keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding; dan
8. Dalam hal protes yang melibatkan pertentangan antara Konstitusi ISSF, Regulasi Umum ISSF, atau Aturan Teknis, maka Konstitusi ISSF harus diutamakan di atas Regulasi Umum ISSF atau Aturan Teknis, dan Regulasi Umum ISSF harus diutamakan di atas Aturan Teknis. Dalam pertentangan yang melibatkan Aturan IOC, maka Aturan IOC yang akan berlaku Panduan untuk Akademi Pelatihan.
Latar Belakang
Kursus pelatihan khusus ISSF untuk pelatih disetujui oleh Komite Eksekutif pada tahun 1992. Kursus diploma dirancang bagi pelatih nasional dari Federasi Anggota untuk mencapai kualifikasi kepelatihan internasional.
Pada Maret 2024, Akademi ISSF yang baru didirikan untuk semua kebutuhan pendidikan ISSF, termasuk dan dimulai dengan Kursus Pelatih.
1. Otoritas Akademi ISSF
Akademi ISSF adalah badan tertinggi dari Pendidikan Pelatih ISSF. Lisensi Pelatih ISSF akan diberikan setelah berhasil lulus Kursus Pelatih tingkat masing-masing yang disediakan oleh Akademi ISSF.
Akademi ISSF dapat bekerja sama dengan akademi menembak tingkat tinggi dan memberikan izin (after proses evaluasi dan perjanjian Lisensi tertulis) kepada suatu akademi untuk melaksanakan Kursus Pelatih menembak dan memberikan Diploma Kursus di bawah pengawasan Akademi ISSF. Basis data dari peserta yang berhasil harus dikirimkan ke Akademi ISSF, yang kemudian mengeluarkan Lisensi Pelatih.
Federasi Anggota ISSF dapat meminta Kursus Pelatih yang disesuaikan dari Akademi ISSF. Berdasarkan perjanjian tertulis antara Federasi dan Akademi ISSF, kursus-kursus ini dapat dilaksanakan oleh para pelatih Akademi ISSF.
1.1 Dewan Akademi ISSF
Dewan Akademi ISSF secara berkala memantau pemenuhan tugas Akademi, tujuan pendidikan, dan perkembangan Akademi sesuai dengan tujuan jangka panjangnya. Selain itu, Dewan juga:
* menetapkan nilai-nilai etika dan kebijakan Akademi serta memantau penerapannya,
* memantau komunikasi manajemen kepada para pemegang saham dan mitra pendukung dan, jika sesuai, mendiskusikan perkembangan reaksi dari keluarga besar olahraga menembak,
* meninjau setiap tahun rencana dasar Akademi dan tujuan yang diturunkan darinya untuk periode perencanaan,
* mendukung kepemimpinan Akademi sebagaimana mestinya.
2. Kursus dan Lisensi Pelatih Tingkat A
Pelatih yang mencari Lisensi tingkat A adalah para profesional. Mereka bekerja terutama untuk federasi nasional mereka atau federasi internasional lainnya. Mereka bepergian dengan atlet mereka ke kompetisi internasional dan berhak memasuki semua acara dan final ISSF. Mereka berkontribusi pada olahraga dengan mendidik pelatih baru.
Kursus A adalah kursus hibrida yang mencakup tugas penelitian sebelum bergabung dengan fase tatap muka dari kursus tersebut. Fase tatap muka dari kursus ini, yang berlangsung selama 5 hingga 7 hari, dilaksanakan bersamaan dengan kompetisi utama ISSF untuk semua disiplin ilmu. Tema utama dari kursus ini adalah menang - melatih atlet untuk mencapai babak grand final dan memenangkan kompetisi. Selama kursus, makalah penelitian akan dipresentasikan dan dievaluasi. Pemantauan rencana pengembangan pribadi juga akan menjadi bagian dari kursus.
Selama kursus A, akan ada kuliah langsung dan daring, diskusi kelompok, presentasi individu, dan latihan praktis yang berkaitan dengan kompetisi final langsung. Sebelum kursus, pelatih yang berpartisipasi dalam kursus akan diminta untuk mengumpulkan umpan balik pribadi tentang lingkungan kepelatihan mereka dan menggunakan umpan balik ini untuk menyusun rencana pengembangan individu sebelum kursus berakhir. Bahasa pengantar kursus adalah bahasa Inggris.
Prasyarat untuk penerimaan ke kursus A adalah bahwa peserta harus terlibat secara permanen dalam kepelatihan dan sedang melamar atau menjalani peran penuh waktu sebagai pelatih menembak Olimpiade. Peran sebagai Pelatih Akademi ISSF juga terbuka setelah partisipasi yang sukses.
2.1 Ketentuan Kelulusan Lisensi A
Jalur dasar menuju Lisensi pelatih A adalah jalur pendidikan melalui Akademi ISSF. Peran aktif sebagai pelatih menembak adalah tuntutan dasar untuk mengakses pendidikan tingkat A.
Jalur berbasis prestasi menuju Lisensi pelatih A menuntut pencapaian yang terbukti, dukungan dari federasi nasional, dan proses persetujuan dari Dewan Akademi ISSF. Pencapaian yang terbukti tersebut meliputi:
1) Telah memperoleh Lisensi Pelatih ISSF Tingkat B dan telah aktif melatih atlet tingkat internasional selama sekurang-kurangnya empat tahun berturut-turut dengan peran sebagai Pelatih Nasional.
2) Telah mencapai kualifikasi seorang atlet ke Olimpiade dengan peran sebagai Pelatih Nasional atau Pelatih Tim selama sekurang-kurangnya dua edisi Pertandingan Olimpiade.
3) Telah membawa seorang atlet lolos ke final Olimpiade dengan peran sebagai Pelatih Nasional atau Pelatih Tim.
4) Telah melatih tim Nasional Remaja dengan peran sebagai Pelatih Junior Nasional atau Pelatih Tim Junior dan telah memenangkan medali di Kejuaraan Dunia atau Kejuaraan Benua Junior.
5) Telah mencapai sekurang-kurangnya tiga medali individu atau Tim Campuran di WCH atau WCF atau WC dengan peran sebagai Pelatih Nasional atau Pelatih Tim.
6) Pekerjaan jangka panjang untuk Akademi ISSF atau akademi menembak lainnya akan dilihat sebagai nilai prestasi tambahan.
Seorang pelatih yang mengajukan permohonan Lisensi kepelatihan A berbasis prestasi harus mengirimkan aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan ke Akademi ISSF melalui federasi nasional. Akademi ISSF akan memberikan panduan kepada federasi mengenai proses ini. Batas waktu pengajuan aplikasi adalah hari terakhir bulan Oktober setiap tahunnya. Dewan Akademi ISSF memproses aplikasi tersebut pada rapatnya di akhir tahun.
3. Kursus dan Lisensi Pelatih Tingkat B
Pelatih yang mengajukan permohonan untuk Lisensi tingkat B biasanya merupakan semi-profesional. Mereka biasanya bekerja untuk federasi nasional mereka dan memiliki atlet yang mereka latih secara pribadi di tim nasional. Mereka dapat bepergian dengan atlet mereka ke kompetisi internasional dan berhak berpartisipasi dalam acara dan final ISSF bersama atlet mereka.
Kursus B adalah kursus hibrida, yang memanfaatkan platform e-learning, namun memiliki juga satu minggu tatap muka langsung yang berlokasi di pusat pelatihan menembak multi-disiplin. Tema utama dari Kursus B adalah bagaimana membangun lingkungan pelatihan yang profesional bagi para atlet. Minggu tatap muka langsung akan diselenggarakan dalam kerja sama erat dengan Konfederasi.
Selama Kursus B, akan ada kuliah langsung dan daring, diskusi kelompok, sesi pembelajaran individu, dan latihan praktis di lapangan tembak seputar tema utama kursus. Sebelum kursus, para pelatih yang berpartisipasi diharuskan mengumpulkan umpan balik pribadi tentang lingkungan kepelatihan mereka sendiri dan menggunakan umpan balik ini untuk mengembangkan rencana pengembangan individu sebelum akhir kursus. Bahasa pengantar kursus adalah bahasa Inggris.
Prasyarat untuk akses ke kursus B adalah bahwa peserta aktif terlibat dalam kepelatihan setelah kursus C. Ini adalah prasyarat wajib untuk akses ke kursus B. Beban kerja untuk peserta dalam kursus B adalah 60 jam, termasuk tugas pra-kursus daring sebelum fase tatap muka.
Pada akhir Kursus B, peserta akan memilih topik penelitian yang disetujui oleh Akademi. Makalah penelitian tersebut akan menjadi salah satu bagian dari tugas sebelum bergabung dalam Kursus A.
3.1 Ketentuan Kelulusan Lisensi B
Jalur dasar menuju Lisensi pelatih B adalah jalur pendidikan melalui Akademi ISSF yang dikombinasikan dengan peran aktif sebagai pelatih menembak.
Jalur berbasis prestasi menuju Lisensi pelatih B menuntut pencapaian yang terbukti, dukungan dari federasi nasional, dan proses persetujuan dari Dewan Akademi ISSF. Pencapaian yang terbukti tersebut meliputi:
1) Telah memperoleh Lisensi Pelatih ISSF Tingkat C dan telah melatih atlet tingkat internasional selama sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut dengan peran sebagai Pelatih Nasional.
2) Telah mencapai kualifikasi seorang atlet ke Olimpiade atau ke final WC dengan peran sebagai Pelatih Nasional atau Pelatih Tim.
3) Telah melatih tim Nasional Remaja dengan peran sebagai Pelatih Junior Nasional atau Pelatih Tim Junior dan memiliki atlet di Kejuaraan Dunia atau Kejuaraan Benua Junior.
4) Pekerjaan jangka panjang untuk Akademi ISSF atau akademi menembak lainnya akan dilihat sebagai nilai prestasi tambahan.
Seorang pelatih yang mencari Lisensi pelatih B berbasis prestasi harus menyerahkan aplikasi dengan semua dokumen yang sesuai ke Akademi ISSF melalui Federasi Nasional. Akademi ISSF akan memberikan petunjuk mengenai proses ini kepada Federasi. Batas waktu untuk aplikasi ini adalah hari terakhir bulan Oktober setiap tahun. Dewan Akademi ISSF akan menangani aplikasi tersebut dalam rapat mereka di akhir tahun.
4. Kursus dan Lisensi Pelatih Tingkat C
Pelatih yang mencari Lisensi tingkat C biasanya berada di awal karier kepelatihan mereka dan mereka berkontribusi secara lokal pada klub menembak atau aktivitas tingkat regional.
Kursus C adalah kursus daring. Kursus C akan berlangsung selama 12 minggu dan menuntut sekitar 50 jam kerja dari peserta untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan selama seluruh kursus. Akan ada kuliah daring langsung, kuliah rekaman, dan seminar selama kursus. Bahan bacaan yang disediakan mendukung tugas-tugas yang diberikan dalam kursus. Beberapa tugas akan dibagikan di antara kelompok belajar dengan menggunakan platform pembelajaran.
Konten utama Kursus C adalah tentang ilmu olahraga yang relevan dalam menembak. Di samping pelatihan mental dan fisik, nutrisi, tidur, dan keseimbangan hidup, ruang yang besar akan diberikan untuk perilaku pelatih dan pengembangan sebagai pelatih melalui umpan balik.
Ada beberapa buku digital yang tersedia juga. Salah satu bagian dari kursus C juga adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang teknik menembak dan pemrograman pelatihan. Tujuannya adalah untuk mencapai pemahaman holistik tentang performa menembak.
Bagian penting dari proses pembelajaran adalah Buku Harian Pelatih, yang akan digunakan oleh setiap peserta sepanjang kursus sebagai memori pembelajaran. Di sisi lain, para peserta akan mengevaluasi kursus secara berkala dan memberikan umpan balik mereka untuk mengembangkan kursus lebih lanjut. Partisipasi yang sukses dalam kursus ini akan dihargai dengan Sertifikat Pelatih C Akademi ISSF.
5. Kursus dan Lisensi Pelatih Tingkat D
Pelatih yang mengajukan permohonan untuk Lisensi Tingkat D biasanya berada di awal karier kepelatihan mereka dan terlibat secara lokal di klub menembak atau tingkat regional.
Kursus D adalah kursus daring yang disesuaikan secara terpisah untuk senapan (rifle), pistol, dan senapan sebar (shotgun). Kursus D berlangsung selama 12 minggu dan membutuhkan sekitar 50 jam kerja dari peserta untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan sepanjang kursus. Kuliah daring langsung diadakan hampir setiap minggu. Kuliah ini direkam untuk peserta yang karena alasan tertentu tidak dapat menghadiri sesi langsung. Di samping tugas-tugas lainnya, peserta biasanya mengunjungi lapangan tembak sekali seminggu. Tugas-tugas tersebut dibagikan di antara kelompok belajar dengan menggunakan platform pembelajaran.
Pendahuluan dan minggu pertama dari kursus D membekali peserta dengan kerangka kerja untuk disiplin ilmu yang dipilih. Nilai-nilai Olimpiade, dikombinasikan dengan nilai-nilai kita sendiri, menunjukkan jalan menuju perilaku kepelatihan yang baik. Keselamatan selalu menjadi yang utama. Masalah anti-doping dan pencegahan segala bentuk pelecehan merupakan bagian dari kerangka kerja ini.
Konten utama dari kursus D membahas tentang teknik menembak. Hal ini menjadi dasar dari pengetahuan fundamental pelatih. Dari sudut pandang pelatih, terdapat juga konten pendukung yang mencakup pelatihan mental dan fisik serta hal-hal penting lainnya. Pada akhir kursus D, setiap peserta akan menjalani sesi umpan balik pribadi dengan instruktur akademi.
Bagian penting dari proses pembelajaran adalah buku harian Pelatih, yang digunakan oleh setiap peserta sebagai memori pembelajaran di sepanjang kursus. Di sisi lain, para peserta sering kali mengevaluasi kursus dan memberikan umpan balik untuk lebih meningkatkan kualitas kursus. Partisipasi yang sukses dalam kursus ini akan dihargai dengan Sertifikat D Pelatih Akademi ISSF. Akademi ISSF dapat menyelenggarakan Kursus D yang disesuaikan untuk Federasi Anggota ISSF.
5.1. Ketentuan Kelulusan Lisensi D
Jalur menuju Lisensi Pelatih ISSF Tingkat D adalah jalur pendidikan melalui Akademi ISSF yang dikombinasikan dengan peran baru sebagai pelatih menembak.
6. Proses Aplikasi Kursus
Terdapat dua jalur untuk melamar Kursus Pelatih. Pelatih perorangan dapat melamar melalui situs web Akademi (www.issf-academy.com). Federasi Anggota dapat menominasikan orang-orang untuk berpartisipasi dalam kursus tersebut. Sebelum kursus dimulai, Akademi akan mengonfirmasi daftar peserta dengan Federasi Anggota terkait.
7. Penyerahan diploma kursus dan Lisensi Pelatih ISSF
Setelah sukses berpartisipasi dalam suatu kursus, Akademi ISSF akan mengirimkan diploma kursus secara elektronik kepada para peserta.
Setelah persetujuan Lisensi Pelatih ISSF, Akademi ISSF akan memperbarui basis data Pelatih ISSF. Terdapat rencana untuk mengalihkan proses identifikasi dan pembaruan Lisensi ke Aplikasi Pelatih ISSF.
8. Biaya administrasi Lisensi Pelatih
Biaya administrasi Akademi ISSF untuk pendaftaran Lisensi Pelatih, pembaruan berkas data, serta pengiriman diploma dan Lisensi adalah 70 Euro sampai Aplikasi Pelatih tersedia.
Panduan untuk Lisensi Juri
1. Umum
1.1 Untuk mencapai tujuan-tujuannya, Federasi Olahraga Menembak Internasional (ISSF) menerbitkan lisensi juri untuk mengawasi kompetisi menembak dan memastikan perlakuan yang adil serta setara bagi semua peserta kompetisi (lihat pasal 1.1.4 Konstitusi ISSF). Juri harus berpengalaman dan sangat memahami versi terbaru dari Aturan dan Regulasi ISSF serta Aturan Teknis yang relevan untuk disiplin Menembak terkait guna Memberikan Saran, Mengawasi, dan Membantu jika diperlukan.
1.2 ISSF menerbitkan lisensi juri sebagai konfirmasi kualifikasi.
1.3 Lisensi juri dibagi menjadi dua (2) kategori.
1.3.1 Kategori A memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk bertindak sebagai anggota Juri resmi di semua kompetisi menembak, di mana lisensi tersebut sah sehubungan dengan disiplin ilmu yang tercakup, termasuk Olimpiade dan Kejuaraan Dunia.
1.3.2 Lisensi Kategori B memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk bertindak sebagai anggota Juri resmi di semua kompetisi menembak, di mana lisensi tersebut sah sehubungan dengan disiplin ilmu yang tercakup, kecuali Olimpiade dan Kejuaraan Dunia.
1.4 ISSF menerbitkan lisensi juri untuk disiplin ilmu berikut:
1.4.1 Menembak Senapan / Rifle (1)
1.4.2 Menembak Pistol (2)
1.4.3 Menembak Senapan Sebar / Shotgun (3)
1.4.4 Menembak Sasaran Bergerak / Moving Target (4)
1.4.5 Target Sprint (5)
1.4.6 Kontrol Sasaran Nilai Elektronik / Electronic Scoring Target Control (6)
1.4.7 Wasit / Referee (7)
1.4.8 ISSF dapat menerbitkan lisensi juri untuk satu (1) atau lebih disiplin ilmu, tetapi hanya setelah berhasil menyelesaikan kursus resmi ISSF di masing-masing disiplin ilmu tersebut: No.1 (Senapan), No.2 (Pistol), No.3 (Senapan Sebar), No.4 (Sasaran Bergerak), No.5 (Target Sprint), dan No.7 (Wasit). Namun, No.6 (Kontrol Sasaran Nilai Elektronik) hanya diterbitkan setelah berhasil menyelesaikan kursus resmi ISSF mengenai subjek spesifik tersebut.
1.5 Markas Besar ISSF dan Ketua Komite Juri mengelola daftar seluruh pemegang lisensi.
1.6 Pemegang lisensi hanya dapat bertindak sebagai Anggota Juri untuk Olimpiade dan Kejuaraan Dunia jika mereka telah ditunjuk oleh Komite Eksekutif ISSF. Untuk Piala Dunia (World Cups), Anggota Juri akan dinominasikan oleh Sekretaris Jenderal ISSF dan Ketua Komite Juri ISSF, serta disetujui oleh Komite Eksekutif. Untuk Pertandingan dan Kejuaraan Tingkat Benua serta Regional, mereka harus ditunjuk oleh Konfederasi Benua atau Regional, yang pada gilirannya harus meneruskan penunjukan ini kepada ISSF untuk ratifikasi dan otorisasi. Penunjukan tingkat Benua dan Regional harus mendapatkan dukungan penuh sebelum acara berlangsung untuk memastikan pengakuan resmi telah diberikan.
2. Perolehan Lisensi
2.1 Pemohon harus memiliki kemampuan dan pengalaman yang diperlukan sebagai juri, khususnya dengan pemahaman dan ekspresi bahasa Inggris yang jelas.
2.2 Lisensi Juri ISSF tidak diberikan kepada atlet aktif yang masih berpartisipasi dalam kompetisi di mana rekor dunia dapat ditetapkan. Jika pemegang lisensi juri ingin berpartisipasi sebagai atlet, lisensinya akan ditangguhkan. Ia selanjutnya dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkannya kembali jika masih berlaku atau mengajukan permohonan lisensi baru.
2.3 Untuk perolehan Lisensi Juri ISSF, instruksi persiapan dan pelatihan sangat diperlukan. Pemohon harus memiliki Lisensi juri Nasional tingkat tertinggi yang diterbitkan oleh Federasi Nasional mereka, atau harus memiliki pengalaman yang setara sebagai juri nasional dan sebagai petugas lapangan tembak. Untuk perolehan Lisensi Juri dalam disiplin senapan sebar (shotgun), pemohon pertama-tama harus memiliki Lisensi Wasit Senapan Sebar yang sah dan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya satu (1) tahun sebagai Wasit di kompetisi Internasional/Regional/Nasional. Bukti mengenai hal ini harus disediakan.
2.4 Pemohon juga harus telah mencapai standar kelulusan dalam Bagian Aspek Umum dan Bagian Disiplin Menembak dari kursus Juri resmi ISSF dalam jangka waktu dua (2) tahun sebelumnya.
2.5 Federasi Nasional pemohon harus menandatangani formulir aplikasi Juri resmi ISSF yang telah dilengkapi (lihat formulir di akhir Panduan) untuk mengonfirmasi konten dan mendukung aplikasi tersebut. Federasi Nasional kemudian harus mengirimkannya ke Markas Besar ISSF.
2.6 Aplikasi harus diajukan sesegera mungkin, tetapi tidak lambat dari tanggal 31 Desember setiap tahun agar lisensi dapat diterbitkan pada tahun berikutnya. Agar pemohon tidak dirugikan oleh pertimbangan waktu apa pun, setelah aplikasi diterima oleh Markas Besar ISSF, Ketua Komite Juri akan berusaha untuk mengotorisasi penerbitan lisensi atau peningkatan tingkat sesegera mungkin. Hal ini tidak meniadakan persyaratan bagi Komite Juri untuk menyetujui dan mengonfirmasi pemberian lisensi ini pada rapat tahunan mereka.
2.7 Komite Juri ISSF akan mengevaluasi dan menyetujui, jika sesuai, atau menunda aplikasi selama rapat tahunannya yang biasanya diadakan menjelang akhir Januari setiap tahun.
2.8 Setelah disetujui, Markas Besar ISSF akan menerbitkan lisensi tersebut. Agar sah, lisensi harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ISSF dan Ketua Komite Juri ISSF.
2.9 Lisensi ini dikirimkan ke Federasi Nasional untuk diserahkan kepada para pemegang lisensi.
2.10 Biaya sebesar 50.00 Euro harus dibayarkan untuk lisensi baru.
2.11 Persetujuan aplikasi awal akan menghasilkan penerbitan lisensi kategori B. Lisensi Kategori A hanya diterbitkan setelah adanya pengalaman lebih lanjut dengan penilaian sebelum peningkatan tingkat.
3. Keabsahan dan Perpanjangan Lisensi
3.1 Semua Lisensi Juri ISSF diterbitkan untuk jangka waktu lima (5) tahun.
3.2 Setelah berakhirnya jangka waktu ini, lisensi dapat diperpanjang.
3.3 Federasi Nasional harus mengajukan semua permintaan perpanjangan ke Markas Besar ISSF dengan disertai Formulir Perpanjangan yang telah dilengkapi (lihat formulir di akhir Panduan).
3.4 Dalam situasi khusus, Komite Teknis ISSF dan Komite Juri juga dapat mengonfirmasi bahwa pemohon telah memperoleh pengalaman sebagai Anggota Juri dalam kompetisi tingkat Internasional atau regional selama periode lima (5) tahun sebelumnya dan bertindak sebagai otoritas Penominasi untuk perpanjangan Lisensi Juri. Lisensi yang diperpanjang, dalam situasi tersebut, harus dikirim ke Konfederasi Benua.
3.5 Federasi Nasional harus mengonfirmasi bahwa pemohon telah memperoleh pengalaman sebagai Anggota Juri dalam kompetisi tingkat internasional, regional, atau nasional selama periode lima (5) tahun terakhir.
3.6 Lisensi yang saat ini dipegang tidak boleh dikembalikan saat mengajukan perpanjangan, meskipun lisensi tersebut akan habis masa berlakunya setelah tanggal kedaluwarsa. Aplikasi untuk perpanjangan harus diajukan sekurang-kurangnya tiga (3) bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
3.7 Ketua Komite Juri yang bekerja sama dengan Markas Besar ISSF akan menangani semua perpanjangan. Lisensi yang diperpanjang akan dikembalikan ke Federasi Nasional.
3.8 Biaya sebesar 25.00 Euro akan dikenakan untuk setiap perpanjangan.
4. Kadaluwarsa Lisensi
4.1 Ketika Lisensi Juri ISSF kedaluwarsa setelah lima (5) tahun, pemegang lisensi akan dihapus dari daftar ISSF jika tidak diperpanjang melalui aplikasi dalam jangka waktu dua (2) tahun. Dalam kasus seperti itu, lisensi di masa mendatang harus diajukan sesuai dengan prosedur perolehan lisensi baru, termasuk menghadiri kursus. Lisensi yang diperpanjang terlambat dalam jangka waktu dua (2) tahun tersebut hanya akan berlaku selama lima (5) tahun dari tanggal kedaluwarsa sebelumnya.
4.2 Jika lisensi telah kedaluwarsa selama lebih dari dua (2) tahun, pemegang lisensi harus mengikuti kursus pelatihan penyegaran (refresher training course) untuk memvalidasi perpanjangan lisensi selama lima (5) tahun.
4.3 Federasi Nasional pemegang lisensi, kapan saja, memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan Lisensi Juri ISSF. Pemegang lisensi dapat dihapus dari daftar, dan dalam kasus seperti itu, lisensi harus dikembalikan ke ISSF.
4.4 Lisensi juri dapat dibatalkan jika pemegang lisensi tidak memenuhi tugasnya sebagai juri atau merugikan kepentingan atau reputasi ISSF. Pemegang lisensi akan dihapus dari daftar ISSF dan lisensi harus dikembalikan ke ISSF. Semua Lisensi Juri ISSF tetap menjadi milik ISSF.
4.5 Kursus Juri
4.6 Hanya kursus yang telah disetujui dan diakui oleh ISSF yang akan dianggap sebagai kursus pelatihan resmi untuk juri. Lokasi dan tanggal kursus tersebut harus disepakati dengan Sekretaris Jenderal dan Ketua Komite Juri. Setelah disepakati, Ketua Komite Juri dan Sekretaris Jenderal akan menunjuk seorang Instruktur ISSF yang berkualifikasi, dari daftar resmi pemegang lisensi Instruktur ISSF yang disetujui, untuk melaksanakan setiap kursus. Instruktur biasanya tidak akan ditunjuk dari negara tuan rumah. Setelah otorisasi oleh Komite Juri ISSF, ISSF akan menerbitkan program kursus tahunan paling lambat Januari tahun tersebut. Aplikasi untuk pengakuan harus diajukan ke Markas Besar ISSF menggunakan formulir "Aplikasi untuk Kursus Juri" (tersedia di situs web ISSF). Aplikasi tersebut harus dikirim ke ISSF sekurang-kurangnya 3 months sebelum tanggal kursus yang direncanakan. Semua aplikasi dan publikasi kursus selanjutnya harus menyertakan rincian berikut:
4.6.1 Tempat kursus akan diadakan;
4.6.2 Tanggal pelaksanaan kursus;
4.6.3 Nama disiplin menembak yang akan dicakup;
4.6.4 Nama Instruktur ISSF. Nama koordinator kursus dan, jika berbeda, nama orang yang akan memberikan instruksi mengenai Aspek Umum Aturan;
4.6.5 Biaya apa saja yang akan ditanggung oleh Penyelenggara Nasional; penggunaan bahasa Inggris adalah wajib. Lisensi ISSF tidak akan diberikan jika diperoleh dengan bahasa lain apa pun.
4.6.6 Dari Federasi Nasional mana saja para Peserta berasal; Biasanya, aplikasi akan dipertimbangkan jika diterima dari Federasi Nasional lain dalam Benua yang sama, tetapi hal ini tidak dapat dijamin.
4.7 Dasar untuk kursus Juri ISSF adalah "Panduan Pelatihan ISSF". Salinan dokumen ini akan diterbitkan oleh ISSF kepada koordinator kursus dari setiap kursus yang disetujui. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemohon Lisensi ISSF memiliki pemahaman yang tepat tentang Aturan, dan penerapannya, sehubungan dengan disiplin ilmu yang mereka ajukan untuk mendapatkan lisensi; juga untuk memastikan pemohon memiliki pemahaman yang tepat tentang Konstitusi, Regulasi Umum, Kerangka Acuan Tugas, Kelayakan, dan Regulasi Anti-Doping, dll. yang berlaku untuk semua disiplin ilmu. Secara terpisah, pemohon lisensi harus memiliki pengalaman praktis yang diperoleh dari tugas-tugas resmi di dalam Federasi Nasional mereka. Biasanya, pemohon untuk kursus Juri ISSF harus sudah memiliki Lisensi Nasional tertinggi sebagai petugas lapangan tembak; jika suatu negara tidak memiliki sistem lisensi nasional, pemohon harus memiliki pengalaman praktis yang setara.
4.7.1 Setiap bagian dari kursus harus dibuka dengan penjelasan tentang tujuan dan isi kursus, diikuti dengan tugas-tugas dan proses pengambilan keputusan yang diperlukan untuk menjadi juri yang baik.
4.7.2 Selama kursus, Regulasi Umum ISSF dan Konstitusi ISSF, dll... harus dicakup dan tes harus dilaksanakan.
4.7.3 Disiplin Senapan (Rifle) juga harus mencakup menembak Pistol jarak 50m dan 10m.
4.7.4 Jika kursus terpisah diadakan untuk menembak Pistol jarak 25m, menembak Pistol jarak 10m dan 50m juga harus disertakan.
4.7.5 Disiplin Senapan Sebar (Shotgun), Sasaran Bergerak (Moving Target), Target Sprint, dan Sasaran Nilai Elektronik diperlakukan secara terpisah.
4.8 Nama instruktur harus diajukan ke ISSF dan dikonfirmasi. Penyelenggara dapat mengusulkan instruktur kepada ISSF untuk disetujui, atau dapat meminta agar disediakan instruktur yang sesuai.
4.8.1 Jika hanya ada satu (1) instruktur, disiplin ilmu yang berbeda harus ditangani secara berturut-turut. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan jadwal pelatihan sehingga peserta dapat mengenal isi kursus dan dapat membuat pengaturan untuk berpartisipasi dalam bagian yang berbeda.
4.8.2 Jika terdapat instruktur untuk berbagai disiplin ilmu, pembukaan kursus, dan kuliah tentang Konstitusi serta Regulasi Umum, harus diberikan kepada semua orang secara bersama-sama. Para peserta kemudian dapat terpisah untuk disiplin ilmu masing-masing.
4.8.3 Penyelenggara harus membayar biaya perjalanan, akomodasi, makan, dan transportasi lokal untuk instruktur.
4.9 Kursus harus berlangsung minimal tiga (3) hari dan waktu ini harus diperpanjang jika lebih dari satu disiplin ilmu ditangani secara berturut-turut.
4.10 Penyelenggara bertanggung jawab untuk menyediakan ruang pelatihan dengan fasilitas yang memadai untuk instruksi yang efisien, dan untuk kenyamanan mereka yang hadir.
4.11 Maksimal 15 peserta diizinkan per instruktur.
4.11.1 Peserta harus memiliki latar belakang pengalaman praktis yang baik sebagai petugas sebelum menghadiri kursus. Peserta dengan sedikit pengalaman harus memperoleh pengalaman praktis di bawah bimbingan juri yang berpengalaman dalam serangkaian kompetisi nasional sebelum mengajukan permohonan Lisensi Juri ISSF. Mereka harus berbicara dan memahami bahasa Inggris.
4.11.2 Penyelenggara harus mempublikasikan rincian kursus sesegera mungkin. Pengumuman tersebut harus mencakup semua rincian tentang tanggal, waktu, akomodasi, makan, transportasi lokal, biaya, dan informasi penting lainnya.
4.11.3 Setiap peserta harus diberikan formulir pendaftaran untuk diisi dengan nama, alamat, dan tanggal lahirnya. Peserta harus lebih lanjut menunjukkan pengalamannya dan pengetahuan khusus apa pun yang telah ia peroleh selama kompetisi di mana ia bertindak sebagai petugas, serta kualifikasi yang diperoleh di Federasi Nasionalnya.
4.11.4 Hanya peserta yang didaftarkan oleh Federasi Nasional yang akan diterima. Orang yang tidak berpengalaman tidak boleh diizinkan untuk berpartisipasi.
4.12 Peserta yang menyelesaikan kursus dengan memuaskan, termasuk pengetahuan tentang Aspek Umum akan diberikan Diploma ISSF. Sertifikat kehadiran ISSF tidak akan diterbitkan, tetapi penyelenggara didorong untuk menyediakan sertifikat kehadiran dari Federasi tuan rumah bagi mereka yang tidak mencapai standar Diploma.
4.13 Diploma ISSF tidak menjamin penerbitan Lisensi ISSF; diploma tersebut hanya menyatakan penyelesaian kursus resmi yang memuaskan.
4.14 Pada akhir kursus, instruktur harus menulis dan menyerahkan laporan singkat, menggunakan formulir "Laporan Kursus Juri Resmi ISSF" dengan daftar mereka yang hadir dan mereka yang menyelesaikan kursus sesuai standar yang diperlukan untuk Lisensi ISSF (yaitu mereka yang telah menerima Diploma), dengan menyatakan untuk disiplin ilmu apa saja mereka lulus. Jika memungkinkan, laporan tersebut harus menunjukkan apakah individu tersebut telah memiliki pengalaman praktis yang cukup, atau apakah pengalaman praktis lebih lanjut tampaknya tepat sebelum Lisensi ISSF diberikan. Laporan tersebut harus dikirimkan sesegera mungkin ke Markas Besar ISSF untuk perhatian Sekretaris Jenderal ISSF dan Ketua Komite Juri ISSF.
4.15 Pengakuan resmi atas kursus juri akan diputuskan oleh Sekretaris Jenderal ISSF dan Ketua Komite Juri ISSF.
4.16 Federasi Menembak Nasional didorong untuk mengadakan kursus untuk Lisensi juri nasional, dengan mengikuti materi yang disediakan untuk kursus resmi ISSF.
4.17 Federasi Nasional yang tidak memiliki pemegang lisensi ISSF yang berkualifikasi sesuai untuk mengadakan kursus bagi Lisensi juri Nasional juga didorong untuk meminta bantuan dari Sekretaris Jenderal ISSF atau Ketua Komite Juri ISSF.
5. Peningkatan Tingkat
5.1 Dasar untuk peningkatan tingkat dari lisensi juri kategori B ke lisensi juri kategori A adalah pengalaman yang diperoleh sebagai juri selama beberapa tahun:
5.1.1 Diperlukan masa pengalaman terbaru minimal empat (4) tahun sebagai pemegang Lisensi B yang aktif; dan
5.1.2 Pemohon harus telah bertugas dalam sekurang-kurangnya lima (5) kompetisi internasional dalam enam (6) tahun terakhir, yang memiliki minimal lima (5) negara peserta, di mana sekurang-kurangnya tiga (3) di antaranya harus merupakan Kejuaraan ISSF atau WSPS. Untuk sekurang-kurangnya dua (2) penugasan, pemohon harus bertindak sebagai Anggota Juri, tetapi jika tidak lebih, tiga (3) penugasan lainnya harus bertindak sebagai Kepala Petugas Lapangan Tembak (Chief Range Officer), Kepala Wasit (Chief Referee), Kepala RTS (Chief of RTS), atau Kepala Kontrol Peralatan (Chief of Equipment Control). Peningkatan tingkat yang hanya didasarkan pada persyaratan jangka waktu, tetapi dengan pengalaman lanjutan yang tidak memadai di kejuaraan, tidak akan dikabulkan; dan
5.1.3 Untuk peningkatan tingkat Lisensi A pada disiplin Senapan (Rifle), Pistol, dan Sasaran Bergerak (Moving Target), pemohon harus memiliki Lisensi EST ISSF yang sah.
5.1.4 Mereka harus telah lulus kursus Juri ISSF yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris. Mereka harus menunjukkan bahwa mereka memiliki pengalaman luas dalam bertugas di juri kompetisi (ISSF atau WSPS).
5.2 Oleh karena itu, Aplikasi untuk peningkatan tingkat harus diajukan ke Markas Besar ISSF. Ketika peningkatan tingkat disetujui oleh komite Juri, Markas Besar ISSF akan menerbitkan Lisensi ISSF baru dan lisensi ini akan dikirimkan ke Federasi Nasional dengan cara yang sama seperti penerbitan Lisensi lainnya.
5.3 Biaya sebesar 25.00 Euro dikenakan untuk peningkatan tingkat.
5.4 Disiplin tambahan hanya akan ditambahkan ke Lisensi yang sudah ada (A atau B) setelah penyelesaian kursus resmi ISSF yang memuaskan dan baru-baru ini untuk disiplin tersebut. Aplikasi akan ditangani dengan cara yang sama seperti aplikasi untuk lisensi baru (berbeda dengan perpanjangan) oleh Komite Juri ISSF pada rapat tahunannya. Mereka yang disetujui akan menerima Lisensi baru. Jika Lisensi A sudah dimiliki, disiplin tambahan akan ditambahkan pada tingkat tersebut.
6. Proses Administratif Khusus untuk Penerbitan Lisensi Juri
6.1 Dalam kasus-kasus luar biasa, Lisensi Juri ISSF dapat diterbitkan atau ditingkatkan tingkatnya ketika diperlukan untuk memastikan terdapat personel berkualifikasi yang memadai pada acara-acara di mana rekor dunia dapat ditetapkan. Sebagai contoh, ketika perubahan lokasi pertandingan diperlukan, atau ketika perubahan juri yang telah ditugaskan sebelumnya diperlukan.
6.2 Federasi Nasional harus mengajukan aplikasi.
6.3 Aplikasi tersebut akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh Sekretaris Jenderal ISSF bersama dengan Ketua Komite Juri ISSF.
6.4 Lisensi yang diterbitkan dengan cara ini akan dimasukkan ke dalam daftar pemegang Lisensi. Pada rapat Komite Juri ISSF berikutnya, Ketua harus memberi tahu Komite mengenai Lisensi apa pun yang diberikan dengan cara ini.
6.5 Lisensi yang diterbitkan dengan cara ini hanya boleh diberikan kepada individu yang memenuhi kualifikasi dengan baik. Standar yang biasa harus dipenuhi; hanya proses administratifnya yang diubah.
7. Penugasan Juri
7.1 Nominasi dan penunjukan Anggota Juri dilakukan sesuai dengan Konstitusi ISSF. Direkomendasikan dan semua anggota Juri yang ditunjuk didorong untuk mengambil asuransi perjalanan dan medis individu mereka sendiri sebelum berangkat menjalankan tugas penugasan, ini merupakan tambahan dari asuransi ISSF apa pun.
7.1.1 Sekretaris Jenderal dan Ketua Komite Juri ISSF akan menominasikan kepada Komite Eksekutif jumlah Anggota Juri dan pengganti yang diperlukan untuk Kejuaraan Dunia, Olimpiade, serta untuk Piala Dunia (World Cups) dan Grand Prix sesuai dengan Panduan. Komite Eksekutif menunjuk Juri untuk Kejuaraan Dunia dan Olimpiade serta menyetujui daftar untuk Piala Dunia dan Grand Prix.
7.1.2 Konfederasi Benua dan Regional yang diakui oleh ISSF harus menominasikan dan menunjuk Anggota Juri untuk Kejuaraan dan Pertandingan mereka. Di mana tempat kuota Olimpiade didistribusikan, penunjukan ini harus didukung dan diratifikasi oleh ISSF sebelum dimulainya acara. Hanya dengan otorisasi ISSF tersebut, penunjukan juri akan diberikan pengakuan dan status resmi.
7.1.3 Komite Penyelenggara, atau Federasi Penyelenggara, bertanggung jawab atas penunjukan Anggota Juri untuk kejuaraan internasional lainnya dan kejuaraan nasional yang diadakan di bawah Aturan ISSF.
7.2 Semua Anggota Juri harus memegang Lisensi Juri ISSF saat ini yang berlaku dengan Lisensi EST untuk semua kompetisi di mana rekor dunia dapat ditetapkan. Pada semua kejuaraan lain yang diadakan di bawah Aturan ISSF, Anggota Juri harus memegang Lisensi Juri ISSF dan Lisensi EST yang sah.
7.3 Dalam kejuaraan di mana rekor dunia dapat ditetapkan, Pemimpin Tim, Petugas, Pelatih, dan Atlet tidak boleh menjadi anggota Juri. Jika memungkinkan, satu (1) Anggota, tetapi biasanya bukan Ketua, harus berasal dari Federasi Nasional yang menyelenggarakan kejuaraan tersebut. Juri negara tuan rumah ini harus disetujui oleh ISSF.
7.4 Dalam semua kejuaraan lainnya, petugas tim tidak boleh menjadi anggota Juri.
7.5 Diinginkan agar petugas senior yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan kompetisi utama memiliki Lisensi ISSF yang sesuai. Tugas dan kewajiban khusus di mana Lisensi ISSF harus dimiliki adalah: Kepala Petugas Lapangan Tembak (Chief Range Officer), Kepala RTS (RTS Chief), Kepala Wasit (Chief Referee), Kepala Kontrol Peralatan (Chief of Equipment Control).
7.6 Petugas Lapangan Tembak (Range Officers), Petugas RTS (RTS Officers), Wasit (Referees), dan Petugas Kontrol Peralatan (Equipment Control Officers) juga harus didorong untuk menjalani pelatihan resmi dengan tujuan untuk memperoleh Lisensi ISSF.
7.7 Petugas Kompetisi yang ditunjuk oleh Komite Penyelenggara tidak boleh menjadi anggota Juri mana pun pada kejuaraan yang sama.
8. Kursus Sasaran Nilai Elektronik
8.1 Latar Belakang
8.1.1 Kursus khusus untuk Lisensi Kontrol Sasaran Nilai Elektronik (EST) disetujui oleh Komite Eksekutif pada tahun 1998. Kursus-kursus ini memberikan pendidikan tentang prinsip-prinsip dasar yang terlibat, dan prosedur untuk menangani protes nilai serta masalah penilaian skor yang mungkin dihadapi.
8.1.2 Kursus-kursus ini dirancang untuk pemegang Lisensi Juri ISSF dalam disiplin menembak Senapan (Rifle), Pistol, dan Sasaran Bergerak (Moving Target) karena aturan penilaian skor dan pemeringkatan untuk disiplin ilmu ini harus sudah diketahui serta Statuta, Aturan, dan Regulasi ISSF ditambah Aturan Teknis terkait untuk disiplin menembak yang bersangkutan.
8.1.3 Lisensi Kontrol EST Juri terdiri dari satu (1) kategori - tergantung pada kategori A atau B dari Lisensi disiplin menembak yang dimiliki.
8.1.4 Biaya kursus yang ditetapkan oleh Komite Eksekutif wajib dibayarkan oleh setiap siswa yang mendaftar untuk kursus Resmi ISSF untuk pertama kalinya. Ini mencakup persiapan catatan terperinci yang diberikan kepada siswa, dan biaya penerbitan buku panduan, ditambah pembaruan di masa mendatang seiring dengan peningkatan peralatan EST, serta Lisensi ketika diterbitkan.
8.1.5 Siswa dapat menghadiri kursus pada lebih dari satu (1) kesempatan; untuk memperbarui pengetahuan mereka dan meningkatkan hasil mereka guna mendapatkan Lisensi EST, jika mereka belum memilikinya; tidak ada biaya lebih lanjut yang wajib dibayarkan.
8.2 Seperti halnya semua kursus resmi ISSF, pengakuan resmi atas kursus juri untuk Kontrol Sasaran Nilai Elektronik akan diputuskan oleh Sekretaris Jenderal ISSF dan Ketua Komite Juri ISSF.
8.2.1 Instruktur untuk kursus ini dipilih dari mereka yang telah mencapai standar tinggi pada kursus sebelumnya dan memiliki pengalaman praktis yang luas.
8.2.2 Asisten Instruktur, dengan kualifikasi serupa, juga dapat ditunjuk tergantung pada jumlah siswa yang hadir.
8.2.3 Lembar Soal Tes ISSF disediakan, bersama dengan semua materi tes pendukung untuk melaksanakan Tes Akhir.
8.2.4 Lembar Soal Tes yang telah selesai dikembalikan ke ISSF untuk penilaian formal guna memastikan standar yang seragam ditetapkan sebagai dasar rekomendasi untuk Lisensi EST.
8.2.5 Siswa diberikan indikasi hasil mereka setelah penilaian resmi. Pada program kursus yang direkomendasikan, jawaban didiskusikan dengan kelas, sehingga siswa mendapatkan gambaran di mana mereka mungkin telah melakukan kesalahan.
8.3 Lisensi Kontrol Sasaran Nilai Elektronik / Kategori 6 (Electronic Scoring Target Control Licences / Category 6)
8.3.1 Hasil diberikan kepada Komite Juri ISSF setiap tahun dan penerbítan Lisensi dilakukan setelah adanya keputusan oleh komite tersebut. Tidak diperlukan aplikasi khusus, dan tidak ada biaya terpisah yang wajib dibayarkan.
9. Lisensi Instruktur
9.1 Instruktur harus berkualifikasi tinggi, merupakan pemegang lisensi A ISSF yang sah, dan telah secara teratur mengadakan serta melaksanakan kursus-kursus sebelumnya. Instruktur harus telah menghadiri dan lulus Lokakarya Instruktur Lisensi A ISSF dan jika dianggap tepat telah bertindak sebagai asisten instruktur sebelum penunjukan mereka sendiri.
9.2 Lisensi Instruktur memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk bertindak dalam semua situasi sebagaimana dijelaskan untuk pemegang Lisensi A, dan untuk lisensi instruktur EST pemegangnya harus telah lulus kursus EST sebelumnya dengan Nilai A. Lisensi instruktur Senapan Sebar (Shotgun) harus memiliki Lisensi A dan pengalaman yang terkonfirmasi sebagai wasit. Selain itu, Juri dalam kategori ini diizinkan untuk mengajar dan menyelenggarakan kursus juri resmi ISSF serta Kursus Wasit Senapan Sebar. Untuk mencapai tingkat ini, juri yang terpilih perlu telah berhasil menghadiri Lokakarya Instruktur ISSF.
9.3 Komite Juri atau Konfederasi Benua harus menominasikan kandidat mereka sendiri untuk berpartisipasi pada lokakarya instruktur, tergantung pada persyaratan dan kebutuhan mereka akan instruktur.
9.4 Lokakarya Instruktur ISSF akan diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal ISSF dan komite Juri ISSF.
9.5 Program Pendidikan ISSF akan dikembangkan.
9.6 Materi pendukung yang sama dalam bahasa Inggris untuk kursus pelatihan Juri akan diberikan kepada para instruktur.
9.7 Materi pendukung tersebut akan menjelaskan tujuan dari pelatihan Juri, maksud dan penerapan aturan, serta akan mencakup pelatihan situasi praktis dan kesadaran.
10. Formulir Aplikasi untuk Lisensi
10.1 Untuk menyederhanakan administrasi penerbitan Lisensi, formulir berikut sekarang harus digunakan saat mengajukan permohonan Lisensi B baru, peningkatan tingkat, atau perpanjangan.
10.2 Setiap aplikasi harus disertai dengan foto digital dengan resolusi 300 dpi yang harus dikirimkan oleh federasi yang bersangkutan. Foto tersebut harus memiliki latar belakang netral.
Note : 89-93 isi nya formulir
Panduan untuk Lisensi Wasit Shotgun
1. Umum
1.1 Untuk mencapai tujuan-tujuannya, Federasi Olahraga Menembak Internasional menerbitkan lisensi Wasit Shotgun untuk bertindak pada kompetisi menembak yang diawasi oleh ISSF dan untuk memastikan perlakuan yang adil serta setara bagi semua peserta kompetisi (Regulasi Umum ISSF). Wasit harus berpengalaman dan sangat memahami versi terbaru dari Aturan Shotgun ISSF untuk acara masing-masing.
1.2 ISSF menerbitkan lisensi Wasit Shotgun sebagai konfirmasi kualifikasi.
1.3 Lisensi Wasit Shotgun ISSF terdiri dari satu (1) kategori dan dapat diterbitkan dalam nomor pertandingan Trap (T), dan Skeet (S), tetapi hanya setelah berhasil menyelesaikan Kursus Wasit Shotgun Internasional resmi ISSF untuk semua nomor pertandingan tersebut.
1.4 Markas Besar ISSF dan Ketua Komite Juri mengelola daftar seluruh pemegang lisensi Wasit Shotgun Internasional, berkonsultasi dengan Ketua Komite Shotgun.
2. Perolehan Lisensi Wasit Shotgun Internasional
2.1 Pemohon harus memiliki kemampuan dan pengalaman yang diperlukan sebagai Wasit serta harus dapat berbicara bahasa Inggris.
2.2 Lisensi Wasit Shotgun ISSF tidak diberikan kepada atlet aktif yang masih berpartisipasi dalam kompetisi di mana rekor dunia dapat ditetapkan. Jika pemegang lisensi Wasit Shotgun ingin berpartisipasi sebagai atlet, ia harus mengembalikan lisensi tersebut ke Markas Besar ISSF untuk dibatalkan.
2.3 Untuk perolehan lisensi Wasit Shotgun ISSF, instruksi persiapan dan pelatihan sangat diperlukan. Pemohon harus memiliki lisensi nasional Wasit Shotgun tingkat tertinggi yang diterbitkan oleh Federasi Nasional mereka.
2.4 Untuk perolehan atau perpanjangan lisensi Wasit Shotgun ISSF, pemohon harus telah lulus pemeriksaan tes penglihatan.
2.5 Federasi Nasional pemohon harus CNBC menandatangani formulir aplikasi Wasit Shotgun resmi ISSF yang telah dilengkapi untuk mengonfirmasi konten dan mendukung aplikasi tersebut. Federasi Nasional kemudian harus mengirimkannya ke Markas Besar ISSF beserta formulir asli hasil pemeriksaan tes penglihatan. Lihat formulir di akhir Panduan ini.
2.6 Aplikasi harus diajukan sesegera mungkin, tetapi tidak lambat dari tanggal 31 Desember setiap tahun agar lisensi dapat diterbitkan pada tahun berikutnya. Agar pemohon tidak dirugikan oleh pertimbangan waktu apa pun, setelah aplikasi diterima oleh Markas Besar ISSF, Ketua Komite Juri akan berusaha untuk mengotorisasi penerbitan lisensi sesegera mungkin. Hal ini tidak meniadakan persyaratan bagi Komite Juri untuk menyetujui dan mengonfirmasi pemberian lisensi ini pada rapat tahunan mereka.
2.7 Komite Juri ISSF akan mengevaluasi dan menyetujui aplikasi yang sesuai, jika diperlukan, dengan bantuan dari Komite Medis ISSF selama rapat tahunannya. Setiap pertanyaan akan dirujuk ke Komite Shotgun.
2.8 Setelah disetujui, Markas Besar ISSF akan menerbitkan lisensi Wasit Shotgun. Agar sah, lisensi harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ISSF and Ketua Komite Juri ISSF.
2.9 Lisensi ini dikirimkan ke Federasi Nasional untuk diserahkan kepada para pemegang lisensi.
2.10 Biaya sebesar 50.00 Euro harus dibayarkan untuk lisensi baru.
3. Keabsahan dan Perpanjangan Lisensi
3.1 Semua lisensi Wasit Shotgun Internasional ISSF diterbitkan untuk jangka waktu lima (5) tahun.
3.2 Setelah berakhirnya jangka waktu ini, lisensi dapat diperpanjang.
3.3 Federasi Nasional harus mengajukan semua permintaan perpanjangan ke Markas Besar ISSF dengan disertai Formulir Perpanjangan yang telah dilengkapi (lihat formulir di akhir Panduan).
3.4 Lisensi yang saat ini dipegang tidak boleh dikembalikan saat mengajukan perpanjangan, meskipun lisensi tersebut akan habis masa berlakunya setelah tanggal kedaluwarsa. Aplikasi untuk perpanjangan harus diajukan sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
3.5 Ketua Komite Juri yang bekerja sama dengan Markas Besar ISSF dan Ketua Komite Shotgun serta dalam beberapa kasus juga dengan anggota Komite Medis akan menangani semua perpanjangan. Lisensi yang diperpanjang akan dikembalikan ke Federasi Nasional.
3.6 Biaya sebesar 25.00 Euro akan dikenakan untuk setiap perpanjangan.
4. Kadaluwarsa Lisensi
4.1 Ketika lisensi Wasit Shotgun ISSF kedaluwarsa setelah lima (5) tahun, pemegang lisensi akan dihapus dari daftar ISSF jika tidak diperpanjang melalui aplikasi dalam jangka waktu dua tahun. Dalam kasus seperti itu, lisensi di masa mendatang harus diajukan sesuai dengan prosedur Perolehan lisensi baru, termasuk menghadiri kursus.
4.2 Jika lisensi telah kedaluwarsa selama lebih dari dua (2) tahun, pemegang lisensi harus mengikuti kursus pelatihan penyegaran untuk memvalidasi perpanjangan lisensi selama lima (5) tahun.
4.3 Federasi Nasional pemegang lisensi, kapan saja, memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan lisensi Wasit Shotgun ISSF. Pemegang lisensi dapat dihapus dari daftar, dan dalam kasus seperti itu, lisensi harus dikembalikan ke ISSF.
4.4 Lisensi Wasit Shotgun dapat dibatalkan jika tes penglihatan menunjukkan pemegang lisensi tidak lagi memenuhi standar yang dipersyaratkan, atau jika pemegang lisensi tidak memenuhi tugasnya sebagai Wasit, atau merugikan kepentingan atau reputasi ISSF. Pemegang lisensi akan dihapus dari daftar ISSF dan lisensi harus dikembalikan ke ISSF. Semua lisensi Wasit Shotgun Internasional ISSF tetap menjadi milik Federasi Olahraga Menembak Internasional.
5. Kursus Wasit Shotgun
5.1 Hanya kursus yang telah disetujui dan diakui oleh ISSF yang akan dianggap sebagai kursus pelatihan resmi untuk Wasit Shotgun. Aplikasi untuk pengakuan harus diajukan ke Markas Besar ISSF menggunakan formulir "Aplikasi untuk Kursus Wasit Shotgun" (tersedia dari Markas Besar ISSF). Jika suatu kursus diperlukan dalam keadaan luar biasa dalam waktu singkat, maka aplikasi harus dikirim ke ISSF sekurang-kurangnya tiga (3) bulan sebelum tanggal kursus yang direncanakan. Semua aplikasi dan publikasi kursus selanjutnya harus menyertakan rincian berikut:
5.1.1 Tempat kursus akan diadakan;
5.1.2 Tanggal pelaksanaan kursus;
5.1.3 Penggunaan Bahasa Inggris adalah wajib;
5.1.4 Dari Federasi Nasional mana saja para Peserta berasal; Biasanya, aplikasi akan dipertimbangkan jika diterima dari Federasi Nasional lain dalam Benua yang sama, tetapi hal ini tidak dapat dijamin.
5.1.5 Nama Instruktur yang diakui oleh Komite Juri ISSF.
5.1.6 Biaya yang akan ditanggung oleh Penyelenggara Nasional; (harus setara dengan pasal 5.2.2)
5.2 Dasar untuk kursus Wasit Shotgun ISSF adalah Panduan Pelatihan Wasit Shotgun ISSF (sebagaimana disusun dan dipelihara oleh Komite Shotgun). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemohon lisensi Wasit Shotgun ISSF memiliki pemahaman yang tepat tentang Aturan, dan penerapannya, sehubungan dengan nomor pertandingan di mana mereka mengajukan diri untuk mendapatkan lisensi sebagai Wasit Shotgun. Pemohon untuk kursus Wasit Shotgun ISSF harus sudah memiliki lisensi Nasional tertinggi sebagai petugas Shotgun.
5.2.1 Setiap bagian dari kursus harus dimulai dengan penjelasan tentang tujuan dan isi kursus, diikuti dengan tugas-tugas seorang Wasit Shotgun.
5.2.2 Penyelenggara harus membayar biaya perjalanan, akomodasi, makan, dan transportasi lokal untuk instruktur.
5.3 Kursus harus berlangsung minimal empat (4) days.
5.4 Penyelenggara bertanggung jawab untuk menyediakan ruang pelatihan dengan fasilitas yang memadai untuk instruksi yang efisien, dan untuk kenyamanan mereka yang hadir.
5.5 Maksimal 15 peserta diizinkan per instruktur.
5.5.1 Peserta harus memiliki latar belakang pengalaman praktis yang baik sebagai petugas Shotgun sebelum menghadiri kursus. Peserta dengan sedikit pengalaman harus memperoleh pengalaman praktis di bawah bimbingan Wasit yang berpengalaman dalam serangkaian kompetisi nasional sebelum mengajukan permohonan lisensi Wasit Shotgun ISSF.
5.5.2 Penyelenggara harus mempublikasikan rincian kursus sesegera mungkin. Pengumuman tersebut harus mencakup semua rincian tentang tanggal, waktu, akomodasi, makan, transportasi lokal, biaya, dan informasi penting lainnya.
5.5.3 Setiap peserta harus diberikan formulir pendaftaran untuk diisi dengan nama, alamat, dan tanggal lahirnya. Peserta harus menunjukkan pengalamannya dan pengetahuan khusus apa pun yang telah ia peroleh selama kompetisi di mana ia bertindak sebagai petugas, serta kualifikasi yang diperoleh di Federasi Nasionalnya.
5.5.4 Hanya peserta yang didaftarkan oleh Federasi Nasional yang akan diterima.
5.6 Peserta yang menyelesaikan kursus dengan memuaskan akan diberikan diploma ISSF. Sertifikat kehadiran ISSF tidak akan diterbitkan, tetapi penyelenggara didorong untuk menyediakannya sendiri.
5.7 Diploma ISSF tidak menjamin penerbitan lisensi Wasit Shotgun ISSF.
5.8 Pada akhir kursus, instruktur harus menulis dan menyerahkan laporan, menggunakan formulir "Laporan Kursus Wasit Shotgun Resmi ISSF" dengan daftar mereka yang hadir dan mereka yang menyelesaikan kursus sesuai standar yang diperlukan untuk lisensi Wasit Shotgun ISSF dengan menyatakan untuk nomor pertandingan apa mereka lulus. Jika memungkinkan, laporan tersebut harus menunjukkan apakah individu tersebut telah memiliki pengalaman praktis yang cukup, atau apakah pengalaman praktis lebih lanjut tampaknya tepat sebelum lisensi Wasit Shotgun ISSF diberikan. Laporan tersebut harus dikirimkan sesegera mungkin ke Markas Besar ISSF untuk perhatian Sekretaris Jenderal ISSF dan Ketua Komite Juri ISSF.
5.9 Federasi Nasional harus meminta kepada ISSF untuk menunjuk seorang pemegang lisensi instruktur untuk menyelenggarakan Kursus Resmi ISSF berdasarkan ketentuan di atas dan didorong untuk meminta bantuan dari Ketua Komite Juri ISSF. Instruktur biasanya tidak akan ditunjuk dari negara tuan rumah.
6. Sertifikat Penglihatan untuk Wasit Shotgun
6.1 Untuk memastikan bahwa Wasit Shotgun dapat menjalankan tugas mereka dengan cara yang adil dan tidak memihak, mereka harus memiliki penglihatan yang baik. Oleh karena itu, semua Wasit Shotgun harus telah lulus pemeriksaan mata dan penglihatan yang dilakukan oleh dokter spesialis mata atau praktisi medis lain yang sesuai.
6.2 Formulir yang ditunjukkan di akhir Panduan ini harus diserahkan bersama dengan aplikasi permohonan lisensi. Sertifikat tersebut tidak boleh lebih tua dari tiga (3) bulan saat aplikasi lisensi atau aplikasi perpanjangan lisensi diajukan.
6.3 Semua Wasit Shotgun harus memiliki sertifikat penglihatan, yang berusia tidak lebih dari dua (2) tahun, saat menjalankan tugas sebagai Wasit Shotgun pada kompetisi ISSF apa pun. Sertifikat tersebut harus diperiksa oleh Kepala Wasit sebelum kompetisi dimulai.
6.4 Standar Penglihatan (Eyesight Standards)
6.4.1 Ketajaman penglihatan (visual acuity) harus bernilai 0.7 (setara dengan 6/9 dan 20/30) atau lebih baik pada masing-masing mata dengan atau tanpa koreksi alat bantu.
6.4.2 Penglihatan malam tidak boleh terganggu.
6.4.3 Penglihatan warna harus normal.
6.4.4 Tidak boleh ada diplopia (penglihatan ganda).
6.4.5 Medan pandang binokular harus normal.
6.4.6 Diabetes atau kondisi mata patologis apa pun yang dapat menyebabkan penurunan signifikan pada ketajaman penglihatan atau medan pandang dalam jangka waktu empat (4) tahun harus dilaporkan kepada ISSF guna memberikan kemungkinan bagi ISSF untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut atau memutuskan masa berlaku lisensi yang lebih pendek.
6.5 Jika terjadi gangguan pada penglihatan Wasit Shotgun mana pun, Wasit tersebut tidak boleh diizinkan untuk menjalankan tugas sampai penglihatannya kembali disertifikasi memenuhi sekurang-kurangnya standar minimum.
7. Proses Administratif Khusus untuk Penerbitan Lisensi Wasit Shotgun
7.1 Dalam kasus luar biasa, lisensi Wasit Shotgun ISSF dapat diterbitkan ketika diperlukan untuk memastikan terdapat personel berkualifikasi yang memadai pada acara-acara di mana rekor dunia dapat ditetapkan. Sebagai contoh, ketika perubahan lokasi pertandingan diperlukan, atau ketika perubahan Wasit yang telah ditugaskan sebelumnya diperlukan.
7.2 Federasi Nasional harus mengajukan aplikasi.
7.3 Aplikasi tersebut akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh Sekretaris Jenderal ISSF bersama dengan Ketua Komite Juri ISSF.
7.4 Lisensi yang diterbitkan dengan cara ini akan dimasukkan ke dalam daftar pemegang lisensi. Pada rapat Komite Juri ISSF berikutnya, Ketua harus memberi tahu Komite mengenai lisensi apa pun yang diberikan dengan cara ini.
7.5 Lisensi yang diterbitkan dengan cara ini hanya boleh diberikan kepada individu yang memenuhi kualifikasi dengan baik. Standar yang biasa harus dipenuhi; hanya proses administratifnya yang diubah.
8. Formulir Aplikasi untuk Lisensi Wasit Shotgun dan Formulir Serta Sertifikat Pemeriksaan Penglihatan
8.1 Untuk menyederhanakan administrasi penerbitan lisensi, formulir terlampir wajib digunakan saat mengajukan permohonan lisensi Wasit Shotgun.
8.2 Untuk setiap aplikasi, sebuah foto digital dengan resolusi 300dpi harus dikirimkan ke Markas Besar ISSF. Foto tersebut harus memiliki latar belakang netral.
Note : 100-103 isi nya formulir
Panduan untuk Aktivitas Hubungan Masyarakat
1. Hubungan Masyarakat dengan Pemasok Peralatan Olahraga Menembak
ISSF mengandalkan kerja sama, kolaborasi, dan dukungan dari semua perusahaan yang terlibat dalam produksi dan distribusi barang-barang peralatan yang digunakan dalam olahraga menembak. Fasilitas gratis bagi produsen senjata api dan peralatan untuk menyervis produk mereka harus disediakan.
Perusahaan dapat menyewa ruang untuk pameran di lokasi tempat acara dan pertemuan yang diawasi oleh ISSF diselenggarakan.
Proposal untuk program promosi dan iklan yang melibatkan partisipasi atau dukungan ISSF dapat diajukan oleh perusahaan. Setiap program memerlukan perjanjian khusus.
ISSF dapat memberikan lisensi untuk menggunakan lambang resmi ISSF. Hal ini akan memungkinkan promosi yang lebih besar terhadap olahraga menembak.
Permintaan pengiklan, yang merinci proposal dan ketentuan secara spesifik, harus diajukan kepada Sekretaris Jenderal ISSF, yang kemudian akan mempresentasikannya untuk dipertimbangkan oleh Komite Eksekutif ISSF.
Semua pendapatan harus disetorkan ke rekening ISSF.
2. Hubungan Masyarakat dengan Media
ISSF berkomitmen untuk menjalin hubungan masyarakat yang sebaik mungkin dengan layanan pers, radio, dan TV guna mencapai liputan media yang luas atas Kejuaraan dan acara ISSF. Untuk mendukung hubungan media yang sukses, Komite Penyelenggara harus berkoordinasi dengan Manajer Komunikasi ISSF dan menyediakan:
* Ruang pers di lapangan tembak yang dilengkapi dengan semua sistem telekomunikasi modern, layanan internet gratis, telepon, fasilitas penggandaan dokumen, dan sumber daya tepat guna lainnya;
* Seorang penanggung jawab yang bertugas mengelola media;
* Area tempat wawancara dan konferensi pers dapat diadakan bersama para petugas, atlet, dan pelatih;
* Prosedur untuk mengizinkan akses media ke lapangan tembak selama kompetisi berlangsung untuk keperluan syuting dan pelaporan;
* Prosedur untuk memberikan akses yang wajar bagi personel media ke atlet dan pemimpin tim.
3. Hubungan Masyarakat dengan Masyarakat/Komunitas
ISSF berkeinginan untuk membangun hubungan yang baik dengan anggota masyarakat di semua komunitas tempat Kejuaraan, acara, dan pertemuan ISSF dilaksanakan.
* Dalam semua Kejuaraan, acara, dan pertemuan ISSF, hukum, aturan, dan regulasi ekologi dari komunitas setempat harus dihormati.
* Olahraga menembak, dalam tradisi Semangat Olimpiade, harus bekerja untuk menciptakan iktikad baik di antara semua orang.
> Rincian lebih lanjut tersedia dalam "Panduan untuk Menyelenggarakan Kejuaraan ISSF" (Guidelines for Organizing ISSF Championships) dan "Panduan untuk Pengorganisasian Kerja Media" (Guidelines for the Organization of the Media Work).
>
Panduan untuk Liputan Media, Penyiaran, dan Periklanan
1. Semua rincian mengenai hak komersial termasuk Liputan Media, Penyiaran, dan Periklanan dari semua Kejuaraan ISSF serta acara resmi ISSF lainnya (Sidang Umum, Kongres, dll.) adalah hak milik Federasi Olahraga Menembak Internasional dan rincian lebih lanjut ditentukan dalam "Aturan Kelayakan ISSF, Hak Komersial ISSF, dan Sponsor/Iklan ISSF" (ISSF Eligibility, ISSF Commercial Rights and ISSF Sponsorship/Advertising Rules) di dalam Buku Peraturan ini.
2. Rincian mengenai Liputan Media dan Penyiaran dapat ditemukan dalam "Panduan untuk Pengorganisasian Kerja Media" (Guidelines for the Organization of Media Work) yang tersedia di Markas Besar ISSF.
-106-